
Forum Pemred: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Berikut Indikasi dan Fakta-faktanya
Beritaneka.com—Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Forum Pemred melihat banyak hal yang mengejutkan pub...

Prahara Mahkamah Konstitusi: Akal Sehat Melawan Akal Bulus dan Akal Fulus
Oleh Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Beritaneka.com—Pem...

Ganjar-Mahfud Gerak Cepat Menuju Indonesia Unggul, Wujudkan Negara Adil dan Lestari
Beritaneka.com—Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan g...

Tax Payer Community Beri Penghargaan Patriot Pajak 2023
Beritaneka.com—Tax Payer Community memberikan Penghargaan Patriot Pajak kepada sejumlah tokoh yang telah berko...

Putri Ariani Raih Golden Buzzer America’s Got Talent 2023
Beritaneka.com—Putri Ariani membanggakan Indonesia setelah berhasil meraih Golden Buzzer dari Simon Cowell dal...

Jreng! Kini Ada KTP Digital atau IKD Apa Itu?
Beritaneka.com, Jakarta—Pemerintah mulai memperkenalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP...

Validasi KTP Jadi NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
Beritaneka.com, Jakarta—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan validasi...

Film Petualangan Dinos Tersesat di Negeri Dinosaurus Tayang di Indonesia Science Center TMII
Beritaneka.com, Jakarta—MediaEight Pictures bekerja sama dengan G16 Pictures memproduksi film berjudul Petuala...

Replikasi Kisah Sukses Bangun Ekonomi Kerakyatan
Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer Beritaneka.com—Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang pelakunya rakyat, arti...

Sekeluarga yang Tewas di Kalideres Diduga Akibat Kelaparan
Beritaneka.com, Jakarta —Kejadian viral di media sosial meninggalnya satu keluarga berjumlah 4 orang di kawasa...

Kasus Penyelewengan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening ACT
Beritaneka.com, Jakarta —Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana men...

PPATK Sebut Dana Umat ACT Diselewengkan untuk Kepentingan Pribadi
Beritaneka.com, Jakarta —Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penye...

Ditolong Damkar, Pria Iseng Pasang Cincin ke Alat Vital 4 Hari Langsung Bengkak
Beritaneka.com, Jakarta — Gara-gara iseng, seorang pria di Cilacap, Jawa Tengah harus menanggung malu sek...

Anak SD Pamer Nilai Rapor ke Mamanya yang Sudah Meninggal via WA, Isinya Bikin Nangis
Beritaneka.com, Jakarta —Untuk melepas rasa kangen kepada orang tercinta ada banyak cara yang dilakukan. Terma...

