Beritaneka.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi adanya pemberitaan telah ditetapkannya tiga pegawai pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dengan ini, melalui keterangan resminya seperti dilansir PajakOnline.com, Selasa (31/10/2023), DJP menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut:
- Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
- DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
- DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memroses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman
tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.
- DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta
penyempurnaan regulasi perpajakan. - DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di
https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email : pengaduan@pajak.go.id. - DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beritaneka.com, Jakarta—Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hasilnya, terbukti RAT menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.
“Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023), kemarin.
Awan mengungkapkan, Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.
Dalam tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan RAT yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.
“Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi,” katanya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan RAT. Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.
Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara),” kata Awan. Ditemukan RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Beritaneka.com, Jakarta—Kasus pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah memasuki tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terkini ditemukan adanya transaksi mencurigakan lain yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD kepada awak media di Graha Sabha Pramana (GSP) UGM. Mahfud yang juga Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, temuan aliran dana mencurigakan tersebut mencapai Rp300 triliun. Mayoritas ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Saya sudah dapat laporan, yang terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di UGM, Rabu (8/3/2023).
Mahfud menyebutkan, data transaksi mencurigakan tersebut sudah dikantonginya. Selanjutnya Mahfud menyampaikan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan dan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis lebih lanjut terkait temuannya tersebut. “Kenapa saya bicara kepada saudara (publik)? Kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang, saya enggak ngomong itu juga bisa bocor keluar. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,” tegas Mahfud.
Mahfud telah menyampaikan temuan tersebut ke Kemenkeu dan PPATK. Dia meminta transaksi janggal itu segera dilacak. Mahfud mengatakan apa yang dia sampaikan semuanya berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran uang yang mencapai Rp500 miliar dari 40 rekening berkaitan pejabat pajak eselon III RAT. Duit setengah triliun itu mengalir dalam kurun 4 tahun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, angka Rp500 miliar itu masih berkembang. Uang itu mengalir dari 40 rekening RAT hingga keluarganya, termasuk anaknya, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengannya. “Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers tentang penanganan internal atas kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Menkeu menyampaikan, masih lebih banyak pegawai pajak yang bekerja secara jujur. Mayoritas pegawai DJP telah bekerja secara lurus, bersih, dan jujur.
Sri Mulyani menyatakan mendukung penuh pegawai yang jujur tersebut ketika DJP sedang menjadi sorotan publik karena ada oknum yang mengkhianati integritas institusi.
“Dalam hal mereka yang sudah bekerja baik, benar, dan jujur. Mereka tersakiti, terkhianati, terlukai seperti kita semua. Saya sebagai menteri keuangan harus membela dan ada di sisi mereka, yang saya yakin ada banyak,” kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dilansir PajakOnline.com.
Sri Mulyani mengungkapkan, Kemenkeu memiliki sebanyak 78.000 pegawai yang bertugas mengelola keuangan negara senilai lebih dari 3.000 triliun. Dari angka tersebut, 44.000 di antaranya merupakan pegawai yang bertugas di DJP dan bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan lebih dari Rp1.700 triliun.
Dia menjelaskan, pegawai DJP telah melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik sehingga negara memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program prioritas. Meskipun sempat dijumpai ada pegawai yang berkhianat, kata Sri Mulyani, pegawai yang bersih tetap lebih banyak.
Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus memperkuat pengawasan internal serta bertindak tegas terhadap pegawai yang tidak berintegritas. Dia pun berharap kepercayaan masyarakat terus membaik sejalan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
“Mereka yang baik, benar, lurus, bersih berhak kita dukung dan kita hormati karena mereka yang mengumpulkan pajak untuk infrastruktur, bansos, dan ketika pandemi,” katanya.
