Beritaneka.com, Jakarta —Armada bus PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi beroperasi 24 jam pada 13 koridor. Kebijakan tersebut mulai efektif hari ini, Senin (12/9/2022).
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan perpanjangan jam operasional tersebut dilakukan untuk melayani masyarakat yang masih beraktivitas hingga larut malam.
“Layanan 24 jam setiap hari ini berlaku di 13 koridor. Semoga penambahan waktu layanan ini ikut membantu masyarakat di saat harga BBM naik,” kata Anang dalam keterangannya Senin (12/9/2022).
Untuk jam reguler, bus Transjakarta pada 13 koridor itu akan beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan layanan Angkutan Malam Hari (Amari) mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Anang menyebut petugas di halte dan bus juga disesuaikan untuk mendukung operasi 24 jam ini. “Kami mengimbau pelanggan tetap waspada dan berhati-hati bepergian di malam hari,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta — Bagi Anda yang ingin jalan-jalan ke Ibu Kota Jakarta naik bus Transjakarta atau MRT, maka cukup membayar Rp1 hari ini, Rabu (22/6/2022). Tarif tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-495.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor mengatakan penerapan tarif spesial tersebut sebagai bentuk kecintaan kepada pelanggan dan Ibu Kota.
“Tarif spesial ini merupakan bentuk cinta kami kepada pelanggan dan juga Ibu Kota DKI Jakarta, tempat Transjakarta mengaspal setiap hari. Terima kasih kepada Pemprov DKI yang sukses menjaga Jakarta dan tumbuh dengan baik hingga saat ini,” kata Anang di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga:
Dokumen Digital Kependudukan Pakai Tanda Tangan Elektronik, Tidak Perlu Legalisir
Kapolri Kerja Sama Dewan Pers Cegah Potensi Perpecahan Masyarakat saat Pemilu 2024
BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjang Kawasan Pesisir Indonesia
Anang menjelaskan, meski mengalami perubahan tarif, pelanggan tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out, baik pada mesin gate maupun alat Tap on Bus (TOB) yang tersedia di dalam bus.
“Ayo cintai Ibu Kota DKI dengan naik Transportasi publik. Menjadi saksi pertumbuhan Transjakarta menjadi moda transportasi kebanggaan warga DKI Jakarta yang lebih baik dalam melayani masyarakat,” katanya.
Perubahan tarif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor e-0076 Tahun 2022 Tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dalam Rangka HUT DKI Jakarta Ke-495.