MUI: Promosi Minuman Keras Holywings Sebut Muhammad dan Maria Pancing Kemarahan Umat
Beritaneka.com, Jakarta — Holywings mengunggah promosi minuman keras (miras) beralkohol gratis bagi orang yang...
Beritaneka.com—Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Forum Pemred melihat banyak hal yang mengejutkan publik, terutama dalam penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Konstitusi atau MK) dan juga dalam menjalankan etika-etika demokrasi, terutama yang dilakukan presiden, para menteri, dan juga para ketua umum partai politik.
Forum Pemred menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan goncangan dan ketidakstabilan politik dan keamanan serta perekonomian nasional. Karena itu, mencermati dan mewaspadai situasi politik dan situasi negara ini, pada hari Kamis, 9 November 2023 para anggota Forum Pemred yang beranggotakan para pendiri dan para pemimpin redaksi media arus utama telah berkumpul dan menyamakan persepsi.
Dalam pertemuan selama 2,5 jam itu, Forum Pemred menyimpulkan bahwa saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dengan melihat indikasi dan fakta-fakta sebagai berikut:
- Usulan 3 periode untuk Presiden Jokowi dan perpanjangan jabatan yang disuarakan beberapa menteri, sejumlah ketua umum partai politik, dan sejumlah pendukung Jokowi telah mengancam demokrasi. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan jabatan presiden dibatasi 2 periode. Ada indikasi dan upaya untuk melanggengkan kekuasaan dengan sejumlah narasi yang diciptakan dan memunculkan bibit-bibit otoriter. Sangat disayangkan Presiden Jokowi tidak tegas merespons usulan ini, meski usulan tersebut kemudian kandas, karena berbagai pihak memberi respons negatif.
- Telah terjadi dugaan politik penyanderaan dengan mengedepankan kasus hukum/pidana kepada seseorang maupun pimpinan partai politik yang dianggap berseberangan dengan penguasa terkait Pemilu 2024. Dugaan penyanderaan ini yang kemudian membuat para pimpinan partai politik tidak berdaya, tidak memliki jalan lain, kecuali menyetujui skenario yang disusun pihak penguasa.
- Banyak pihak, termasuk dunia internasional, menilai ada penurunan nilai demokrasi di Indonesia. Berdasarkan data Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia menurun tajam 2017 hingga 2020 yang mencatatkan angka 6,3 poin. Meski 2021 dan 2022 naik menjadi 6,71, tapi angka masih lebih rendah dibanding 2014 dan 2015. Banyak pihak yang merasa takut untuk bersuara dan menyampaikan kritik.
- Masih maraknya kasus korupsi, yang bahkan melibatkan para menteri. Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun yang seharusnya menjadi teladan, juga terseret dalam tindak pemerasan. Upaya pemberantasan korupsi makin jauh dari yang diinginkan, apalagi sebelumnya sudah jelas ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) memperlihatkan upaya perekayasaan hukum dengan memanfaatkan intervensi dari pihak penguasa dan mempertontonkan upaya kolusi, nepotisme, dan membangun politik dinasti. Diduga ada manuver melawan konstitusi dan pembajakan demokrasi untuk kepentingan kekuasaan yang absolut, demi kepentingan kelompok atau golongannya sendiri. Dugaan ini makin jelas setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat.
- Akhir-akhir ini ada gejala penggunaan alat negara oleh pemerintah, baik dari penegak hukum, militer, hingga sumber daya ekonomi yang ada, untuk menekan pihak yang tidak sejalan, dan bahkan untuk mendukung pasangan bacapres dan bacawapres tertentu. Tentu, hal ini berpotensi pada ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang seharusnya dilandasi asas jujur, adil, bebas, rahasia, dan berpotensi membuat kecurangan dalam Pemilu 2024. Ini memperlihatkan ada sekelompok kepentingan yang menghalalkan segala cara untuk bisa menduduki tampuk kekuasaan. Indikasi ini sekarang sudah terlihat dengan nyata, dan patut dikhawatirkan, bakal merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.
- Di tengah manuver politik menjelang Pemilu 2024, pemerintah perlu lebih fokus dalam memperhatikan kondisi ekonomi. Saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang cukup berat di tengah konflik geopolitik dan geoekonomi dunia, lesunya perekonomian dunia, melambatnya pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga-harga komoditas pangan, dan masih tingginya angka pengangguran.
Dengan melihat kondisi dan fakta-fakta ini, maka Forum Pemred menyampaikan 11 seruan sebagai berikut:
1.Kepada Presiden Jokowi, agar:
- Fokus dan berkomitmen menjaga stabilitas politik dan keamanan, ekonomi, serta sosial kemasyarakatan sampai berakhirnya masa kerja pemerintahan pada Oktober 2024.
- Melakukan konsolidasi nasional agar kehidupan bernegara kembali normal dan kualitas demokrasi Indonesia makin membaik.
- Menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945 dan amanat reformasi 1998.
