Beritaneka.com, Jakarta —Bank Indonesia (BI) berupaya mempersiapkan UMKM untuk bertransformasi menuju UMKM hijau. Tujuannya agar UMKM dapat meningkatkan daya saing dan berkontribusi dalam perekonomian di tengah gejolak ekonomi global.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono menyampaikan, sebagai langkah awal, BI menyusun kajian model bisnis pengembangan UMKM hijau, yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pilot project dari pengembangan UMKM hijau, khususnya di sektor pertanian dan kerajinan.
“Implementasi dari UMKM hijau ini kami mengacu tetap pada tiga pilar kami yaitu korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan,” kata Doni dalam Seminar Kajian Model Bisnis Pengembangan UMKM Hijau, Senin (12/12/2022).
Baca Juga:
- Peran Pemerintah dalam Membangun Koperasi
- Pemerintah Prioritaskan Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Tahun 2023
- Presiden Serahkan 1,55 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat
- Hadapi Krisis Global 2023, Presiden: Optimistis Namun Tetap Waspada
- Fokus APBN Beralih dari Pandemi ke Krisis Global
Pengembangan UMKM hijau sendiri merupakan salah satu implementasi dari framework kebijakan ekonomi dan keuangan hijau BI. Lebih lanjut Doni mengatakan, upaya dan proses transformasi hijau diterapkan BI baik dari sisi kebijakan maupun kelembagaan.
Dari sisi kebijakan misalnya. BI mendorong terciptanya pembiayaan yang berwawasan lingkungan melalui penerbitan peraturan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Kemudian, ada pula green ratio, dan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
BI sendiri juga tengah mengembangkan instrumen pasar uang hijau dan beberapa ketentuan makroprudensial yang saat ini masih dalam tahap kajian atau pembahasan. Ini termasuk rencana untuk menyiapkan kalkulator karbon dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi masyarakat, lembaga, hingga perusahaan dalam melakukan kalkulasi emisi karbon yang dihasilkan.
Selanjutnya, dari sisi kelembagaan, BI berupaya untuk melanjutkan reformasi dari aspek tata kelola, manajemen risiko, strategis, serta performa dari indikator hijau. Ini, kata Doni, menunjukkan komitmen BI untuk mengawal transformasi hijau dari semua aspek.
Dia berharap adanya kajian model bisnis pengembangan UMKM hijau dapat menjadi dasar dalam implementasi pengembangan UMKM hijau binaan BI.
Selain itu, kajian tersebut nantinya dapat menjadi rekomendasi dan referensi bagi kementerian/lembaga, pemda, dan pemangku kebijakan dalam mengambil kebijakan dan implementasi dari program-program pengembangan UMKM hijau.
Beritaneka.com, Jakarta —Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan mengenai uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor dan properti. Kebijakan ini berlaku efektif sampai 31 Desember 2023.
“Sejumlah pelonggaran kebijakan makroprudensial dilakukan di tengah keputusan naiknya suku bunga acuan acuan BI-7 day reverse repo rate menjadi 4,75 persen. Bank Indonesia berikan berbagai insentif untuk terus mendorong perbankan menyalurkan kredit. Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, dikutip hari ini.
Baca Juga:
- Sebanyak 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
- Setoran Pajak Kripto Capai Rp159,12 Miliar hingga September 2022
- Indonesia Komitmen Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina
Kebijakan DP 0 persen diberikan untuk pembiayaan semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan Bank Indonesia ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Sementara untuk properti, Bank Indonesia melanjutkan pelonggaran rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Hal itu berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
“Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Nonperforming Loan/Nonperforming Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit 0 persen kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Perry.
Dia menjelaskan, keputusan kenaikan suku bunga Bank Indonesia sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran lebih awal, yaitu ke paruh pertama 2023 sekaligus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat semakin kuatnya mata uang dollar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen secara tahunan, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, secara bulanan, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun.
“Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy (year on year). Adapun, secara mtm (month to month), nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, belum lama ini.
Sementara itu, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen menjadi Rp 7.608 triliun. Laju pertumbuhan ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen secara tahunan, yang utamanya didorong perlambatan giro.
“Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan GWM (Giro Wajib Minimum) maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2022 terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. Profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL perbankan sebesar 0,79 persen,” tutur Dian.
Posisi Devisa Neto (PDN) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 1,60 persen, di bawah threshold 20 persen. Sedangkan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada Agustus 2022 meningkat menjadi 25,21 persen.
Beritaneka.com, Jakarta — Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun 2022 ini akan lebih tinggi dari pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang sebesar 3,69% yoy.
Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini berada di kisaran 4,5% yoy hingga 5,3% yoy, atau tak berubah dari perkiraan BI pada bulan lalu.
