Beritaneka.com, Jakarta —Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor diproyeksi lebih dari Rp100 triliun. Oleh karena itu, PT Jasa Raharja (Persero) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) segera menerapkan single data atau data tunggal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi jumlah data kendaraan, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Samsat merupakan bentuk kerja sama antara Polri/Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda), Dinas Pendapatan Provinsi, dan Jasa Raharja.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat adalah sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
“Dengan adanya data yang akurat yang terintegrasi dari single data, pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak, serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Baca Juga:
Pelajar Indonesia Raih Medali Emas Olimpiade Biologi Internasional
Jasa Raharja menyimpulkan, ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi isu utama yang sedang dihadapi di Samsat. Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Padahal secara nominal, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
“Maka perlu upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat,” kata Rivan.
Saat ini sistem pengelolaan data yang digunakan masih belum terintegrasi. Tidak optimalnya penerimaan pajak kendaraan bermotor utamanya dipengaruhi oleh perbedaan jumlah data di setiap instansi.
Sebagai gambaran, per 31 Desember 2021, Polri mencatat terdapat 148 juta kendaraan di Indonesia; sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, hanya ada 112 juta kendaraan; dan 103 juta kendaraan yang dicatat oleh Jasa Raharja.
“Atas permasalahan perbedaan data di setiap instansi, diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga. Sistem pengelolaan data yang digunakan di masing-masing instansi masih belum terintegrasi sehingga menyebabkan perbedaan jumlah data kendaraan di tiap instansi,” ungkap Rivan.
Baca Juga:
Biaya Melahirkan Ibu Hamil Ditanggung Negara
Secara simultan, seiring dengan dilakukannya integrasi data, ketiga instansi juga akan melakukan upaya penanganan terhadap ketidakpatuhan kendaraan bermotor. Dari sisi Polri, salah satu upayanya adalah melalui penegakkan hukum dengan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, ada sanksi penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85. Polri telah melakukan upaya penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas. Dalam impelementasinya, sistem E-TLE akan terus dioptimalkan. Sebab dari 36 juta pelanggaran dengan 417 ribu surat tilang yang telah dikirim, hanya 153 ribu yang terbayar.
Dari sisi Kemendagri, upaya yang dapat dilakukan adalah peringatan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan peraturan gubenur mengenai petunjuk pelaksanaan daerah terkait pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Kemendagri dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua (BBN-2); denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan pajak kendaraan bermotor; serta memberikan edaran ke pemerintah provinsi untuk pemanfaatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor. Kemudian, dari sisi Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui dukungan validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Beritaneka.com, Jakarta —Masyarakat diminta tertib membayar pajak kendaraan karena di dalamnya terdapat asuransi yang dapat diklaim jika terjadi kecelakaan baik motor maupun mobil.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).
Kecelakaan lalu lintas, baik diakibatkan oleh pengendara lain maupun kendaraan sendiri, bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB sudah sekaligus membayar SWDKLLJ.
Baca Juga:
Produk Kesehatan, Makanan-Minuman dan Otomotif Paling Banyak Dibeli Konsumen
Pemerintah Siapkan Super Apps Layanan Publik
Era Digital, Menkeu Sri Mulyani: Banyak Urusan Bisa Diselesaikan secara Online
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dan Domestik, Berlaku Mulai 17 Juli
Mulai Berlaku 17 Juli, Cek Syarat Terbaru Naik KRL dan Kereta Api Lokal
Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Berikut Rinciannya
“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” kata Rivan melalui keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.
Rivan menjelaskan, SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000 dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000-Rp163.000. Adapun, nilai santunan yang ditetapkan pemerintah untuk biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta.
Sementara itu, ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis, seperti puskesmas atau rumah sakit. Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” kata Rivan.
Beritaneka.com—Manajemen KB Bukopin menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Kamis (17/6/2021) mengenai pengunduran diri Rivan Purwantono dari jabatan Direktur Utama. Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk. Rivan A. Purwantono kini mendapat amanah memimpin PT Jasa Raharja (Persero).
Hari ini, Menteri BUMN memberikan penugasan kembali kepada Rivan Purwantono dalam RUPS PT Jasa Raharja (Persero) pada pukul 09.00 WIB mengangkat Rivan sebagai Direktur Utama. Atas pengangkatan ini, maka pada RUPST KB Bukopin menerima pengunduran Rivan.
Baca Juga: Masyarakat Berhak Tahu, Jangan Sembunyikan RUU KUP
Rivan Purwantono telah menyelesaikan tugasnya dalam penyelamatan dan recovery Bukopin pasca krisis tahun lalu. “Bagi saya, semua ini merupakan perjalanan hidup yang luar biasa, setiap tugas yang diberikan kepada saya merupakan mandat yang harus dijalankan sebaik mungkin,” kata Rivan dalam keterangan resmi yang kami kutip Kamis (17/6/2021).
Rivan bukan orang baru di KB Bukopin. Dia mengawali karirnya di Bukopin sejak 2006 dan menjabat sebagai Private Banking Group Head. Melalui tangan dinginnya terlahirlah inovasi satu bisnis baru dengan menciptakan Priority Banking dengan melakukan development, pengembangan segmen khususnya segmen consumer dengan beberapa tahapan yakni mass, personal hingga, prioritas.
Hampir 15 tahun menjadi bagian dari KB Bukopin, Rivan memiliki karir yang cukup melesat mulai menjadi kepala divisi, General Manager hingga menjadi Direktur.
Rivan dipercaya oleh Kementrian BUMN untuk menjadi Direktur Keuangan dan IT di PT KAI pada Mei 2020. Berbagai inovasi yang diciptakan merupakan bentuk kontribusi nyata yang diberikan Rivan meskipun hanya menjabat dalam kurun waktu 1 bulan 10 hari.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin: Potensi Radikalisme Menurun di Indonesia
Pada Juni 2020, Rivan kembali mendapat mandat dari Menteri BUMN untuk membantu penyelamatan Bukopin. Saat itu, Bukopin harus menghadapi krisis likuiditas, adanya pemberitaan negatif dan isu hoaks.
Menghadapi dinamika yang harus dihadapi Bukopin, membuat Rivan segera melakukan upaya penyelamatan. Rivan menyadari Bukopin membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. “Menyadari Kondisi Bukopin saat itu, saya merasa dukungan dari seluruh pihak sangat penting. Dukungan Regulator (OJK), pemerintah, pemegang saham dan juga media hingga kerja keras karyawan sangat dibutuhkan”, kata Rivan.
Selama masa kepemimpinan Rivan sebagai Direktur Utama KB Bukopin, perseroan selama satu tahun terakhir telah melewati dinamika yang panjang yakni bank yang pernah mengalami krisis likuiditas. Berbagai upaya telah dikontribusikan Rivan untuk mengembalikan citra dan trust nasabah. Diawali dengan adanya private placement dari KB Kookmin hingga KB Kookmin resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali, proses rebranding untuk memperkuat brand image perseroan.
Baca Juga: Masa Depan, Bank Indonesia Punya Mata Uang Digital Rupiah
Naiknya peringkat Fitch Rating yang sebelumnya pada Agustus 2020 mendapat peringkat idAA- kini menjadi idAAA pada 21 Oktober 2020. Begitupun dengan peringkat Pefindo yang sebelumnya idAA meningkat pada Juni menjadi idAAA, adanya proses perbaikan internal control, pengembangan Infrastruktur IT menggunakan KB Generation System hingga adanya perdamaian antara Bosowa dan KB kookmin secara gradual berhasil mengembalikan kepercayaan dan trust nasabah.