- Menjaga integritas dan netralitas terhadap semua calon kontestan pemilu, menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest), berlaku adil dan mengayomi semua peserta pemilu, khususnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,
2.Kepada para capres/cawapres, pimpinan partai politik, dan tim pemenangan, agar:
- Mengikuti semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku di negara ini,
- Menjalankan kampanye secara damai, mengedepankan adu gagasan dan program, tidak meresahkan, menghasut dan melakukan adu domba masyarakat, serta tidak menyebarkan kabar palsu (hoaks) dan menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang dapat memecah belah bangsa.
- Menaati konstitusi dan tidak melakukan tindak kecurangan dalam pemilu dengan cara apa pun, apalagi memanfaatkan kekuasaan,
- Bagi capres dan cawapres maupun tim kampanye yang masih menjabat sebagai pejabat negara, segera mengundurkan diri dari jabatannya, tidak cukup hanya mengajukan cuti saat kampanye, untuk menutup celah memanfaatkan penggunaan fasilitas negara,
- Berkomitmen melakukan pertarungan politik dalam Pemilu 2024 melalui cara yang fair dan etis, tidak menciderai semangat demokrasi, dan tidak membangun pemerintahan yang otoriter,
3.Kepada TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum, agar:
- Berkomitmen menjaga stabilitas pertahanan, keamanan, dan hukum di seluruh Indonesia agar proses pemilu berjalan secara damai, lancar dan sukses,
- Tidak partisan dan bersikap adil bagi semua kontestan pemilu,
- Meletakkan kepentingan rakyat di atas segalanya dan tidak menjadi alat menggapai kekuasaan oleh kelompok kekuatan tertentu,
4.Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar:
- Berkomitmen menjalankan semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan peraturan hukum perundang-undangan,
- Menjalankan semua tahapan proses pemilu secara profesional, transparan, jujur, dan adil serta tepat waktu hingga tuntas,
- Menjaga kredibilitas proses dan hasil pemilu dari berbagai upaya intervensi pihak mana pun,
5.Kepada pemerintah pusat maupun daerah, agar:
- Mempertimbangkan semangat dari Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), untuk menghentikan kecenderungan praktik KKN yang mulai terjadi lagi.
- Mempertimbangkan semangat Tap MPR No V/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dalam Tap MPR antara lain disebutkan,”…perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.” – Memastikan berjalannya kekuasaan kehakiman yang merdeka sejalan dengan Pasal 24 UUD 1945,
6.Kepada pemegang kekuasaan di semua tingkatan, termasuk di daerah, agar menghentikan penggunaan alat negara, baik dari penegak hukum, militer, hingga sumber daya ekonomi yang ada, untuk menekan pihak yang tidak sejalan dan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres,
7.Kepada pejabat pemerintah, pegawai pemerintahan, di pusat dan daerah, juga karyawan BUMN agar bersikap netral secara sungguh-sungguh, dan tidak memanfaatkan aset negara untuk kepetingan salah satu peserta Pemilu, dan tidak menggunakan alat kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengarahkan masyarakat ke pilihan tertentu,
8.Kepada Pers, agar:
- Terus mengawasi jalannya Pemilu 2024 agar berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis,
- Bersikap profesional dengan menyebarluaskan informasi yang benar, tidak partisan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun, baik pemerintah, aparat keamanan, dan para kontestan pemilu,
9.Kepada seluruh komponen masyarakat, agar:
- Berpartisipasi secara damai, tertib, dan toleran dalam Pemilu Serentak 2024,
- Menjaga, mengawal, dan bersuara agar Pemilu 2024 berlangsung tanpa ada kecurangan,
10.Kepada lembaga negara, dunia usaha, dan semua stakeholder politik, agar benar-benar menjaga situasi yang kondusif agar pesta demokrasi kali ini tidak menjadi tekanan berat bagi perekonomian bangsa. Perhatian sungguh-sungguh terhadap dinamika perekonomian ini sangat penting. Jangan sampai Pemilu 2024 hanya menjadi hajat para elite dengan mengabaikan kepentingan masyarakat dan mengorbankan perekonomian nasional,
11.Kepada semua elemen bangsa, agar bersama-sama mendorong rekonsiliasi nasional pasca Pemilu Serentak 2024 agar tidak terjadi polarisasi yang lebih tajam di kalangan anak-anak bangsa.
Oleh Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Beritaneka.com—Pembajakan Kedaulatan Rakyat tengah dipertontonkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga yang seharusnya menjadi penegak konstitusi menjelma menjadi penghancur konstitusi. Prahara. Begitu kata Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagian orang menikmati Prahara ini. Mungkin sudah terbayang kenikmatan yang akan diterima di kemudian hari. Tanpa peduli dengan moral, etika dan hukum. Begitulah revolusi mental akhirnya berlabuh.

