Beritaneka.com, Jakarta —Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) Indah Anggoro Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal upah minimum 2023.
Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan Dewan Pengupahan Daerah menetapkan upah minimum tahun depan. Dalam regulasi itu disebutkan, hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
“Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM (upah minimum) tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” kata Indah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
- Kemenkes Mobilisasi Relawan Kesehatan ke Pengungsian Korban Gempa Cianjur
- Ridwan Kamil: Korban Gempa Butuh Makanan, Kebutuhan Bayi dan Selimut
- Gempa Merusak di Sukabumi-Cianjur Terjadi Sejak 1844
- Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur
- BNPB Turunkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa Cianjur
Indah mengatakan, Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023, yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 hingga 0,30.
Menurutnya, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan,” katanya.