Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. “KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Puspom Mabes TNI dalam penanganan kasus tersebut. “Sebagaimana pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP,” kata Alex.
“Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK. “Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI,” kata Alex.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang dari anggota TNI dan tiga orang dari pihak swasta.
Beritaneka.com, Lhokseumawe—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, korupsi itu penyakit berbahaya. Sebagian besar koruptor di Indonesia merupakan sarjana. Data tersebut diungkapkan Mahfud dalam sambutan kunci acara Dies Natalies Ke-54 Universitas Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (12/6/2023).
“Jumlah koruptornya itu 1.200 (orang), dari 87 persen, artinya 1.044 koruptor itu adalah sarjana,” kata Mahfud dalam siaran Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud mengungkapkan, korupsi merupakan penyakit yang sangat berbahaya. “Penyakit yang sangat berbahaya yaitu penyakit korupsi,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebut, jumlah tersebut menjadi salah satu bukti nyata. Itu sebabnya, dia sering berbicara soal korupsi. “Kadang kala orang mengatakan, ‘Kenapa kok Pak Menko Polhukam selalu berbicara di Indonesia kok banyak korupsi?’. Berapa jumlah koruptor di Indonesia? 1.200 orang, ya. Jadi banyak kejahatan,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, persentase tersebut bukan berarti Indonesia gagal mencetak sarjana yang baik, mengingat lulusan perguruan tinggi yang mencapai 17,6 juta lebih dan jika dikalkulasikan yakni hanya 0,00001 persen lulusan perguruan tinggi yang tersangkut kasus korupsi.
“Artinya, jumlah tersebut sangat sedikit dengan jumlah lulusan dari semua perguruan tinggi yang ada di Indonesia dan perguruan tinggi pada umumnya sudah berhasil mencetak kader bangsa dan membangun peradaban di Indonesia hingga menjadikan negara ini maju dari berbagai sektor,” katanya.
Kondisi saat ini, sambung Mahfud, Indonesia sedang dilanda penyakit sangat berbahaya yakni penyakit korupsi. Oleh sebab itu, dirinya meminta seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk lebih memperkuat nilai-nilai kepancasilaan dan mengajarkan bahwa korupsi tersebut bertentangan dengan Pancasila.
“Dengan adanya perguruan tinggi, maka saya berharap agar dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan tujuan konstitusi yaitu menjaga keutuhan NKRI dan memajukan peradaban bangsa,” pungkas Mahfud.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah terus berkomitmen dan berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemerintah pun menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2023-2024 yang diluncurkan di Jakarta, pada Selasa (20/12/2022).
“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat peluncuran.
Firli menegaskan, pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan saat menangkap koruptor, namun yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan tersebut dilakukan. Meski demikian, keberhasilan atau kegagalan upaya pencegahan korupsi tersebut sangat bergantung pada komitmen setiap stakeholder terkait.
Baca Juga:
- Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Ini Kata Mendag
- Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Tahun Depan
- Syarat Terbaru Naik Pesawat Libur Natal dan Tahun Baru
- KUR Klaster Perkuat UMKM, Jaga Pertumbuhan Ekonomi
- KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
“Pencegahan korupsi jadi penting, terutama melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Lewat pencegahan maka tidak akan ada celah terjadinya korupsi dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Firli menjabarkan, Aksi PK Tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota. Aksi PK Tahun 2023-2024 tersebut terdiri dari 15 aksi, yaitu:
1 .Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta
- Pengendalian Ekspor Impor
- Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa
- Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan
- Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha
- Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa
- Peningkatan Efektivitas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di Subsektor Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- Penataan Aset Pusat
- Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi
- Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Pemerintah
- Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Program Pemerintah
- Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana
- Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa
- Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia.
“Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Anas.
Menteri PANRB mencontohkan, program ekatalog yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.
Selain digitalisasi, lanjut Anas, Aksi PK yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, antara lain, penguatan APIP dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Termasuk optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini kita juga mendorong SIPD menjadi aplikasi tunggal dalam rangka mengintegrasikan berbagai perencanaan keuangan daerah,” kata Anas.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Beritaneka.com, Ambon —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus praktik korupsi yang sering terjadi di daerah. Prilaku korupsi di daerah biasanya bermula dari proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan hingga penganggaran. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria saat menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat,” kata Dian melalui keterangan resminya, Jumat (11/11/2022).
Sebagai imbalannya, tambah Dian, pengusaha pemenang tender yang nakal akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan kepada pejabat negara. Modus korupsi seperti kerap dijumpai dalam berbagai kasus yang ditangani KPK.
