Beritaneka.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu membangun budaya antikorupsi. Karena hanya dengan membangun kesadaran di berbagai kalangan, maka korupsi bisa diberantas. Ia menekankan agar jangan hanya takut pada hukum, karena kalau takut kepada hukum, maka itu bisa diakali.
Hal ini disampaikan saat membawakan keynote speech pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 bertema ‘Perkuat Budaya Antikorupsi, Wujudkan Kemenkeu satu yang terpercaya menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan secara daring, Rabu (8/12).
“Kita sudah mengadopsi berbagai aturan yang bagus untuk memberantas korupsi. kita sudah membentuk lembaga yang banyak untuk memberantas korupsi. tetapi korupsi masih banyak juga,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Dorong Diskusi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Ini, menurutnya karena pembangunan budaya antikorupsi itu kurang. sehingga pemberantasan korupsi itu hanya terjadi diawal-awal. Ketika terjadi perubahan politik sesudah reformasi 1998, sampai kira-kira tahun 2003, itu kan tidak ada korupsi. Orang takut, karena hukumnya ada, sekarang udah ada KPK, ada ini, ada itu, jadi takut. Tetapi beberapa saat setelah itu, berkembang, berkembang, berkembang lagi. Apa yang terjadi? Sudah budaya, kata orang.
Menko Mahfud menitikberatkan, bahwa ini yang tidak boleh terjadi. jika kita percaya bahwa korupsi itu adalah budaya, maka ada dua hal yang sangat membahayakan. Satu, kita akan menjadi permisif, karena budaya itu adalah sesuatu kebiasaan yang tumbuh selama bertahun-tahun sebagai perilaku, sehingga tidak bisa diubah. Hal itu sangat berbahaya.
“Jangan sampai kita menjadi seorang yang fatalis, menjadi negara yang ‘biarin aja toh itu budaya.’ Itu juga tentu bertentangan dengan definisi budaya, bahwa budaya itu menimbulkan kehalusan budi, tingkah laku, menimbulkan perilaku yang muncul dari hati nurani yang halus. Budaya tidak menimbulkan korupsi, dan tidak boleh korupsi itu menjadi budaya,” ujar Mahfud.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bersuara Lantang, Mahfud MD: Indonesia Butuh sebagai Pembanding
Oleh sebab itu maka menjadi tepat tema peringatan tahun ini, Menko mengajak bersatu padu membangun budaya antikorupsi. Bagaimana caranya? Menurutnya, mari kita membangun kesadaran di kalangan kita, bahwa memberantas korupsi itu jangan hanya takut pada hukum, karena kalau takut kepada hukum itu bisa diakali.
“Pancasila itu bukan hanya melahirkan hukum, Tapi Pancasila itu fungsi lainnya banyak, juga sumber moral, sumber akhlak, yang mengharuskan kita bukan hanya takut dihukum, bukan hanya takut KPK, bukan hanya takut pada polisi, pada hakim, tetapi takut pada hukuman yang muncul dari kesadaran keagamaan kita, dan kesadaran moral kita,” ujar Menko.
Ia berpesan kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, bahwa salah satu cara membangun budaya antikorupsi dimulai dari budaya melayani. Budaya melayani itu artinya kita bertugas digaji mengabdi untuk melayani masyarakat, bukan minta dilayani, bukan sombong, bukan sok.
“Budaya adalah sesuatu yang dinamis yang bisa diarahkan oleh kita melalui politik hukum kebudayaan, sebab itu kita juga punya politik kebudayaan, kita harus mempunyai strategi kebudayaan. Sehingga melalui strategi kebudayaan, kita bisa membangun budaya antikorupsi berdasar budaya bangsa yang adiluhung, budaya unggul penuh kesantunan, penuh gotong royong, penuh solidaritas, dan selalu bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,“ pungkas Menko.
Baca juga: Mahfud MD: Orang Madura Hebat-Hebat, Punya Tugas Harumkan Indonesia
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menyatakan penegakan hukum atas perkara korupsi akan diupayakan secara amat serius. Dalam sejumlah kasus yang menyebabkan kerugian negara sangat besar, para pelakunya dituntut hukuman mati.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menjadi pembicara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini Kamis (9/12/2021).
Menurut Presiden Jokowi, penanganan kasus korupsi harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa.
Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Naik Tahun 2022, Fraksi PKS Tolak
Dalam periode Januari-November 2021, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Mulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Kemudian, Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.
“Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK,” kata Presiden Jokowi kami saksikan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi mengungkapkan, sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditantani secara serius. Presiden menyinggung kasus korupsi di Jiwasraya di mana para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan.
Dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Kemudian Presiden Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri.
“Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Terapkan PPKM level 3 Nataru pada Semua Wilayah
Presiden menyebutkan penuntasan kasus BLBI, di mana Satgas pada perkara tersebut bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Presiden memastikan tak akan ada obligor maupun debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
“Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” kata Presiden Jokowi.