Prahara tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No 90, yang menambah norma baru pada persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres, yang seharusnya bukan wewenangnya, tetapi wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU.
Bahkan gugatan uji materi batas usia tersebut seharusnya tidak bisa disidangkan. Karena penggugat tidak mempunyai legal standing. Seperti pernyataan dua hakim konstitusi yang memberi pendapat tidak setuju (dissenting opinion).
Para pakar hukum tata negara terhentak. Tidak percaya atas Prahara yang sedang terjadi. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan, Mahkamah Konstitusi berada di titik nadir, di titik tergelap dalam sejarah Indonesia. Semua hakim konstitusi dilaporkan melanggar kode etik. Hanya terjadi di Indonesia, dan satu-satunya di dunia.
Para pendukung Prahara berpesta pora, meskipun Prahara Putusan Mahkamah Konstitusi ini diduga cacat hukum. Mereka tidak peduli.
Mereka berpesta pora. Berhasil menaklukkan konstitusi. Dibantu dua “iblis”. Iblis kekuasaan dan iblis kekayaan, meminjam istilah Jimly Asshiddiqie.
Pendukung Prahara bereuforia. Putusan Mahkamah Konsitusi wajib dilaksanakan, karena final and binding. Tidak ada upaya hukum lainnya lagi. Begitu argumen mereka.
Tetapi, Prof. Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara, tidak sependapat. Memang benar, Putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, dan wajib ditaati oleh semua pihak. Tapi kondisi itu hanya berlaku kalau Putusan Mahkamah Konstitusi sah secara hukum.
Bagaimana kalau Putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah, apakah wajib ditaati? Pertanyaan selanjutnya, apakah bisa, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah?
Sangat bisa. Begitu menurut pendapat Prof. Denny Indrayana. Alasannya, kekuasaan hakim, termasuk hakim konstitusi, diatur dan dibatasi oleh undang-undang. Yaitu UU No 48 Tahun 2009. Sehingga hakim tidak bisa bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Kalau hakim melanggar kekuasaan yang diberikan kepadanya seperti diatur di dalam UU, maka Putusan hakim tersebut menjadi tidak sah.
Mengutip penjelasan Prof. Denny Indrayana yang beredar luas di media sosial. Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan, bahwa hakim wajib mengundurkan diri kalau ada benturan kepentingan atas perkara yang akan disidangkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sangat jelas mempunyai benturan kepentingan atas perkara persyaratan batas usia minimum capres cawapres. Karena itu, Anwar Usman harus mengundurkan diri dari persidangan perkara tersebut. Faktanya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri sehingga melanggar Pasal 17 ayat (5).
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, Putusan perkara dinyatakan tidak sah, dan hakim yang melanggar tersebut dikenai sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunyi Pasal 17 ayat (6): “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi, terbuka kemungkinan Anwar Usman dipidana, kalau terbukti dengan sengaja melanggar Pasal benturan kepentingan UU Kekuasaan Kehakiman yang mengakibatkan Prahara, bukan saja di Mahkamah Konstitusi tetapi di Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai konsekuensi selanjutnya, Pasal 17 ayat (7) mengatur, “Perkara tersebut diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.”
Saat ini, sidang pelanggaran kode etik sedang berlangsung. Kalau pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa satu atau lebih hakim konstitusi melanggar kode etik, khususnya terkait benturan kepentingan, maka secara otomatis Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak sah, tanpa MKMK harus membatalkan Putusan yang tidak sah tersebut.
*****
Beritaneka.com—Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan gerak cepat (gercep) menuju Indonesia Unggul mewujudkan negara maritim yang adil dan lestari. Dalam dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud yang dibawa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran pada Kamis (19/10/2024), pasangan ini bertekad untuk memerdekakan rakyat miskin yang menjadi awal bagi pelaksanaan konsepsi Pembangunan Indonesia Sentris sebagai negara kepulauan-maritim.
“Kami mengapresiasi berbagai kemajuan yang telah diletakkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan dengan berbagai capaian tersebut kami bertekad untuk memajukan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote,” tulis Ganjar-Mahfud dalam kutipan dokumen visi misinya.
Ganjar-Mahfud menyebutkan strategi pembangunan nasional yang mereka rancang ditujukan guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian
dalam kebudayaan.
Gerak Cepat dilakukan secara bersama-sama, bergotong royong, dengan mengandalkan kekuatan kolektif rakyat melalui perencanaan matang, serta target dan tahapan yang jelas dan terukur yang dituangkan dalam konsepsi pola pembangunan semesta dan berencana.
Strategi Berdaulat dalam Politik, dengan menjalankan pemerintahan yang bergerak cepat untuk melindungi rakyat dalam kehidupan yang demokratis serta bertekad untuk memajukan hak-hak sosial ekonomi dan budaya rakyat.
“Strategi Berdikari dalam Ekonomi, kami akan memastikan roda perekonomian bergerak cepat, adil, dan merata dengan mengutamakan pembangunan SDM yang unggul, produktif, dan berdaya guna bagi peningkatan nilai tambah perekonomian nasional.”

