Beritaneka.com, Jakarta—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perolehan pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar hingga akhir September 2022 yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan pajak terhadap aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Perolehan pajak dari transaksi dan keuntungannya tercatat cukup besar.
Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48 miliar dan Juli 2022 menjadi Rp80,9 miliar. Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto mencapai Rp126,75 miliar atau hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama.
Baca Juga:
- Sebanyak 133 Obat Sirup Aman Diminum Sesuai Aturan Pakai, Cek!
- BPOM Tarik 5 Obat Sirup dengan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas
- Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Pj Gubernur DKI Heru Budi Pastikan Diperbaiki
- Mahfud MD: Pertahanan Indonesia Mencemaskan, Indonesia Butuh 200 Pesawat Tempur
- Kemenparekraf Fasilitasi 800 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dapatkan Sertifikasi
- Sebanyak 143 Kendaraan Listrik Siap Dukung Pelaksanaan KTT G20
Hingga 30 September 2022, total perolehan pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar. Sumber penerimaan terbesar berasal dari PPN. “Pajak kripto yang pada saat itu terjadi boom, telah kami kumpulkan untuk PPN-nya Rp82,85 miliar,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Oktober 2022, seperti dilansir PajakOnline.com.
Adapun, total perolehan PPh dari transaksi kripto, yakni perpindahan tangan dari aset kripto mencapai Rp76,27 miliar. Semakin banyak transaksi terjadi maka akan semakin besar pula perolehan PPh negara.
Pajak kripto terdiri dari PPN atas pemungutan oleh non-bendaharawan dan perolehan PPh 22 atas transaksi kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri. Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pemerintah meyatakan aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak. Aturan tersebut mencantumkan pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean.
Menkeu Sri Mulyani turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE tersebut merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik atau e-wallet.