Beritaneka.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, berpesan melalui momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, komitmen integritas para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dibangun untuk memperkuat pajak tanpa korupsi.
Adapun yang menjadi tema peringatan Hari Antikorupsi kali ini adalah “Pulihkan Negeri Saat Pandemi Perkuat Pajak Tanpa Korupsi”.
“SDM (Sumber Daya Manusia) yang berintegritas merupakan salah satu pilar dalam Reformasi Perpajakan. Perilaku yang mengkhianati integritas merupakan isu yang perlu diselesaikan dan ditidaklanjuti sesuai dengan ketentuan untuk menunjukkan bahwa DJP tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam mencapai Reformasi Perpajakan. Melalui Reformasi Perpajakan yang tercapai dengan baik, pajak akan menjadi kuat, sehingga pembiayaan pembangunan dapat berjalan dengan baik pula,” kata Suryo Utomo.
Baca Juga: Jelang Nataru, 4 Ruas Jalan Tol Diberlakukan Ganjil-Genap
Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara puncak Hakordia 2021 di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Kamis 2 Desember 2021. Pada acara yang digelar secara daring dan luring tersebut, menampilkan sajian utama yaitu Gelar Wicara Bincang Integritas dengan narasumber Dirjen Pajak Suryo Utomo, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, dan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas.
Sementara itu, sambutan kunci disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam Gelar Wicara Bincang Integritas yang salah satu tujuannya adalah memperkaya wawasan program antikorupsi di DJP, Suryo mengatakan dalam rangka penguatan integritas pegawai, DJP melaksanakan program-program sebagai berikut:
- Implementasi Zona Integritas (ZI) – Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan DJP, sebagai penerapan Reformasi
Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. - Melakukan Public Campaign untuk internal maupun eksternal DJP, dengan upaya
publikasi dan kampanye komitmen antikorupsi dari seluruh pegawai di kantor pajak
maupun pada fasilitas publik. - Pemanfaatan Whistle Blowing System, yaitu aplikasi yang digunakan sebagai sarana
untuk melaporkan indikasi tindak kecurangan, pelanggaran, dan fraud di lingkungan DJP. - Memperkuat pengawasan oleh atasan langsung (pengawasan melekat) terhadap
pegawai, melalui program Knowing Your Employee. - Pengawasan pelaksanaan proses bisnis oleh atasan langsung secara berkelanjutan
(on going monitoring). - Internalisasi Corporate Value yang tujuan utamanya adalah meningkatkan sinergi antar
pegawai dalam suatu unit kerja. - Penandatanganan Komitmen Integritas Pimpinan Komitmen Integritas Pimpinan
ditandatangani oleh setiap Pimpinan Unit.
Selain itu, dalam rangka pengawasan internal, DJP terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan selaku lini ketiga Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Kementerian Keuangan. Tidak lupa, kerja sama dan sinergi juga DJP lakukan bersama KPK yang selama ini telah mendukung dan membantu dalam mewujudkan DJP bersih dari korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, yang bertindak sebagai pembicara sambutan kunci berpesan kepada seluruh pegawai DJP dan masyarakat pada umumnya untuk.mengubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi.
“Kenapa korupsi ini masih terjadi, satu jawabannya, karena masih ada yang menganggap secara permisif bahwa korupsi adalah peninggalan budaya. Karenanya kami berpendapat bahwa tidak ada kata lain kecuali kita ubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi,” kata Firli.
Menurut Firli segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi. Dulu, korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang, sekarang setidaknya ada 7 kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Bentuk korupsi yang paling banyak melibatkan penyelenggara negara adalah gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan.
“Saya sangat hormati dan apresiasi prestasi dan kerja keras rekan-rekan pajak dalam menjadi andalan utama penerimaan APBN, namun saya juga prihatin karena interaksi yang tidak bisa dihindari dengan wajib pajak sehingga masih ada satu dua oknum pegawai yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini mari kita cegah bersama dengan memperkuat integritas,” kata Firli.
Baca Juga: Sebanyak 13 Warga Meninggal Dunia Akibat Letusan Gunung Semeru
Dalam acara puncak Hakordia 2021 ini juga dilakukan penganugerahan pemenang lomba desain grafis dan olimpiade antikorupsi. Hal itu karena sebelumnya telah dilaksanakan lomba desain grafis dan olimpiade antikorupsi sebagai rangkaian kegiatan Hakordia 2021. Dari lomba desain grafis, terkumpul 273 karya dari seluruh unit DJP di Indonesia. Terdiri dari beberapa tema, yaitu whistleblowing system, kode etik dan kode perilaku, gratifikasi, dan internalisasi corporate value.
Untuk olimpiade antikorupsi dilakukan dalam tiga tahap, yaitu dua tahap penyisihan dan satu tahap final. Olimpiade ini diikuti oleh 789 peserta dari seluruh unit DJP di Indonesia.