Beritaneka.com—Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menerima nama pengganti Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam). Surat permohonan nama pengganti Azis disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Airlangga menyampaikan surat pergantian nama Wakil Ketua DPR dari unsur Golkar didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima Airlangga dan jajaran pengurus Partai Golkar.
“Kami pimpinan DPR RI, saya bersama dengan Pak Dasco telah menerima surat pergantian langsung dari Ketua Umum Golkar, Pak Airlangga, perihal pengunduran diri dari Bapak Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR RI periode 2019-2024,” kata Puan dalam konferensi pers bersama Airlangga Hartarto.
Baca juga: Perkuat Kelembagaan BAZNAS, DPR Dorong Optimalisasi Anggaran dari APBN
Menurut Puan, DPR akan melalukan mekanisme selanjutnya mengenai pergantian pimpinan DPR dari unsur Golkar. Hal ini, kata Puan, sesuai dengan Pasal 47 Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPR. “Maka DPR akan memproses pergantian wakil ketua DPR dari Partai Golkar, untuk diteruskan ke paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan kemudian meminta Airlangga untuk mengumumkan nama pengganti Azis Syamsuddin. Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus dipilih Golkar untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Azis Syamsuddin yakni Wakil Ketua DPR RI Bidang Polkam.
“Partai Golkar telah memutuskan menunjuk saudara H Lodewijk F Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR menggantikan saudara Azis Syamsuddin,” ungkap Airlangga saat diminta Puan menyampaikan nama yang diajukan Golkar sebagai pengganti Azis Syamsuddin.
Baca juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes Evaluasi Pengadaan Obat dan Alkes
Nama Lodewijk akan dibawa dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis (30/9/2021), untuk dimintai persetujuan seluruh anggota DPR. Puan mengatakan, mekanisme tersebut sudah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Bamus kemarin, Selasa (28/9/2021).
“Dengan disetujui dan disepakatinya pergantian pimpinan DPR RI atau Wakil Ketua DPR RI Bidang Polhukam yang mewakili unsur Partai Golkar, maka dalam waktu yang tidak lama akan ada pergantian Wakil ketua DPR RI dari Partai Golkar,” ucapnya.
Lodewijk menggantikan Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri karena sedang menjalani proses hukum. “Kami dari pimpinan DPR menghargai dan menghormati proses hukum tersebut sesuai dengan apa yang dilaksanakan saat ini terkait dengan masalah yang sedang dihadapi Bapak Azis Syamsuddin,” tegas Puan.
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjadi tersangka. Menyipaki penetapan KPK itu, DPR diminta mengambil langkah cepat dan tegas.
Dalam hal ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR seharusnya aktif menangani kasus dugaan pelanggaran etika Azis Syamsudin, termasuk dalam kasus penyidik KPK yang membantu dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
“MKD jangan terus berlindung pada aturan yang menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau itu yang dijadikan dasar MKD, maka kasus etika Azis Syamsudin akan berlarut-larut,” ujar pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Senin (27/09).
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Semakin lama kasus Azis Syamsudin diputus MKD, tambah penulis buku Perang Bush Memburu Osama, dampaknya akan semakin besar kepada DPR RI. Bahkan, kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsudin itu dengan sendiri akan berpengaruh terhadap Partai Golkar.
Menurut Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 – 1999 ini, ada dua dampak terhadap DPR RI bila penanganan kasus Azis Syamsudin berlarut-larut. Sebagai Wakil Ketua DPR RI, kasus Azis Syamsudin diperkirakan dapat mempengaruhi kinerja lembaga terhormat tersebut. Terjadi kekosongan yang menangani tugas dan fungsi Azis Syamsudin sebagai wakil ketua DPR RI.
“Hal itu dengan sendirinya melemahkan terwujudnya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tegas Jamiluddin.
Dampak lainnya berkaitan langsung dengan citra DPR di mata masyarakat. Kalau kasus Azis Syamsudin semakin lama diselesaikan, maka masyarakat dihawatirkan akan menilai DPR semakin buruk.
Bagi Partai Golkar, tentu kasus Azis Syamsudin juga akan dapat berpengaruh terhadap citra partainya. Citra buruk ini kiranya dapat merugikan Partai Golkar dalam Pilpres dan Pileg 2024.
Baca juga: Diduga Terlibat Pemerasan, IPW Desak KPK Periksa Azis Syamsuddin
Karena itu, DPR dan Golkar harus cepat bersikap agar faktor Azis Syamsudin tidak terlalu jauh mempengaruhi dua lembaga tersebut. Untuk itu, pimpinan DPR perlu meminta MKD segera menyelesaikan dugaan kasus etika Azis Syamsudin secara adil dan terbuka.
Hanya dengan rapat terbuka, masyarakat akan mempercayai keputusan MKD. Kalau tidak, masyarakat dihawatirkan akan semakin tidak mempercayai DPR RI. Hal ini akan semakin berpengaruh terhadap buruknya reputasi dan citra DPR RI.
Bagi Golkar, selayaknya mengevaluasi kedudukan Azis Syamsudin sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kader Golkar di DPR RI yang cukup mumpuni cukup banyak untuk dapat menggantikan jabatan Azis Syamsudin.
“Kalau hal itu dilakukan Golkar, dampak yang lebih buruk terhadap partainya dapat dikurangi. Kiranya hal itu yang terbaik diambil agar Golkar tetap nyaman menghadapi Pemilu 2024,” ungkapnya.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjung Balai. IPW juga memberikan apresiasi kepada KPK yang berani transparan terkait dugaan keterlibatan pimpinan DPR.
“IPW acung jempol pada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di balik kasus pemerasan tersebut,” ujar Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch kepada Beritaneka.
Lebih jauh, IPW mengharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin. Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terlibat.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Neta menegaskan, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjung Balai itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.
“Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK. Dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi,” tegas wartawan senior itu.
Kasus pemerasan Walikota Tanjung Balai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.
Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka. Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor. (ZS)