Beritaneka.com—Bantuan sosial atau bansos tunai sebesar Rp300.000 bakal diperpanjang hingga Juni 2021. Bansos Tunai diperuntukkan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. KPM adalah mereka yang tergolong dalam keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak Covid-19.
Kami kutip dari media sosial Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, Rabu (19/5/2021), syarat penerima bansos tunai adalah KPM yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS namun tidak terdaftar di KPM dan Program Sembako.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2021 Minus 0,74%, Indonesia Masih Resesi
Penerima Bansos tunai mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per KPM. Bantuan ini telah disalurkan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.
Untuk mencairkannya, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat setelah menerima surat pemberitahuan pencairan bansos tunai. Kantor Pos telah menetapkan jadwal pencairan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Maka, KPM diminta hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Pencairan Bansos Tunai tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK. Bagi KPM yg sedang sakit, lansia, dan disabilitas, petugas kantor pos akan mengantar langsung dana bansos tunai ke tempat penerima.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan PPN Dinilai Kontra Pemulihan Ekonomi
Kemensos menegaskan, dana bansos tunai harus digunakan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dilarang menggunakan bantuan ini untuk membeli rokok, minuman keras, atau bahkan obat-obatan terlarang.
Untuk masyarakat yang berhak menerima bansos Kemensos 2021 bisa melakukan pengecekan melalui situs web Kemensos yang baru, yaitu cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK dan data tempat tinggal.