Sri Mulyani menyebutkan setiap pegawai Kemenkeu selama ini telah rutin melaporkan hartanya walaupun statusnya tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% pada 2017-2021. Walaupun memiliki harta yang halal dan jelas sumbernya, Sri Mulyani mengingatkan pegawai Kemenkeu agar tetap menerapkan gaya hidup sederhana demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Beritaneka.com, Jakarta—Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita empat truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/9/2022).
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor menyebutkan
tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D. DT diduga kuat
menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya.
Baca Juga:
- Mentan Syahrul Yasin Limpo: Presiden Jokowi Arahkan Optimalisasi Lumbung Pangan
- Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pelaku Usaha dan Investor di IKN
- BPOM Amankan 718.791 Vitamin Ilegal Online
- Pemerintah Perpanjang PPKM sampai 7 November 2022, Semua Daerah Level 1
- Job Fair Virtual, Manfaatkan Teknologi dalam Revolusi Industri 4.0
- OJK Targetkan Dana Pasar Modal Capai Rp182,5 Triliun
“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” kata Neil seperti dilansir PajakOnline.com hari ini.
Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan
Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.
DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
Ia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun
serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih
berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara
melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi. Hal tersebut sejalan dengan
tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan
gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022.
Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Baca Juga:
- Wagub DKI Batasi Waktu Citayam Fashion Week sampai Jam 10 Malam
- Semester I-2022, Realisasi Investasi Capai Rp584,6 Triliun
- Integrasi KTP Jadi NPWP Resmi Berjalan
- Mendagri Dorong Kepala Daerah Dukung UMKM
- Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga
- Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di Istana Bogor
Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP, jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Neil pun mengutarakan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. “Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” katanya.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sebanyak 332 sektor kegiatan usaha menjadi tujuan investasi para peserta Program Pengungkapan Sukarela PPS).
Aneka jenis klasifikasi lapangan usaha bisa dipilih peserta PPS, mulai dari skala besar, menengah, dan kecil, baik manufaktur sampai sektor ekonomi kreatif yang menjadi tujuan investasi.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, para peserta PPS dapat memilih berinvestasi di instrumen surat berharga negara (SBN) atau sektor riil.
Investasi langsung ini menargetkan perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi SDA atau EBT.
Baca Juga:
- Gaikindo Siap Gelar Jakarta Auto Week 2022
- Jelang Ramadhan, Badan Pangan Nasional Amankan Stok Daging Sapi
- Media Online dan Teknologi Digital Jadi Tujuan Investasi Peserta PPS
“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang,” kata Neil.
Kami sajikan daftar lengkap 332 kegiatan usaha tujuan investasi bagi peserta PPS, sesuai KMK-52/KMK.010/2022 berikut ini:
1.Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
2.Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
3.Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan
4.Industri Pembekuan Ikan
5.Industri Peragian/Fermentasi Ikan 6. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi 7.Industri Pendinginan/Pengesan Ikan 8. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan
9.Industri Perigolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng 10.Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng
11.Industri Penggaraman/ Pengeringan Biota Air Lainnya
12.Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air Lainnya
13.Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
14.Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya
15.Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
16.Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya
17.Industri Pengolahan Rumput Laut
18.Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya
19.Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran
20.Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran
21.Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran
22.Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran dalam Kaleng
23.Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran
24.Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang-Kacangan Lainnya selain Tahu dan Tempe
25.Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-Buahan dan Sayuran
26.Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati
27.Industri Margarine
28.Industri Minyak Mentah dan Lemak Hewani selain ikan
29.Industri Minyak Ikan
30.Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit
31.Industri Kopra
32.Industri Minyak Mentah Kelapa 33. Industri Minyak Goreng Kelapa
34.Industri Pelet Kelapa 35. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) 36.Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)
37.Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
38.Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit 39.Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit
40.Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Miirni Inti Kelapa Sawit
