Beritaneka.com—Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak Bogor mulai besok, Rabu (16/8/2023). Sistem ganjil genap ini akan berlangsung sampai Minggu 20 Agustus 2023.
“Kita ganjil genap menuju Puncak mulai besok sampai Minggu pagi,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian, Selasa (15/8/2023).
Penerapan sistem ganjil genap ini bertepatan dengan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
“Sesuai dengan Permenhub,” tegasnya.
Peningkatan volume kendaraan di Jalur Puncak diprediksi terjadi pada hari Jumat dan Sabtu nanti.
Apabila macet terjadi, maka pihaknya akan memberlakukan sistem one way secara situasional. “Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu,” pungkasnya.
Beritaneka.com —Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memberlakukan sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 titik jalan di Jakarta, sejak 6 Juni 2022 kemarin. Namun, pemberlakuan tilang untuk ruas jalan baru berlaku mulai 13 Juni 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, akan ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai pekan depan.
“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakkan hukumnya baru pekan depan,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Fiersa Besari hingga God Bless Siap Manggung di PRJ, Cek Harga Tiketnya
Citra Dewi, Dokter Cantik Pemilik PO Bus Mewah Ini 26 Tahun Tinggal di Hotel
PPKM Masih Diperpanjang, Level 1 Berlaku di Seluruh Jawa Bali
Syafrin menuturkan, bakal ada 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu, guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap serta beserta bahan evaluasi.
“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari,” ucapnya.
Kendati demikian, Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.
“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” katanya.
Adapun ruas 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap, yakni;
- Jalan M.H. Thamrin.
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang. 6. Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan M.T. Haryono.
- Jalan H.R. Rasuna Said.
- Jalan D.I. Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Jalan Gunung Sahari.
Sedangkan, untuk 12 ruas jalan dalam penerapan tilang pekan depan yakni;
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
3 Jalan Hayam Wuruk. - Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Stasiun Senen
Beritaneka.com—Akhir tahun 2021 tinggal menghitung hari. Menghadapi perayaan Natal dan Tahun baru tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan ganjil-genap di beberapa titik jalan umum. Kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Tiga Lokasi Jakarta Berlaku Sanksi Tilang Mulai Hari Ini
Lebih jauh, Menhub menjelaskan, ruas jalan yang akan diberlakukan masih dalam pembahasan. Namun terkait jalan tol, sudah dipastikan ada 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap.
“Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujar Menhub.
Menhub menegaskan, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.
Baca juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
Selain itu, kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain. Budi Karya menegaskan tempat wisata tanpa pengelola akan ditutup sementara.
“Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” ujarnya.
“Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana,” imbuh Budi Karya.
Beritaneka.com—Mulai hari ini, warga Jakarta diberlakukan kebijakan ganjil genap. Sistem ganjil genap diberlakukan tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Bagi pengendara yang melanggar sanksi tilang diberlakukan secara tegas.
“Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (31/8/2021)
Sanksi tilang, lanjut Sambodo diberlakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE. “Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” terangnya.
Baca juga: JNE Bantu Dirlantas Polda Metro 20 Ribu Handsanitizer
Aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat nomor berwarna hitam. “Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi,” tegasnya.
Baca juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
Sedangkan untuk kendaraan pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya dikecualikan.
“Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” tegas Sambodo.
Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, adalah Kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional, kendaraan pelat dinas TNI-Polri, kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya.
Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.