“Perekonomian dalam negeri ini terus membaik seiring dengan meningkatnya permintaan domestik dan juga peningkatan kinerja ekspor,” kata Perry dalam pembacaan hasil rapat Dewan Gubernur BI Juni 2022, belum lama ini.
Perkembangan tersebut tercermin dari berbagai indikator dini pada Mei 2022 dan hasil survei BI terakhir yang menunjukkan berlanjutnya perbaikan permintaan domestik seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan ekspansi Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, seiring dengan peningkatan mobilitas dan pembiayaan dari perbankan.
Baca Juga:
Hari Ini Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI
MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China
Kinerja ekspor juga tetap kuat, khususnya pada komoditas batu bara, besi baja, dan bijih logam, di tengah risiko tertahannya permintaan akibat perlambatan perekonomian global.
“Secara spasial, kinerja positif ekspor terjadi di seluruh wilayah, terutama Kalimantan dan Sumatera. Perbaikan ekonomi juga tercermin pada kinerja beberapa sektor utama, seperti Industri Pengolahan, Perdagangan, dan Konstruksi yang terus membaik.
Ke depan, perbaikan perekonomian domestik diprakirakan terus berlanjut didukung oleh peningkatan mobilitas, sumber pembiayaan, dan aktivitas dunia usaha, di tengah tetap positifnya kinerja ekspor,” jelas Perry.
Dia menyebutkan, perekonomian global terus diwarnai dengan meningkatnya inflasi di tengah pertumbuhan yang diprakirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Berlanjutnya ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, yang disertai dengan pengenaan sanksi yang lebih luas dan kebijakan Zero Covid-19 di China, menahan perbaikan gangguan rantai pasokan.
“Gangguan dari sisi suplai tersebut disertai dengan meluasnya kebijakan proteksionisme terutama pangan oleh berbagai negara, mendorong tingginya harga komoditas global yang berdampak pada peningkatan tekanan inflasi global.
Berbagai negara, termasuk Amerika Serikat (AS), merespons kenaikan inflasi tersebut dengan menempuh pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga berpotensi menahan pemulihan perekonomian global dan mendorong peningkatan risiko stagflasi,” paparnya.
Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, China, dan India diperkirakan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Volume perdagangan dunia juga diperkirakan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.
“Perkembangan tersebut berdampak pada ketidakpastian pasar keuangan global yang masih akan tetap tinggi sehingga mendorong terbatasnya aliran modal asing dan menekan nilai tukar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.” pungkas Perry.
Beritaneka.com—Jakarta, Bank Indonesia (BI) menyediakan uang tunai sebesar Rp175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Jumlah tersebut naik 13,42% dari tahun sebelumnya.
Langkah BI tersebut juga dilakukan seiring momentum pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut serta untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat sejalan dengan pandemi yang mulai terkendali.
Deputi Gubernur BI Aida S Budiman mengatakan, pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peningkatan aktivitas masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri diperkirakan meningkatkan aktivitas ekonomi dan pembayaran. Sehingga, membutuhkan peningkatan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai.
Baca Juga:
- Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
- Cara Tarik Tunai GoPay via ATM BCA, BRI, dan Bank Lainnya
- BNPT-Muhammadiyah Cegah Paham Radikal Terorisme
- PPN Naik Jadi 11%, Inflasi Pasti Terjadi
- Pamerkan Mobil Terbang, IIMS 2022 Masih Banyak Kejutan
- Warga Bandung Raya dan Bodebek Bisa Bayar Pajak Kendaraan Sambil Ngabuburit
“Selain menyiapkan uang tunai, BI juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran non tunai,” katanya dalam acara Serambi Rupiah Ramadhan Tahun 2022 yang digelar secara virtual di Jakarta, hari ini Senin (4/4/2022).
Memasuki Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H ini, BI menempuh tiga langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, terutama memasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
Pertama, menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadhan/Idul Fitri 1443 H.
Kedua, terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai, antara lain QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.
“Ketiga, melakukan kesiapan sistem dan layanan kritikal BI untuk menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan BI (tunai dan nontunai) serta sistem pembayaran yang diselenggarakan industri,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi di masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, layanan pembayaran melalui Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dan SKNBI akan tetap beroperasi kecuali pada periode libur lebaran tanggal 2-3 Mei 2022.
Sementara itu, layanan BI-FAST tetap beroperasi sepanjang waktu (24/7). Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai jelang Idul Fitri, BI telah mempersiapkan dua bentuk layanan. Pertama adalah penukaran uang di perbankan pada 4-29 April 2022.
BI bersinergi dengan perbankan nasional menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia, bertambah 8% dari tahun lalu. Kedua, penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, mulai 4 April 2022. Layanan penukaran uang melalui kas keliling BI kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi. Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling.