Ganjar-Mahfud menyatakan tugas membangun bangsa dan negara ke depan memang membutuhkan gerak cepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan menjawab berbagai tantangan.
“Kami sangat memahami perubahan dan tantangan global seperti geopolitik, geoekonomi, perkembangan kependudukan dunia, disrupsi teknologi dan informasi, perubahan iklim, serta globalisasi, telah memicu kesenjangan antara negara maju, berkembang, dan miskin. Struktur geopolitik, ketidakadilan sistem internasional, dan pertarungan hegemoni antar negara tersebut mengakibatkan berbagai krisis mulai dari energi, pangan, kemiskinan, ketimpangan, hingga berbagai pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan.”
Upaya mencapai visi mempercepat Indonesia Unggul, ditempuh dengan 8 Gerak Cepat;
1.Mempercepat Pembangunan Manusia Indonesia Unggul yang Berkualitas, Produktif, dan Berkepribadian.
2.Mempercepat Penguasaan Sains dan Teknologi Melalui Percepatan Riset dan Inovasi (R & I) Berdikari.
3.Mempercepat Pembangunan Ekonomi Berdikari Berbasis Pengetahuan dan Nilai Tambah.
4.Mempercepat Pemerataan Pembangunan Ekonomi.
5.Mempercepat Pembangunan Sistem Digital Nasional.
6.Mempercepat Perwujudan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Melalui Ekonomi Hijau dan Biru
7.Mempercepat Pelaksanaan Demokrasi Substantif, Penghormatan HAM, Supremasi Hukum yang Berkeadilan, dan Keamanan yang Profesional.
8.Mempercepat Peningkatan Peran Indonesia dalam Mewujudkan Tata Dunia Baru yang Lebih Berkeadilan Melalui Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Memperkuat Pertahanan Negara.
Beritaneka.com—Tax Payer Community memberikan Penghargaan Patriot Pajak kepada sejumlah tokoh yang telah berkontribusi menginspirasi, memotivasi, menggerakkan, menjadi mitra strategis, dan mendukung penuh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk terus berkembang maju di Indonesia.
Anugerah Penghargaan Patriot Pajak diberikan Tax Payer Community dalam rangkaian acara Seminar UMKM Ekraf Patriot Pajak, Bangun Indonesia Maju di Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Ratusan peserta yang hadir dalam acara Seminar Nasional UMKM Ekraf Patriot Pajak, Bangun Indonesia Maju ini adalah perwakilan pelaku UMKM, perhimpunan, asosiasi, ikatan, dan komunitas para pembayar pajak.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, Penghargaan Patriot Pajak ini didedikasikan bagi seluruh pejuang UMKM di Indonesia. Para pelaku UMKM kelak menjadi pengusaha besar yang tangguh dan pembayar pajak yang taat.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan mayoritas penerimaan negara pada masa pandemi Covid-19 ini berasal dari penerimaan pajak (realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.717,8 triliun pada tahun 2022).

Sektor UMKM menjadi penyangga perekonomian nasional. Karena sektor UMKM ini mampu menyerap 97% tenaga kerja, dan merupakan kontributor ekonomi yang dominan.
Dalam setiap krisis ekonomi bahkan tekanan pandemi, pemulihannya adalah UMKM. Ketika terjadi PHK massal di sektor formal maka UMKM dijadikan sebagai buffer atau penyerap pengangguran. UMKM Ekraf dapat menjadi dinamisator akselerator perekonomian nasional.
Tradisi setiap tahun, Tax Payer Community akan memberikan Penghargaan Patriot Pajak
“Pada tahun 2023 ini Tax Payer Community memberikan penghargaan Patriot Pajak kepada; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekjen Perhimpunan Indonesia-Tionghoa Candra Jap, Ketua Umum OK OCE Indonesia Iim Rusyamsi, Ketua Umum Asperindo Mohamad Feriadi, Pengusaha, Pendiri dan Komisaris Utama PT Paragon Technology and Innovation Nurhayati Subakat.

“Mereka mendapatkan penghargaan Patriot Pajak dalam beberapa kategori sebagai Tokoh Sentral, Inspirator, Motivator, Penggerak, Mitra Strategis, dan Pendukung UMKM di Indonesia,” kata Koni.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menerima Penghargaan Patriot Pajak sebagai Tokoh Sentral, Inspirator dan Motivator Penggerak UMKM di Indonesia dari Tax Payer Community.
“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan Patriot Pajak yang diberikan Tax Payer Community. Jayalah terus UMKM Ekraf di Indonesia,” pungkas Sandiaga Uno.

