Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah Indonesia menjamin keamanan siber selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di Bali, 15-16 November 2022 mendatang. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi leading sector dalam pengamanan siber KTT G20 ini.
Pemerintah Indonesia menjamin keamanan siber selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di Bali, 15-16 November 2022 mendatang. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi leading sector dalam pengamanan siber KTT G20 ini.
“Pengamanan siber yang dilakukan BSSN tidak hanya dilakukan pada hari pelaksanaan KTT G20 saja tetapi juga sebelum dan sesudah KTT G20 digelar,” ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra, dalam keterangan persnya pada kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo TV, yang diakses Rabu (26/10/2022).
Ariandi menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengamanan siber dalam rangka KTT G20 ini sejak Juli 2022 lalu. BSSN juga telah mengidentifikasi berbagai potensi ancaman siber yang terjadi di Indonesia dan KTT G20.
Baca Juga:
- Menkes: Obat Gagal Ginjal Akut Dibagikan Gratis ke Pasien
- Sebanyak 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
- Setoran Pajak Kripto Capai Rp159,12 Miliar hingga September 2022
- Indonesia Komitmen Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina
“Ancaman-ancaman tersebut antara lain seperti spear phishing (peretasan spesifik), malicious document atau virus yang ditempelkan pada dokumen, hijacking, fake wifi hingga operasi malware,” ujarnya.
Selain itu, BSSN juga memantau potensi ancaman pencurian data dari sebelum gelaran KTT hingga berakhirnya Presidensi G20 Indonesia.
Sebagai leading sector keamanan siber di KTT G20, kata Ariandi, BSSN bertugas mengolaborasikan beberapa rencana pengamanan siber dengan stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, dan sejumlah pihak lainnya.
“Kami juga bekerja sama dengan penyelenggara jaringan internet dan EO [event organizer] yang mengampu pagelaran G20 ini. Ini sudah dilakukan sejak Juli lalu,” ujarnya.
Ariandi mengungkapkan, terdapat tiga dukungan klaster untuk pengamanan siber: sebelum, saat, dan setelah acara. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan dan melihat bagaimana situasi pengamanan ideal soal siber yang diinginkan pada saat KTT G20 pada 15-16 November.
Sebelum acara, kata Ariandi, pihaknya telah melakukan audit sistem manajemen informasi, pengukuran tingkat keamanan siber, serta memonitor anomali traffic dan potensi ancaman siber.
“Pada saat acara kita akan melakukan monitoring anomali traffic, pemantauan informasi insiden, pengamanan sinyal dan kontra penginderaan, serta melakukan digital forensik,” ucapnya.
Setelah acara, BSSN akan mengidentifikasi celah keamanan siber dan potensi ancaman pengungkapan data serta melakukan digital forensik dan insiden respons.
“Ini langkah-langkah yang kita lakukan agar penyelenggaraan KTT G20 bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengambil langkah-langkah untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC. Langkah itu diambil sesuai amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.
“Pada 31 Agustus 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespon dugaan kebocoran data pribadi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (01/08/2021).
Baca juga: Menkominfo Paparkan Roadmap Empat Sektor Strategis Infrastruktur Digital
Dedy menjelaskan, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.
Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC.
“Dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana penyimpanan data telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN),” tegas Dedy.
Baca juga: Menkominfo Bahas Tindak Lanjut DCO dan Kerja Sama Ekonomi Digital dengan Arab Saudi
Kementerian Kominfo mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius, baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan.
Beritaneka.com—Sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan pada hari Jumat, 21 Mei 2021 sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam. Ada tiga poin hasil pemeriksaan tersebut.
“Pertama, BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. Investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Baca juga: Investigasi Data Pribadi yang Bocor, Kemkominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Sedangkan, poin ketiga hasil pemeriksaan itu, langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas.
Lebih lanjut Dedi menegaskan, sebagai langkah antisipasi persebaran data pribadi yang lebih luas, Kominfo telah melakukan beberapa upaya. Raid Forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran.
Tautan untuk mengunduh data pribadi, yakni tautan data di bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com kesemuanya telah dilakukan pemblokiran.
Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, Kominfo, dan Kemendagri
Hingga hari ini, jelas Dedy, Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual.
“Dari hasil investigasi secara acak terhadap sekitar 1 juta data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kominfo dan BSSN perlu melakukan investigasi lebih mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya. (ZS)