Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi ditetapkannya Kepala Sekolah SD di Medan Selayang, Pendeta BS sebagai tersangka pelaku tindak pidana kejahatan seksual berulang terhadap tujuah orang siswanya.
Penetapan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana khusus dan luar biasa (rextraordinary crime) dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup.
“Mengingat pelaku adalah seorang pendidik dan pemuka agama, dengan demikian pelaku dimungkinkan juga dapat dihukum dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri (kastrasi) kimia,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak : Selamatkan Anak dari Agresi Israel ke Palestina
Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Sumut untuk tidak ragu menerapkan dengan tindak pidana khusus. Ditetapkan dan ditahannya Pendeta BS oleh Unit Renakta Polda Sumut yang sudah lama ditunggu para orangtua murid sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap siswinya.
Atas kejadian ini, jelas Arist, diharapkan para orangtua siswa menjadikan peristiwa yang memalukan dikalangan komunitas pendeta ini sebagai momentum bagi orangtua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan tanda-tanda yang diperagakan anak dalam kehidupan kesehariannya.
Untuk diketahui, biasa dan umumnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual menunjukkan tanda-tanda yang memperagakan apa yang menjadi masalah dalam dirinya. Namun sayangnya banyak orangtua baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah menunjukkan tanda-tanda sakit, deman dan sulit buang air kecil dan buang air besar dan mimpi buruk.
Baca juga: Anak 4 Tahun Dibunuh, Komnas Perlindungan Anak Tuntut Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara
Untuk memutus mata rantai pelanggaran hak anak dan mengimplementasikan Sumut Layak Anak, dalam waktu dekat dan mendesak Komnas Perlindungan anak untuk bertemu dengan Gubermur Sumut. Dan untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak mengagendakan untuk bertemu dan berkordinasi dengan Poldasu, Kajari dan ketua Pengadilan.
“Untuk mengawal proses hukum dan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara segera menerjunkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan psikolog dan pekerja kemanusiaan untuk anak di Medan,” ujar pria tinggi besar, berprawakan gondrong dan brewokan ini. (ZS)
Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak dunia internasional bergerak menghentikan agresi Israel atas Palestina. Dunia internasional harus turun tangan karena konflik kekerasan yang terjadi di Jalur Gaza telah mencederai kemanusiaan dan menyebabkan korban meninggal, baik orang dewasa maupun anak-anak.
“Tiga puluh satu anak yang dilaporkan aktivis kemanusiaan menjadi korban dari 119 meninggal dunia akibat agresi Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Baca juga: Anak 4 Tahun Dibunuh, Komnas Perlindungan Anak Tuntut Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara
Oleh sebab itu, atas nama kemanusiaan dan keselamatan anak, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga dan sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat dunia yang taat pada ketentuan dan semangat konvensi international PBB tentang hak anak (Convention on the Right of the Child), meminta untuk menghentikan peperangan dan meminta kepada badan international PBB memberi tempat bagi anak, perempuan dan lansia untuk dapat berlindung dibawah pengawasan PBB.
Komnas Perlindungan Anak sebagai salah satu lembaga independen penyelenggara dari ketentuan Konvensi PBB Tentang Hak Anak (CRC), meminta dan menyeruhkan masyarakat dunia khususnya negara-negara penyelenggara CRC, maupun aktivis kemanusiaan di seluruh dunia untuk bertindak. Khusus pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk mengupayakan dukungan solidaritas kemanusiaan dunia, dan menyerukan agar menghentikan perang.
Baca juga: BAZNAS Bantu RS Indonesia di Hebron Palestina Rp 1 M
Lebih lanjut Arist Merdeka meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-nusantara untuk membuka posko guna mengumpukan bantuan solidaritas kemanusiaan untuk anak di daerah masing-masing.
“Demi kemanusiaan, Israel dan HAMAS mesti duduk bersama harus menghentikan perperangan ini. Gencetan senjata antara Israel dan Hamas harus didudukkan dan diselesaikan demi kemanusiaan dan keselamatan anak. Hentikan perang sekarang juga,” tegas Arist Merdeka Sirait. (ZS)
Beritaneka.com—Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan atensi yang serius terhadap pembunuhan seorang bocah berusia 4 tahun asal Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura. Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial SL (30) yang masih mempunyai hubungan kerabat terhadap korban.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Merdeka Sirait menyebut pembunuhan tersebut merupakan tindakan biadap yang tidak bisa ditoleransi dan diterima akal sehat manusia. Pembunuhan sadis yang diduga dilakukan SL ini termasuk perbuatan kriminalitas luar biasa yang patut dihukum setimpal dengan perbuatan.
“Pelaku telah dengan sengaja mencabut secara paksa hak hidup seseorang dengan sadis. Ini perbuatan pidana luar biasa (extraordinary crime),” tegas Arist.
Baca juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Komnas Perlindungan mendesak Polres Sumenep tidak ragu-ragu menjerat atau mempersangkakan pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, atas pengungkapan tabir pembunuhan diikuti dengan kekerasan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan sebagai institusi independen dibidang perlindungan yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumenep dan jajarannya. Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Kapolres Sumenep akan memberikan atensi dan kepastian hukum dalam menangani perkara ini.
Disamping itu, atas kasus ini, dan demi kepentingan terbaik anak di Sumenep, Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera membangun mekanisme dan sistim perlindungan anak di Sumenep dengan cara melibat peran serta dan partisipasi masyarakat dan keluarga.
Bocah 4 tahun yang diketahui bernama Selvi Nurindah Sari merupakan anak yatim. Entah setan apa yang merasuki pikiran SL sehingga tega membunuh anak tak berdosa tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polres Sumenep SL telah mengakui perbuatannya dan melakukan aksi biadabnya tersebut seorang diri tanpa melibatkan pihak lain termasuk suaminya.
Kejadian ini bermula tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik ibu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas Perhiasan mas yang dikenakan korban, terang Kapolres Sumenep AKBP Darman saat melakukan jumpa pers bersama wartawan Kamis 29 April 2021.
Adapun perhiasan emas yang diambil paksa oleh pelaku berupa kalung gelang dan anting-anting, setelah itu pelaku mengajak korban ikut ke rumahnya. Di dalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan dengan cara menutup mata korban dengan menggunakan kerudung warna hitam dan selanjutnya pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung, imbuhnya.
Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua
Korban masih sempat bergerak-gerak dan bilang mama..mama sambil menangis dan minta tolong dari dalam karung namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejak, kemudianbtersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah dibawa menggunakan motor Beat warna hitam kombinasi kuning ditaruh di jok depan menuju ke arah barat.
Setibanya di pinggir jalan Dusun Pandan,v Desa Ambunten Tengah,v Kecamatan Ambunten, Sumenep,v pelaku membuang korban ke dalam sumur tua di daerah tersebut..didapat informasi tersangka SL melakukan pembunuhan sadis ini merasa dendam dan sakit hati karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban katanya.
Selpi Nur Indah Sari di temukan meninggal dunia dalam sumur mati di desa Ambunten Sumenep sekitar pukul 12.00, Rabu 21 April 2010 yang hilang sejak pukul 11 WIB Minggu 18 April. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 unit Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan pakan ayam warna putih dan uang tunai Rp4.000.000. (ZS)