Baca Juga:
- Ekspor Jadi Penggerak Ekonomi
- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia: UMKM Setia Jaga Perekonomian Nasional
- Blue Bird Pecat Sopir Diduga Lakukan Pelecehan WN Rusia
“Oleh karenanya, mata rantai inilah yang harusnya dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon. Agar ke depannya kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam sejumlah kasus, kata Dian, KPK juga mencatat bahwa hulu dari tindak korupsi yang selama ini terjadi adalah adanya dugaan benturan kepentingan dari pemilik kekuasaan. Benturan kepentingan itu pada akhirnya akan menciptakan situasi penyelahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.
Dian menjelaskan, pada mulanya para pejabat atau pengambil kebijakan akan membiarkan benturan kepentingan ini terjadi. Lambat laun, sambungnya, hal ini akan menimbulkan pelanggaran etika dan bermuara menjadi tindakan korupsi.
“Hal ini muncul karena tidak ada upaya untuk mengelola benturan kepentingan dengan memasang rambu-rambu penegakkan etika sebagai pejabat daerah,” ungkap Dian.
Baca Juga:
Koperasi dan Kesenjangan Ekonomi
Presiden Ingatkan Parpol Hati-Hati Pilih Capres-Cawapres
Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh
Pengendalian benturan kepentingan ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, upaya perbaikan sistem pada delapan area strategis sebagaimana di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintahan daerah menjadi lambat karena adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di dalamnya.
Atas dasar itu, KPK mengingatkan agar Pemkot Ambon segera mengefektifkan implementasi Peraturan Walikota Ambon No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat 14 jenis benturan kepentingan.
“Seperti mencakup kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat atau gratifikasi, pemberian izin yang diskriminatif, melakukan pengawasan dan penilaian atas pengaruh pihak lain, melakukan komersialisasi pelayanan publik, serta penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelaku korupsi di Indonesia melakukan korupsi secara berjejaring. Mereka mengambil uang rakyat, tidak bekerja sendiri.
“Mereka berjejaring dengan sesama koruptor. Tidak mungkin koruptor melakukan korupsi sendirian,” kata Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Satgas JAGA) KPK Indira Malik dalam keterangan pers nya kami kutip hari ini.
Menurut dia, untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK telah memiliki aplikasi JAGA.id untuk memudahkan masyarakat membuat laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Supaya bisa melawan, kita harus juga berjejaring lewat fitur diskusi di JAGA.id,” kata Indira.
Aplikasi JAGA merupakan sistem yang difasilitasi KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik demi mendorong transparansi pemerintah dengan keterbukaan data, sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.
- Libur Panjang, Okupansi Hotel Kawasan Wisata Naik 70%
- Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Capai Rp54,92 Triliun
- Serangan Rusia ke Ukraina Tak Patut Jadi Bahan Meme dan Candaan
- Ribuan Warga Rusia Demo Tolak Perangi Ukraina
- Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko Rp630 Miliar
- Waspada Hujan Es Melanda Indonesia
Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas korupsi. “Karena pencegahan korupsi itu ada dua kuncinya. Jangan mau jadi korban, jangan sampai jadi pelaku. Nah JAGA ini bisa memfasilitasinya,” kata Indira.
Indira menjelaskan, platform JAGA sudah berevolusi sejak pertama kali diluncurkan pada 2016. Di website dan aplikasinya, masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gratifikasi di daerah tempat masyarakat itu berada.
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menyatakan penegakan hukum atas perkara korupsi akan diupayakan secara amat serius. Dalam sejumlah kasus yang menyebabkan kerugian negara sangat besar, para pelakunya dituntut hukuman mati.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menjadi pembicara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini Kamis (9/12/2021).
Menurut Presiden Jokowi, penanganan kasus korupsi harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa.
Baca Juga: Tarif Dasar Listrik Naik Tahun 2022, Fraksi PKS Tolak
Dalam periode Januari-November 2021, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Mulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Kemudian, Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.
“Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK,” kata Presiden Jokowi kami saksikan dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi mengungkapkan, sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditantani secara serius. Presiden menyinggung kasus korupsi di Jiwasraya di mana para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan.
Dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Kemudian Presiden Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri.
“Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Terapkan PPKM level 3 Nataru pada Semua Wilayah
Presiden menyebutkan penuntasan kasus BLBI, di mana Satgas pada perkara tersebut bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Presiden memastikan tak akan ada obligor maupun debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
“Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” kata Presiden Jokowi.