Beritaneka.com—Diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai berlaku hari ini atau 1 Juni 2021 sebesar 50% seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021.
Masa pemberlakuan diskon pajak kendaraan yang ditanggung pemerintah (DTP) ini adalah selama 10 bulan yang terbagi dalam tiga periode atau tahapan. Sebelumnya, pada periode Maret-Mei 2021 lalu, diskon pajak mobil tersebut diberikan pemerintah sebesar 100%.
“Insentif potongan 50% dari PPnBM yang terutang berlaku untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021,” demikian bunyi Pasal 5 PMK 31/2021 kami kutip hari ini, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Pegawai KPK Disingkirkan, Presiden PKS: Kesadaran Nurani Publik Tersakiti
Diskon pajak untuk pembelian mobil baru ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus mendorong pemulihan industri otomotif. Insentif berupa diskon pajak ini berlaku pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri, dengan jumlah pembelian lokal minimum 60%.
Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Diskon pajak pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 periode, yakni diskon 100% dari PPnBM untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.
Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajaknya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.
Baca Juga: ASN dan TWK: Menyempurnakan “Kematian” KPK
Keempat, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajaknya diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.
Pagu insentif PPnBM DTP mencapai Rp3,46 triliun, yang menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha dengan pagu total Rp56,7 triliun. Angka tersebut termasuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini atau naik 22% dari realisasi 2020.
Beritaneka.com—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) tidak hanya akan mendorong pembelian mobil di dalam negeri, melainkan juga dapat meningkatkan ekspor.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, diskon PPnBM tersebut akan berdampak langsung pada pemulihan penjualan mobil yang merosot akibat pandemi Covid-19. Sementara bagi industri otomotif beserta sektor usaha pendukung, naiknya permintaan mobil tersebut akan menjaga eksistensi bisnis otomotif di Indonesia.
“Kalau Anda ke luar negeri lalu melihat ada mobil Xpander, Isuzu Traga, atau kendaraan sejenis Daihatsu GranMax, itu semua dari Indonesia karena pabriknya hanya ada di Indonesia,” kata Yohannes Nangoi dalam keterangan tertulis.
Yohannes mengatakan saat ini Indonesia sudah swasembada mobil. Dari total kebutuhan domestik, sekitar 90% di antaranya disuplai dari dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70% hingga 80%.
Indonesia juga mampu mengekspor ratusan ribu unit mobil ke berbagai negara, termasuk ke Jepang. Saat ini, pemerintah tengah mendorong pembukaan pasar baru untuk ekspor mobil, seperti ke Australia, dengan memanfaatkan perjanjian dagang dengan Indonesia melalui Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA).
Ekspor produk otomotif Indonesia pada 2019 mencapai 310.000 unit dengan devisa USD8,2 miliar. Sementara pada 2020, angka itu turun hampir 20% menjadi hanya 250.000 unit dengan devisa USD6,6 miliar.
Dia mengungkapkan tren penurunan penjualan mobil masih terasa pada awal 2021. Namun, dengan diskon PPnBM DTP, penjualan mobil di dalam negeri mulai terkerek sejak kebijakan itu berlaku pada awal Maret 2021.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor.
Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4×2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Mobil tersebut wajib memenuhi local purchase 70%, dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama surveyor independen.
Pemberian diskon PPnBM DTP 100% berlaku selama bulan Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku diskon PPnBM DTP 50%. Selanjutnya, diskon PPnBM DTP sebesar 25% berlaku untuk September hingga Desember 2021.
Pemerintah berencana memperluas cakupan diskon PPnBM DTP pada mobil baru dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Kebijakan ini akan dimulai beberapa hari lagi atau awal April 2021.(el)