Beritaneka.com —Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yaitu tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital. Semua dokumen kependudukan kini telah menggunakan tanda tangan elektronik.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan tak perlu lagi melegalisir dokumen.
“Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” kata Zudan seperti dilansir laman Dukcapil Kemendagri, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga:
Kapolri Kerja Sama Dewan Pers Cegah Potensi Perpecahan Masyarakat saat Pemilu 2024
Hari Ini Presiden Jokowi Ulang Tahun Ke-61
Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi: Berstatus Tersangka
BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjang Kawasan Pesisir Indonesia
Naik Peringkat, Bandara Soekarno-Hatta 10 Besar Terbaik di Asia
Haji Bokir dan Mpok Nori Jadi Nama Jalan di Kawasan Jakarta Timur
2 Bobotoh Tewas di GBLA, Tagar #BobotohBerduka Trending
“Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik,” kata Zudan.
Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca e-KTP. Dirjen Zudan menekankan hal itu demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” kata Zudan.