Beritaneka.com, Jakarta —Capres atau calon presiden Anies Baswedan menyatakan kepatuhannya membayar bayar pajak sebelum maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Juru Bicara Anies, Hendri Satrio yang akrab disapa Hensat mengatakan, Anies berkomitmen patuh pajak sesuai aturan konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan kepatuhan bayar pajak untuk capres di Pilpres 2024.
“Karena (kepatuhan bayar pajak) sudah ditetapkan dalam aturan, dapat dipastikan Anies Baswedan tidak mungkin tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan KPU,” kata Hensat dalam keterangannya dilansir PajakOnline.com
Oleh sebab itu, lanjutnya, Anies pasti patuh membayar pajak. KPU mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: […] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri.
Berikut bunyinya: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: […] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.