“BI mengajak masyarakat untuk berperilaku belanja bijak sesuai kebutuhan, berhemat, dan merawat Rupiah guna mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah,” katanya.
Beritaneka.com—Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan China, pada hari ini, Senin (6/9/2021).
Kerangka kerja sama tersebut meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan. BI dalam keterangannya menyatakan, kerangka kerja sama itu disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC Yi Gang pada 30 September 2020.
“Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand,” demikian keterangan tertulis BI kepada pers.
Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh bank sentral untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.
Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Selain itu, penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi disebut memberikan sejumlah manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.
Baca Juga: Arti Konstitusi, Pelanggaran dan Konsekuensi: Berhenti atau Diberhentikan
Kemudian, pelaksanaan LCS juga memberikan manfaat seperti tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
“Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati,” tulis BI.
Berikut ini daftar bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia:
-PT Bank Central Asia Tbk
-Bank of China (Hongkong) Ltd
-PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
-PT Bank Danamon Indonesia Tbk
-PT Bank ICBC Indonesia
-PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
-PT Bank Maybank Indonesia Tbk
-PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
-PT Bank OCBC NISP Tbk
-PT Bank Permata Tbk
-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
-PT Bank UOB Indonesia
Daftar bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok:
-Agriculture Bank of China
-Bank of China
-Bank of Ningbo
-Bank Mandiri Shanghai Branch
-China Construction Bank
-Industrial and Commercial Bank of China
-Maybank Shanghai Branch
-United Overseas Bank (China) Limited
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur kegiatan investasi mata uang digital kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemenkeu dan Bank Sentral mulai step in. Kita sedang dalam proses diskusi dengan Gubernur BI dan OJK,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan anggota Komisi XI Andreas Susetyo mengenai regulasi investasi cryptocurrency yang diminati masyarakat dalam rapat kerja dengan Komisi XI, belum lama ini.
Menkeu menyebutkan secara prinsip regulasi investasi mata uang kripto diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, opsi pengaturan juga sedang dilihat dari sisi kebijakan fiskal dan moneter.
Baca Juga: PPN Sembako Kebijakan Tidak Masuk Akal, Netty: Berhentilah Menguji Kesabaran Rakyat
Menkeu memaparkan regulasi baru tentang investasi uang kripto dari kacamata kebijakan fiskal perlu dilakukan dengan cermat. Pemerintah perlu melihat praktik yang sudah diterapkan negara lain terkait dengan investasi uang kripto seperti bitcoin.
Menkeu menjelaskan kemampuan pemerintah dalam memperkenalkan legislasi terkait kegiatan ekonomi baru seperti uang kripto perlu ditingkatkan. Dengan demikian, aturan pemerintah mampu mengimbangi dinamika ekonomi digital seperti yang berlaku pada komoditas seperti uang kripto.
“Kecepatan legislasi dan perkembangan teknologi ini perlu disinkronisasi, karena perubahan yang terjadi sangat besar,” katanya.
Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Februari 2021 mencatat jumlah investor aset kripto mencapai 4,2 juta orang.
Jumlah tersebut lebih banyak dari data investor yang dihimpun Bursa Efek Indonesia yang hanya 2 juta akun single investor identification (SID). Adapun sampai saat ini setidaknya sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Perusahaan yang sudah terdaftar, antara lain, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat dan PT Plutonext Digital Aset.
Bitcoin Bisa Kena Pajak
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, wacana penarikan pajak dari mata uang kripto masih terus dikaji. Mata uang kripto merupakan perluasan objek pajak baru yang jenis pajaknya masih harus ditentukan sesuai dengan model bisnis kripto.
“Kripto ini sesuatu barang baru. Nah untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa, sih, model bisnis kripto ini,” kata Suryo Utomo dalam suatu kesempatan media briefing di Gedung DJP, Jakarta.
Suryo menuturkan, pihaknya masih mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang. “Kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk kepabeanan. Apakah kripto ini termasuk barang dan jasa, apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan?,” kata Suryo.
Baca Juga: Megawati Peroleh Profesor, Merusak Atmosfer Akademik di Indonesia
Kendati demikian, Suryo memberi kisi-kisi bahwa mungkin saja pajak atas mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor. Misalnya, ketika investor berinvestasi Rp1 juta kemudian mendapat Rp3 juta, maka investor itu mendapat keuntungan Rp2 juta. Keuntungan inilah yang akan dikaji skema dan sistem pemajakannya.
“Apakah Rp3 juta ini betul-betul sesuatu yang kita bisa tukarkan dengan uang nyata? Diskusi mengartikan Rp3 juta itu dapat ditukar dengan uang nyata. Lalu bagaimana majakinnya? Nanti kita bahas majakinnya begini, nanti kita potong atau kita pungut,” kata Suryo.