Beritaneka.com—Putri Ariani membanggakan Indonesia setelah berhasil meraih Golden Buzzer dari Simon Cowell dalam kompetisi pencarian bakat bergengsi America’s Got Talent 2023. Remaja putri berhijab itu mendapat golden buzzer karena suara dan dentingan piano yang memesona.
Putri Ariani pun viral di media sosial. Putri lahir di Bangkinang, Kampar, Riau pada 31 Desember 2005. Sejak usianya baru dua tahun, dia mulai menemukan bakatnya dalam bernyanyi. Orang tua Putri selalu memberikan dukungan penuh terhadapnya meskipun dia disabilitas, memiliki keterbatasan penglihatan.
Perempuan yang berusia 17 tahun ini sebenarnya mulai dikenal publik saat dia mengikuti kompetisi Indonesia’s Got Talent dan berhasil menjadi juara. Selama berkarir menjadi penyanyi, Putri mendapat banyak penghargaan.
Selain menyanyi, Putri mahir bermain piano dan menciptakan beberapa lagu. Sejumlah lagu yang pernah dirilis oleh Putri Ariani seperti Untuk Ayah, Perih, Loneliness, Kaulah Selalu Ada, Banyak Makna Cinta, Menantimu Kembali, hingga Kamu Lagi. Dalam akun YouTube-nya, Putri mengembangkan karyanya dan menciptakan album perdana yang bertajuk Melihat Dengan Hati.
Selain merilis album, Putri Ariani juga merilis sejumlah lagu yang bisa diakses di layanan streaming. Putri Ariani sendiri bercita-cita ingin melanjutkan beasiswa di sekolah musik di The Juiliard School di New York City.
Saat Indonesia terpilih menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018, Putri mendapat kesempatan membawakan lagu Song of Victory pada acara pembukaan pesta olahraga disabilitas se-Asia untuk memberikan semangat para atlet disabilitas.
Beritaneka.com, Jakarta—Pemerintah mulai memperkenalkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Aplikasi tersebut dihadirkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kinerja Ditjen Dukcapil karena membuat teknologi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau kita sebut saja KTP Digital. “Aplikasi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena dapat meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik,” kata Azwar.
Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asalkan tersedia jaringan internet. Oleh karena itu, Azwar mengaku berkepentingan meningkatkan integrasi layanan di MPP tersebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Ditjen Dukcapil.
“Kita mesti terus mengupayakan untuk meningkatkan integrasi beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sistem SIAK terpusat di Ditjen Dukcapil,” kata Azwar Anas saat memimpin rapat bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti kami kutip dari kemendagri.go.id.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
“Aplikasi IKD merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat,” ungkap Dirjen Zudan.
Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP secara fisik.
“Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaksi di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke counter. Nah, itulah yang kita pindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ,” kata Dirjen Zudan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan sebanyak 25 persen penduduk Indonesia sudah meregistrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital pada tahun 2023 ini.
Ditjen Dukcapil, terang Dirjen Zudan, sudah mulai menerapkan ekosistem digital sejak 2019. Ditandai pula dengan layanan online 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan tidak lagi terikat ruang dan waktu, serta penerapan tanda tangan elektronik.
“Dukcapil Go Digital menjadi momentum lompatan luar biasa bagi Dukcapil dalam pelayanan adminduk. Berbagai inovasi yang bertujuan membahagiakan masyarakat terus diluncurkan Dukcapil, mulai dari revolusi kertas putih dan cetak mandiri dokumen kependudukan, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), dan terakhir Identitas Kependudukan Digital,” kata Dirjen Zudan. Dia mengarahkan jajaran Dukcapil sebanyak mungkin menyelenggarakan layanan adminduk secara virtual atau online.
“Dengan layanan online masyarakat bisa mencetak mandiri dokumen kependudukan yang dibutuhkan, seperti KK, Akta Kelahiran, dan lainnya kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak. Cetak sendiri, pakai kertas dan printer sendiri, dan file PDF-nya mereka simpan. Kalau dokumen rusak atau hilang bisa dicetak kembali. Itu mengurangi beban Disdukcapil,” katanya.
Mengenai KTP digital ini, terdapat 3 perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital.
KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik berupa foto ataupun QR Code. “Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” kata Dirjen Zudan. Perbedaan lainnya terletak pada bentuk fisiknya. KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitasnya.
Sedangkan KTP Digital tidak perlu bentuk fisik atau tidak perlu dicetak karena tersedia di ponsel masing-masing penduduk. Namun, tentunya penduduk harus lebih dulu memakai aplikasinya.
Perbedaan ketiga menurut Zudan adalah kemudahan peggunaan KTP Digital dibanding KTP elektronik.
“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” jelas Dirjen Zudan.
KTP Digital memiliki sejumlah fitur, seperti disampaikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P Manihuruk. Menurutnya, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID.
Jika bagian tersebut diklik, akan muncul data pemilik akun, seperti tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat tempat tinggal.
Lalu pada bagian tengah, ada enam menu antara lain keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, hingga lepas perangkat dan keterangan.
File KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang telah tersimpan secara digital akan muncul dalam menu dokumen kependudukan. Sementara biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam KK akan muncul pada menu data keluarga.
Hal lain seperti informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan daftar pemilih tetap 2023 pun akan terintegrasi dalam akun KTP Digital.
Jika ingin memberi data diri pada orang lain, menu kode QR KTP Digital bisa digunakan. Demikian pula jika kita ingin melihat data diri oang lain, bisa menggunakan fitur pindai pada kode QR yang dibagikan. Kode QR yang dibagikan akan selalu berubah-ubah demi menjaga keamanan data penduduk.
Kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi pada orang lain hanya berlaku 90 detik saja, setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman, dan tidak disalahgunakan.
Zudan menuturkan, pemakaian IKD, Dukcapil dapat berhemat APBN sekitar Rp13-Rp 14 ribu per keping KTP Elektronik.
“Sebab harga blankonya Rp10 ribu, ditambah biaya listrik, cleaning kit di beberapa daerah bisa sampai Rp11 ribu, jadi Rp 21 ribu. Dengan IKD kita bisa menghemat. Tinggal dikalikan berapa IKD yang kita buat,” katanya.Untuk syarat membuat IKD hanya KTP Elektronik, sehingga penduduk dapat aktivasi KTP Digital ke dalam HP.
Validasi KTP Jadi NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
Beritaneka.com, Jakarta—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai NPWP, terus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan sudah dibuka sejak 1 Januari 2023, lebih cepat lapor akan lebih nyaman.
Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum penerapan secara penuh dan menyeluruh penggunaan NIK atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mulai 1 Januari 2024.
“Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan,” ajak DJP, kami kutip dari PajakOnline.com
Wajib pajak dapat mengetahui harus atau tidaknya pelaksanaan validasi tersebut dengan cara login menggunakan NIK pada DJP Online. Jika berhasil login pada DJP Online, NIK wajib pajak sudah valid sehingga tidak perlu melakukan validasi kembali.
Jika tidak berhasil login dengan NIK pada DJP Online, wajib pajak harus memvalidasi. Caranya, login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Kemudian menekan menu Data Profil. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP.
Setelah itu, cek validasi data dengan menekan tombol Validasi. Kemudian, klik Ubah Profil. Apabila proses berhasil, wajib pajak sudah bisa login pada DJP Online dengan menggunakan NIK yang sudah dinyatakan valid tersebut.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, wajib pajak orang pribadi diimbau DJP untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” terang DJP.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
Beritaneka.com, Jakarta—MediaEight Pictures bekerja sama dengan G16 Pictures memproduksi film berjudul Petualangan Dinos Tersesat di Negeri Dinosaurus. Film ini bercerita tentang kisah petualangan 2 orang anak yang masih duduk di bangku SMP bernama Dinos dan Ira yang masuk ke jaman purba melalui sebuah labirin dan bertemu dengan hewan-hewan prasejarah. Film berdurasi 30 menit ini dibuat
selama 8 bulan lebih dengan animasi dan teknologi CGI canggih kekinian. Sehingga dalam film ini dapat menampilkan dinosaurus-dinosaurus yang benar-benar terasa hidup dan hadir di hadapan para penontonnya.
Executive Producer MediaEight Pictures Koamirullah mempercayakan pembuatan CGI kepada animator-animator muda Indonesia yang memiliki potensi dan kemampuan luarbiasa. Sedangkan untuk penyutradaan film ini dipercayakan kepada Agus Hendra Jaya.

