Beritaneka.com—Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan Khusus (JBKP). Sebelumnya JBKP disandang Premium.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
“Berdasarkan KepMen tersebut, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, kami kutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:
Cara Bikin Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi UMKM, Secara Online dan Gratis!
Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 2 April 2022
Dengan dijadikannya Pertalite sebagai JBKP, Premium memiliki posisi yang rendah untuk terus diedarkan di masyarakat. Wacana penghapusan Premium sendiri sudah menggema namun sampai sekarang belum dihapus.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, Indonesia memasuki masa transisi dari penggunaan Premium ke Pertalite. Hal ini terjadi secara alamiah karena masyarakat memahami pentingnya menggunakan bahan bakar bernilai oktan tinggi.
“Kita memasuki masa transisi di mana Premium RON 88 akan digantikan dengan Pertalite RON 90, sebelum akhirnya kita akan menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan,” kata Soerja.
Adapun, harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.