Beritaneka.com, Jakarta—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir dan membekukan 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Rekening Yayasan Ponpes Al-Zaytun. Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menjelaskan, pemblokiran tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun ydi Indramayu Jawa Barat, yang banyak menuai sorotan dan kontroversi.
“PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan,” katanya.
Natsir menjelaskan, proses pencucian uang sebagai tindak pidana dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan. Uang itu kemudian dipindahkan dengan mengubah bentuk transaksi keuangan yang begitu kompleks di dalam rangka mempersulit pelacakan.
“Setelah itu kemudian diintegrasikan dan dikembalikan dana yang tidak tampak itu kembali lagi kepada si pelaku kemudian bisa dipergunakan dengan aman,” katanya, seperti dilansir dari YouTube PPATK, disaksikan hari ini.
Menurutnya, sekarang para pelaku kejahatan sudah lebih canggih dalam melakukan TPPU. Dia menjelaskan, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul atau tujuan penggunaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah berasal dari aktivitas yang sah.
“PPATK bekerja diawali dari pihak pelapor yang melaporkan kepada pihak PPATK,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa yang melapor adalah penyedia jasa keuangan bank perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, dan pos juga sebagai pelapor.
“Ada penyedia barang dan jasa, ada bagian properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, serta barang seni dan antik,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan ke PPATK transaksi keuangan mencurigakan, yang nilainya di atas Rp500 juta per hari. Transaksi uang yang mencurigakan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahhn 2010 adalah transaksi yang menyimpang dari profile karakteristik kebisaan pola transaksi, katanya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama, dan Ponpes Al-Zaytun terancam dibekukan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, jika ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan. Dia mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat, dan adanya perputaran uang ilegal.