Agus Hendra Jaya sebagai sutradara film tersebut ternyata dulu dikenal sebagai salah satu pemain keyboard personel grup Modulus Band di era tahun 90’an, dengan pengalaman hampir 10 tahun di bidang Cinematography. Kini, Agus Hendra Jaya mencoba kemampuan sebagai sutradara sekaligus penggarapan musik ilustrasi untuk film bersegmentasi semua umur ini.
Koamirullah berkeinginan membuat film dengan genre anak-anak dan semua umur untuk seluruh keluarga untuk menghibur tidak hanya dari kalangan anak-anak tapi juga tua dan muda. Semoga
film ini bisa memberikan nuansa baru bagi perfilman Indonesia.
Film Petualangan Dinos ini khusus untuk ditayangkan di auditorium Theater Indonesia Science
Center (ISC) TMII atau dahulu dikenal sebagai museum IPTEK selama 2 tahun setiap hari sejak
terhitung 10 Februari 2023. Pihak ISC menyambut gembira dengan adanya film ini karena
menurut mereka film ini sangat cocok sekali dengan target kunjungan yang mayoritas para pelajar mulai tingkat TK-SMA.
Menurut Direktur ISC Didik Adiarsah, sekarang ISC membutuhkan film-film baru yang segar, inovatif dan juga bernuansa edukasi. Film Petualangan Dinos Tersesat di Negeri Dinosaurus sangat tepat karena mengandung unsur science tetang binatang purba kala jutaan tahun lalu yang secara kebetulan ISC juga mempunyai landmark dinosaurus di dalamnya.
Film Petualangan Dinos Tersesat di Negeri Dinosaurus menceritakan kisah Ira, seorang anak perempuan yang suka sekali belajar tentang hewan-hewan prasejarah. Dan Dinos adalah seorang anak laki-laki yang suka dengan petualangan dan pemberani.
Kisah ini berawal ketika Dinos dan Ira bersama teman satu kelas mengisi liburan sekolah dengan mengikuti kegiatan tamasya ke kebun raya sambil belajar untuk meneliti tentang tanaman
pakis yang ada disana. Di dalam hutan tanpa sengaja mereka menemukan sebuah benda bundar seperti piring yang ternyata adalah sebuah mesin waktu yang pada akhirnya membawa
mereka masuk ke jaman purba.
Di jaman purba mereka bertemu dengan berbagai jenis hewan-hewan prasejarah/dinosaurus di
sebuah danau. Mereka sangat senang sekali bermain-main dengan berbagai jenis dinosaurus
yang jinak dan juga tidak lupa mengabadikannya dengan selfie bareng hewan tersebut.
Tapi sayang kegembiraan mereka harus berakhir karena mereka di kejar oleh seekor T-Rex jenis
dinosaurus yang ganas yang ingin memangsa mereka berdua. Mereka berdua sangat ketakutan
dan lari kedalam hutan belantara sambil dikejar seekor T-Rex yang ganas.
Bagaimana nasib mereka berdua selanjutnya? Apakah mereka bisa selamat dan kembali lagi
ke jaman sekarang? Ayo kita nonton bersama Film Petualangan Dinos Tersesat di Negeri Dinosaurus di auditorium Theater Indonesia Science Center (ISC) Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer
Beritaneka.com—Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang pelakunya rakyat, artinya bidang dan skala ekonomi yang tidak digarap oleh perusahaan yang berbadan hukum seperti PT dan CV. Pelaku ekonomi rakyat kita temui dalam bentuk usaha mikro, kecil dan menengah, yang biasa kita sebut UMKM.

