Beritaneka.com—Jakarta, GoPay adalah salah satu layanan mobile payment yang terdapat pada platform GoJek. GoPay disediakan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi proses transaksi yang dilakukan dalam GoJek. Saldo GoPay Anda bisa ditarik tunai di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri atau ATM bank lainnya dengan mudah.
Tarik tunai adalah fitur uang elektronik yang membantu konsumen dalam melakukan penarikan terhadap uang yang disimpan dalam bentuk elektronik.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Inflasi Pasti Terjadi
Berikut Cara tarik tunai GoPay lewat ATM BCA, BRI, dan ATM lainnya.
Cara tunai di ATM BCA:
1.Buka aplikasi Gojek di ponsel Anda
2.Pilih menu “Lainnya”, lalu pilih “Tarik Tunai”
3.Tap “Coba Tarik Tunai”
4.Pilih nominal uang yang ingin Anda tarik dan klik “Lanjut”
5.Konfirmasi jumlah uang yang akan Anda tarik dengan klik “Lanjut”
6.Masukkan PIN Anda.
7.Kemudian, Anda akan mendapatkan kode transaksi, selanjutnya cari ATM BCA terdekat.
8.Jangan bagikan kode transaksi yang berupa 6 digit angka ini kepada siapa pun karena bersifat rahasia.
9.Pilih “Transaksi Tanpa Kartu” di ATM BCA dan masukkan nomor HP/ID pelanggan dan kode transaksi yang Anda dapatkan.
- Selesai, kini Anda berhasil tarik tunai saldo GoPay.
Cara tarik tunai GoPay lewat BRI;
1.Buka aplikasi Gojek di ponsel Anda.
2.Pilih menu “Bayar”.
3.Kemudian pilih “Ke Rekening Bank”.
4.Pilih “Transfer Instan ke Rek. Baru”.
5.Masukkan bank yang ingin dituju.
6.Lalu masukkan nomor rekening tujuan.
7.Tentukan nama pemilik rekening dan pilih “Lanjut”.
8.Masukkan nominal saldo GoPay yang ingin ditransfer.
9.Lalu pilih “Konfirmasi” dan masukkan PIN GoPay Anda.
Cara tarik tunai GoPay di ATM bank lainnya. Anda juga dapat tarik tunai saldo GoPay melalui rekening bank lainnya seperti, Mandiri, BNI, CIMB, dan Permata Bank;
1.Buka aplikasi Gojek dan klik “Bayar”.
2.Klik “Ke Rekening Bank”.
3.Pilih “Transfer Instan ke Rek. Baru”.
4.Pilih Bank yang dituju.
5.Masukkan nomor rekening tujuan.
6.Tekan “Lanjut” dan masukkan nominal yang akan ditransfer.
7.Tekan “Konfirmasi” apabila data yang dimasukkan sudah sesuai.
8.Masukkan PIN GoPay kamu.
9.Setelah uang berhasil ditransfer ke rekening, kunjungi ATM terdekat dan lakukan tarik tunai.
10.Ikuti langkah selanjutnya untuk mengambil uang di ATM seperti biasanya hingga selesai.
Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch
Beritaneka.com—Dalam KTT G20 yang berlangsung di Roma, Presiden Joko Widodo mendapat pujian dari Ratu Belanda Maxima Zorreguieta Cerruti. Ratu Belanda memuji gojek di Indonesia, dan mengatakan, gojek telah berhasil membantu UMKM dengan memberikan akses terhadap pasar yang lebih luas melalui digitalisasi.
Pujian Ratu Belanda ini merupakan pengakuan terhadap gojek yang ikut berperan secara signifikan dalam perekonomian Indonesia. Saya menilai sistem layanan berbasis digital seperti gojek, grab, dsb memang telah ikut berperan dalam percepatan perputaran barang dan jasa di negara kita.
Tentunya sistem layanan tersebut tidak bisa dipisahkan dengan para pekerjanya yang menjadi pelaku utama layanan tersebut. Para pengemudi gojek, grab, dsb adalah pelaku ekonomi yang memang telah berkontribusi juga pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga: JKN dan Rapor Merah Pak Presiden
Guna mendukung keberlangsungan sistem layanan ini maka adalah tugas Pemerintah untuk memastikan para pengemudi gojek dan pekerja transportasi berbasis digital lainnya mendapat perlindungan nyata, yaitu perlindungan atas pekerjaan, upah, jaminan sosial, dsb, seperti perlindungan yang dinikmati oleh pekerja formal dalam regulasi-regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Selama ini Pemerintah hanya fokus melindungi pekerja formal, namun ABAI pada pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja gojek ini, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb. Seluruh pekerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, dan oleh karenanya mereka butuh perlindungan juga.
Tidak hanya itu, ketika Pemerintah menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Pemerintah hanya memberikannya pada pekerja formal dengan MENGABAIKAN pekerja lainnya. Ketidakadilan seperti ini yang selalu dipertontonkan Pemerintah. Padahal justru pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja gojek, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb adalah pekerja yang sangat terdampak di masa pandemi ini. Pekerja formal yang diberikan BSU masih dapat upah, sementara pekerja-pekerja tersebut belum tentu dapat penghasilan lagi.
Untuk perlindungan jaminan sosial berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja gojek, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb, yang diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013, pun dibiarkan Pemerintah. Tidak ada upaya untuk memastikan dan mewajibkan pekerja-pekerja tersebut terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi hanya ada di atas kertas, tanpa keseriusan Pemerintah di lapangan.
Baca juga: Kebocoran Data
Demikian juga Pasal 8 ayat (2) yang memberikan akses kepada para pekerja tersebut mendapatkan jaminan pensiun, namun sampai saat ini ditutup aksesnya oleh Pemerintah sehingga tidak ada satu pun pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja gojek, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Inpres No. 2 tahun 2021 yang menginstruksikan Kementerian Perhubungan mendorong pekerja transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pun sampai saat ini belum jelas arah regulasinya.
Pemerintah segeralah lindungi seluruh pekerja Indonesia, jangan hanya pekerja formal. Mereka adalah pekerja yang juga berkontribusi secara signifikan untuk pembangunan Indonesia. Mereka berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Semoga pujian Ratu Belanda tidak berhenti di Roma saja, tetapi dilanjutkan dengan kemauan Pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja kita. Seluruh pekerja ya Pemerintah, tidak hanya pekerja formal !!!