41.Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
42.Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya
43.Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
44.Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental
45.Industri Pengolahan Es Krim
46.Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu Dan Es Balok) 47.Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya 48. Industri Penggilingan Gandum dan sejenisnya
49.Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous)
50.Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)
51.Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung
52.Industri Makanan Sereal
53.Industri Tepung Terigu
54.Industri Pati Ubi Kayu
55.Industri Berbagai Macam Pati Palma
56.Industri Glukosa dan Sejenisnya
57.Industri Pati dan Produk Pati Lainnya
58.Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras
59.Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung
60.Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung
61.Industri Pati Beras dan Jagung
62.Industri Pemanis Dari Beras dan Jagung
63.Industri Minyak Dari Beras dan Jagung
64.Industri Produk Roti dan Kue
65.Industri Gula Pasir
66.Industri Gula Merah
67.Industri Sirop
68.Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop
69.Industri Kakao
70.Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula
71.Industri Manisan Buah-Buahan dan Sayuran Kering
72.Industri Kembang Gula
73.Industri Kembang Gula Lainnya
74.Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya
75.Industri Makanan dan Masakan Olahan
76.Industri Pengolahan Kopi
77.Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion)
78.Industri Pengolahan Teh
79.Industri Kecap
80.Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
81.Industri Produk Masak dari Kelapa
82.Industri Pengolahan Garam
83.Industri Produk Masak Lainnya
84.Industri Makanan Bayi
85.Industri Makanan Dari Kedele dan Kacang-Kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe, dan Tahu
86.Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan sejenisnya
87.Industri Krimer Nabati
88.Industri Dodol
89.Industri Produk Makanan Lainnya
90.Industri Ransum Makanan Hewan
91.Industri Konsentrat Makanan Hewan
92.Industri Malt
93.Industri Minuman Ringan
94.Industri Air Kemasan
95.Industri Minuman Lainnya
96.Industri Persiapan Serat Tekstil
97.Industri Pemintalan Benang
98.Industri Pemintalan Benang Jahit
99.Industri Pertenunan
100.Industri Kain Tenun Ikat
101.Industri Bulu Tiruan Tenunan
102.Industri Penyempurnaan Benang
103.Industri Penyempurnaan Kain
104.Industri Pencetakan Kain
105.Industri Batik
106.Industri Kain Sulaman
107.Industri Bulu Tiruan Rajutan
108.Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
109.Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
110.Industri Bantal dan Sejenisnya
111.Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
112.Industri Karung Goni
113.Industri Karung Bukan Goni
114.Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
115.Industri Karpet dan Permadani
116.Industri Pakaian Jadi dari Tekstil
117.Industri Pakaian Jadi dari Kulit
118.Industri Pengawetan Kulit
119.Industri Penyamakan Kulit
120.Industri Pencelupan Kulit Bulu
121.Industri Kulit Komposisi
122.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
123.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri 124.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
125.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
126.Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari
127.Industri Sepatu Olahraga
128.Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
129.Industri Alas Kaki Lainnya 130. Industri Penggergajian Kayu
131.Industri Pengawetan Kayu
132.Industri Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
133.Industri Pengolahan Rotan
134.Industri Partikel Kayu dan sejenisnya
135.Industri Kayu Lapis
136.Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
137.Industri Panel Kayu Lainnya
138.Industri Veneer
139.Industri Kayu Laminasi
140.Industri Barang Bangunan dari Kayu
141.Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu
142.Industri Wadah dari Kayu
143.Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu
144.Industri Barang Anyaman dari Tanaman Bukan Rotan dan Bambu
145.Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller
146.Industri Alat Dapur dari Kayu, Rotan, dan Bambu
147.Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu
148.Industri Bubur Kertas (Pulp)
149.Industri Kertas Budaya
150.Industri Kertas Berharga
151.Industri Kertas Khusus
152.Industri Kertas Lainnya
153.Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang
154.Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton
155.Industri Kertas Tissue
156.Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL
157.Industri Pencetakan Umum
158.Industri Pencetakan Khusus
159.Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
160.Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri
161.Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen
162.Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
163.Industri Kim?a Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian
164.Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen
165.Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara
166.Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus
167.Industri Kimia Dasar Organik Lainnya
168.Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer
169.Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer
170.Industri Damar Buatan dan Bahan Baku Plastik
171.Industri Karet Buatan
172.Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif)
173.Industri Pemberantas Hama (Formulasi)