Bidang usaha yang biasa digeluti oleh UMKM adalah bidang usaha yang relatif padat karya, modal kecil dan tidak memerlukan keahlian dan teknologi yang canggih. Bidang usaha ekonomi rakyat ini biasanya bergerak di sektor jasa, perdagangan dan bidang produksi yang menggunakan teknologi sederhana. Industri rumah tangga, yang sering digolongkan ke dalam skala usaha mikro, juga digolongkan ke dalam usaha ekonomi rakyat.
Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), tahun 2018 saja ada sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Lebih jauh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran persnya menyatakan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,5% (siaran pers Kemenko Perekonomian, 1 Oktober 2022). Di sini kita melihat betapa penting dan berperannya UMKM sebagai ekonomi rakyat untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan sebagai pendukung perekonomian Indonesia.
Upaya apa yang bisa dilakukan guna mendorong ekonomi kerakyatan di Indonesia? Ada banyak “success story” atau kisah sukses usaha rakyat yang kita dengar dan kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Usaha rakyat ini banyak juga kita jumpai di kota-kota besar.
Di Surabaya misalnya, siapa yang tidak kenal dengan rumah makan “Rawon Setan”? Di Jogja, usaha kerajinan batik, kerajinan kulit dan kerajinan perak juga merupakan usaha rakyat yang cukup berkembang dengan pesat. “Home stay” di daerah Sosrowijayan di daerah Malioboro juga merupakan usaha rakyat yang sudah bertahan lebih dari 30 tahun.
Industri rumah tangga batik yang ada di Solo, Cirebon atau Pekalongan merupakan kisah sukses bentuk usaha rakyat yang menopang ekonomi lokal daerah tersebut sejak lama. Rumah makan bebek sambal hijau di Bukittinggi adalah industri rumahan yang cukup dikenal sampai ke pelosok Indonesia.
Kerajinan kulit di Garut adalah kerajinan “home industry” yang merupakan ciri khas Garut sejak puluhan tahun. Garut juga terkenal dengan dodolnya sejak lebih dari 60 tahun yang lalu. Atau industri sepatu Cibaduyut yang juga merupakan industri rumah tangga yang cukup dikenal di Indonesia.
Usaha rakyat di Bali di sektor pariwisata yang bergerak dibidang kuliner, home stay, kerajinan ukiran adalah contoh kisah sukses ekonomi rakyat di Indonesia. Indonesia tidak kekurangan usaha rakyat yang bisa menaikkan kesejahteraan masyarakatnya.
Replikasi kisah sukses merupakan upaya untuk memperluas peran usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Replikasi ini bisa berbentuk replikasi “cabang usaha” ke daerah lain, atau replikasi “model bisnis” dan replikasi “keahlian” yang sudah ada selama ini. Bagaimana replikasi bisa dilakukan? Minimal ada tiga jalan replikasi “success story” yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur pemerintah atau jalur swasta, atau menggabungkan keduanya.
Salah satu upaya pemerintah untuk mereplikasi “success story” usaha rakyat adalah dengan memanfaatkan skema penyaluran penjaman selama ini. Pinjaman pemerintah bisa merupakan instrumen untuk “memotivasi” atau “mengarahkan” perilaku usaha rakyat.
Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yg digelontorkan selama ini bisa dimodifikasi menjadi skema kredit yang dibentuk menjadi program “replikasi model bisnis ekonomi rakyat”. Skema ini bisa menjadi insentif bagi UMKM untuk “menularkan” usahanya, atau memberikan insentif bagi UMKM lainnya untuk mengadopsi kisah sukses tersebut. Artinya, kredit merupakan instrumen replikasi usaha rakyat. Jenis dan bentuk instrumen lainnya juga bisa dikembangkan oleh pemerintah, misalnya instrumen keringanan pajak bagi rakyat yang mereplikasi usaha rakyat yang sudah diuji keberhasilannya.
Koperasi sebagai pelaku usaha swasta adalah jalur lainnya untuk mereplikasi “success story” ekonomi rakyat. Induk Koperasi yang ada di Indonesia dan yang perkembangannya cukup baik bisa digunakan sebagai “kendaraan” untuk “memindahkan” usaha rakyat yang berhasil dari satu daerah ke daerah lainnya di Indonesia.
Karena lazimnya Induk Koperasi mempunya koperasi primer di beberapa daerah di Indonesia, maka Induk Koperasi juga mempunyai jaringan anggota yang tersebar dimana-mana. Bahkan replikasi usaha rakyat ini bisa menjadi salah satu portfolio Koperasi dalam melayani anggotanya.
Koperasi juga bisa membuka jasa pendidikan atau media untuk mereplikasi sistem usaha yang sukses tersebut untuk anggotanya, supaya dapat membangun ketrampilan dan sistem dalam menjalankan usaha baru yang sudah sukses ditempat lain. Disisi lain, koperasi juga bisa menyediakan permodalan bagi anggota yang berminat untuk mereplikasi usaha rakyat yang sudah sukses tersebut.
Kombinasi antara swasta, yang dalam hal ini adalah koperasi, dan pemerintah, juga merupakan cara atau jalan untuk mereplikasi kisah sukses ekonomi rakyat. Cara kombinasi ini juga bisa kita sebut sebagai “model hybrid” untuk mereplikasi “success story” usaha rakyat tersebut. Instrumen yang cukup ampuh dalam penerapan model hybrid ini adalah pinjaman atau permodalan yang bentuknya kredit yang disubsidi oleh pemerintah atau dalam bentuk dana bergulir yang disalurkan kepada koperasi.
Kredit atau dana bergulir tersebut disalurkan kepada koperasi melalui program pemerintah dengan mensyaratkan penggunaannya khusus untuk mereplikasi usaha rakyat yang sudah diuji keberhasilannya. Kedua jenis instrumen pembiayaan ini merupakan “insentif” bagi koperasi untuk dapat memanfaatkan kelebihannya sebagai “agregator” atau juga sebagai “replikator”.
Jika ketiga cara ini dapat diterapkan dengan baik, baik secara simultan maupun terpisah, maka akan terbentuk replikasi kisah sukses usaha rakyat yang akan menghasilkan jangkauan yang luas. Kontribusi usaha rakyat atau UMKM terhadap penciptaan lapangan kerja maupun kontribusinya kepada ekonomi negara akan berlipat ganda. Dengan sendirinya kesejahteraan rakyat maupun keadilan sosial di negara ini akan bisa diciptakan dengan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.
Beritaneka.com, Jakarta —Kejadian viral di media sosial meninggalnya satu keluarga berjumlah 4 orang di kawasan Kalideres, Jakarta pada Kamis (10/11/2022) mulai terungkap. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menduga satu keluarga terdiri dari empat orang yang ditemukan meninggal dunia di rumah kawasan Kalideres akibat kelaparan atau tidak mengonsumsi makanan dalam waktu yang cukup lama.
Hal tersebut disampaikan Pasma setelah menerima laporan hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. “Lambung para mayat ini tidak ada makanan jadi bisa diduga berdasarkan pemeriksaan dari dokter bahwa mayat ini tidak ada makan dan minum cukup lama, karena dari otot-ototnya sudah mengecil,” kata Pasma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:
- Ekspor Jadi Penggerak Ekonomi
- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia: UMKM Setia Jaga Perekonomian Nasional
- Blue Bird Pecat Sopir Diduga Lakukan Pelecehan WN Rusia
- Koperasi dan Kesenjangan Ekonomi
- Presiden Ingatkan Parpol Hati-Hati Pilih Capres-Cawapres
Polisi tidak menemukan tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam di sekujur tubuh korban. Pasma mengatakan satu keluarga itu diperkirakan telah meninggal sejak tiga minggu lalu.
Namun demikian, seluruh korban tidak meninggal dunia secara serempak lantaran setiap jenazah mengalami tingkat kebusukan yang berbeda. Hingga saat ini pihak RS Polri belum bisa memastikan penyebab utama meninggalnya keempat anggota keluarga tersebut.
“RS Polri sedang lakukan pendalaman lagi dengan memeriksa hati dan organ lainnya supaya lebih spesifik mengetahui penyebab kematian ini,” katanya.
Penemuan jenazah satu keluarga itu berawal ketika Ketua RT setempat mencium bau busuk dari dalam rumah korban pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIB. Ketua RT pun melapor ke Polsek Kalideres terkait temuan bau busuk itu. Bersama dengan polisi, pengurus RT memaksa masuk ke dalam rumah tersebut. “Saat itu pagar rumah dan pintu utama terkunci,” tutur Pasma. Ketika pintu utama di buka, petugas mendapati empat mayat di tiga ruangan berbeda, yakni ruang tamu, kamar tengah, dan ruang belakang.
“Untuk mayat yang ditemukan dalam nama di kartu keluarga bahwa identitas atas nama RY usia 71 dan RN usia 68 tahun dan DF adalah anaknya perempuan berusia 42 tahun dan BG usia 69 merupakan ipar dari bapaknya,” kata Pasma. Setelah mayat ditemukan, polisi langsung memeriksa di sekitar lokasi. Setelah itu, keempat korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri KramatJati Jakarta Timur untuk proses otopsi. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa beberapa saksi dan melakukan penjagaan di tempat kejadian perkara.