Beritaneka.com—Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertimbangkan aturan yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah. Pemerintah memutuskan, sekolah yang memiliki kurang 60 siswa dana BOS-nya dicabut.
”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Gus Muhaimin, dalam keterangan resmi DPR, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: BSNP Dibubarkan, Anggota Komisi X DPR: Melabrak UU
Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah. Menurut Gus Muhaimin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.
Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Gus Muhaimin mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.
Dikatakan Gus Muhaimin, di lingkup LP Ma’arif NU, misalnya, ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya jumlah siswanya tak mencapai 60.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.
Baca juga: Sesuai Amanat UU, Ketua Komisi II DPR: Pemilu Serentak Dilaksanakan 2024
Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.
Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) menerapkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa. Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.