174.Industri Bahan Peledak
175.Industri Minyak Atsiri
176.Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah
177.Industri Bahan Farmasi untuk Manusia
178.Industri Produk Farmasi untuk Manusia
179.Industri Produk Farmasi untuk Hewan
180.Industri Bahan Farmasi untuk Hewan
181.Industri Alat Kesehatan Dalam Subgolongan 2101
182.Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia
183.Industri Produk Obat Traditional untuk Manusia
184.Industri Produk Obat Tradisional untuk Hewan
185.Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Hewan
186.Industri Ban Luar dan Ban Dalam
187.Industri Vulkanisir Ban
188.Industri Pengasapan Karet
189.Industri Remilling Karet
190.Industri Crumb Rubber
191.Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga
192.Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri
193.Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Infrastruktur
194.Industri Barang dari Karet untuk Kesehatan
195.Industri Barang dari Karet Lainnya YTDL
196.Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan
197.Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan
198.Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya
199.Industri Barang Plastik Lembaran
200.Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (tidak termasuk furniture)
201.Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik
202.Industri Barang Plastik Lainnya YTDL
203.Industri Kaca Lembaran
204.Industri Kaca Pengaman
205.Industri Kaca Lainnya
206.Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca
207.Industri Alat-alat Laboratorium, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca
208.Industri Kemasan dari Kaca
209.Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca
210.Industri Barang Lainnya dari Kaca
211.Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api
212.Industri Barang Tahan Api dari Tanah Liat/Keramik Lainnya
213.Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik
214.Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik
215.Industri Peralatan Saniter dari Porselen
216.Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng
217.Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen
218.Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat/Keramik
219.Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen
220.Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan 221.Industri Kapur
222.Industri Gips
223.Industri Barang dari Kapur
224.Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi
225.Industri Barang dari Gips untuk Konstruksi
226.Industri Mortar atau Beton Siap Pakai
227.Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes Lainnya
228.Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Rumah Tangga dan Pajangan 229.Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Bahan Bangunan
230.Industri Barang dari Batu untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajarigan, dan Bahan Bangunan
231.Industri Barang dari Marmer, Granit, dan Batu Lainnya
232.Industri Barang Cialian Bukan Logam Lainnya YTDL
233.Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)
234.Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
235.Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
236.Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas
237.Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronika Lainnya
238.Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer
239.Industri Perlengkapan Komputer
240.Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless)
241.Industri Kartu Cerdas (Smart Card)
242.Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
243.Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi
244.Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, Bukan Industri Televisi
245.Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya
246.Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi
247.Industri Mesin Pembangkit Listrik
248.Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik
249.Industri Batu Baterai
250.Industrl Akumulator Listrik
251.Industri Baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik
252.Industri Perlengkapan Kabel
253.Industri Lampu LED
254.Industri Peralatan Penerangan Lainnya
255.Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
256.Industri Peralatan Elektromatermal Rumah Tangga
257.Industri Peralatan Listrik Lainnya
258.Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir
259.Industri Motor Pembakaran Dalam
260.Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin
261.Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
262.Industri Alat Pengangkat dan Pemindah
263.Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan
264.Industri Mesin Pendingin
265.Industri Generator Gas
266.Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
267.Industri Mesin Metalurgi
268.Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi
269.Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman, dan Tembakau
270.Industri Mesin Tekstil
271.Industri Jarum Mesin Jahit, Rajut, Bordir dan sejenisnya
272.Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit
273.Industri Mesin Percetakan
274.Industri Mesin Pabrik Kertas
275.Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL
276.Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
277.Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan
278.Industri Karoseresi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer
279.Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
280.Industri Kapal dan Perahu 281. Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
282.Industri Peralatan, Perlengkapan, dan Bagian Kapal
283.Industri Pembuatan Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga
284.Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta
285.Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya
286.Industri Kendaraan Perang
287.Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
288.Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
289.Industri Ftirnitur dari Kayu
290.Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
291.Industri Permata
292.Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi
293.Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi
294.Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan atau Laboratorium 295.Industri Perhiasan Mutiara
296.Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia
297.Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
298.Industri Alat Musik Tradisional
299.Industri Alat Musik Bukan Tradisional
300.Industri Alat Olahraga
301.Industri Alat Permainan
302.Industri Mainan Anak-Anak
303.Industri Furniture untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi
304.Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic dan Prosthetic
305.Industri Kacamata
306.Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapan Lainnya 307.Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya
308.Industri Kerajinan YTDI
309.Industri Serat Sabut Kelapa
310.Industri Pengolahan Lainnya YTDI
311.Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin
312.Treatment dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
313.Angkutan Jalan Rel untuk Barang
314.Angkutan melalui Saluran Pipa
315.Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
316.Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang
317.Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
318.Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
319.Penerbitan Piranti Lunak (Software)
320.Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah (Khusus untuk animasi)
321.Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (Khusus untuk animasi)
322.Aktivitas Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah (Khusus untuk animasi)
323.Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta (Khusus untuk animasi) 324. Aktivitas Pengembangan Video Game
325.Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet
326.Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif
327.Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
328.Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial
329.Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
330.Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT)
331.Portal Web dan/atau Platform Digital tanpa Tujuan Komersial
332.Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan paksa terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial AS.
AS yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada DJP.
“Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: UMP DKI Rp4.641.854, Berlaku 1 Januari 2022
Setyo mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi. “Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS,” katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, penahanan tersebut bukan kasus baru, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. “Dalam rangkaian kasus APA, tentunya kami menghargai dan proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh teman-teman di KPK,” kata Neil seperti dilansir PajakOnline.com hari ini.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Baca Juga: Perkuat Kelembagaan BAZNAS, DPR Dorong Optimalisasi Anggaran dari APBN
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Tampilan meterai elektronik dapat dilihat pada gambar di atas.
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi Nomor SP- 31/2021 kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Baca Juga: Komisi IX DPR Desak Kemenkes Evaluasi Pengadaan Obat dan Alkes
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Beritaneka.com—Penerapan single identity number (SIN) pajak untuk mengoptimalisasi penerimaan negara terutama di sektor perpajakan. Bahkan, dapat memberantas korupsi dan mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.
Mantan Presiden Republik Indonesia Ke-5 Megawati Soekarnoputri mengatakan, pemanfaatan SIN pajak dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, termasuk mencegah terjadinya kredit macet.
“Secara umum SIN pajak memiliki manfaat yang luas dari penerimaan, karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistemik, hingga mencegah kredit macet,” kata Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Peningkatan Tarif PPN dan Penghapusan PPNBM Akan Memperburuk Kesenjangan Ekonomi
Dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini pemerintah terus membangun pondasi, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, SIN pajak dapat melakukan tracking dan mengungkap data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Biasanya uang atau harta, baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yakni konsumsi, investasi, dan tabungan.
Baca Juga: Mahfud MD: 92 Persen Warga Papua Pro NKRI dan Mendukung Pembangunan di Papua
“Sektor-sektor tersebut dalam SIN pajak wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan. Artinya, uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak.WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
Menurut Koni, sudah tidak ada lagi harta yang dapat disembunyikan oleh WP dengan berjalannya sistem integrasi SIN pajak. “Sehingga diharapkan WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan,” kata Koni, mantan auditor senior DJP ini.
Oleh karena itu, dengan penerapan SIN pajak tersebut diharapkan dapat menambah penerimaan negara, mencegah terjadinya korupsi, dan menciptakan kemandirian fiskal.