Beritaneka.com—Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, saat pihak terus melakukan percepatan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, apalagi di masa PPKM Darurat ini.
Percepatan yang dilakukan dengan cara mengirimkan Surat Resmi kepada Kepala Desa melalui Bupati agar terus lakukan pendataan yang kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Penambahan dan pengurangan KPM bisa sewaktu-waktu dilakukan oleh desa. Olehnya kami instruksikan kepada Kepala Desa untuk terus pantau kondisi warganya di era PPKM Darurat ini,” kata Halim Iskandar saat diundang dalam Economic Update CNBC, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Kemendes Petakan Potensi BUMdes Dukung Indonesia Spice Up
Data terbaru, hingga 15 Juli total penyaluran BLT Dana Desa mencapai Rp5,9 Triliun dengan total penerima di Bulan Januari 5.145.675 KPM. Kemudian di Bulan Juli ada 291.471 KPM dan terus dilakukan pemantauan.
Saat ini ada relaksasi di masa PPKM Darurat hingga dimungkinkan penerimaan rapelan BLT sesuai dengan kondisi penyaluran Dana Desa.
“Hingga 15 Juli, total tahap pertama Januari hingga Juni 2021, Dana Desa sudah disalurkan Rp29,442 Triliun ke 70.083 Desa dari 74.961 desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Sedang Tahap II Juli hingga Desember 2021 sudah disalurkan ke 13.509 Desa dengan total dana Rp3,775 Triliun.
Halim Iskandar menilai saat ini penyaluran BLT Dana Desa sudah cukup efektif apalagi dilakukan relaksasi di era PPKM Darurat.
Ukuran efektiftas, kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, adalah kesesuaian dengan regulasi yang disusun. Ada tiga Kementerian yang terlibat dalam Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan berkaitan kebijakan penyaluran dari Rekening Kas Negara hingga ke Rekening Kas Desa, kemudian Kemendes berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa, dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi akuntabilitas pelaporan keuangan.
“Jika diukur dengan regulasi maka ini sudah sangat efektif,” kata Halim Iskandar.
Baca juga: Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Kemendes Aktifkan Pos Jaga Gerbang Desa
Gus Halim, sapaan akrabnya juga menjelaskan soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, dimulai dengan pendataan di tingkat RT yang dilakukan oleh tiga orang Relawan Desa Lawan Covid-19 yang selanjutkan dibawa ke Musdesus untuk penetapan KPM.
Hasilnya kemudian dilakukan diumumkan di ruang publik hingga bisa dilakukan oleh pengawasan oleh seluruh warga desa.
“Bentuk pengawasan yang kedua dilakukan oleh Inspektorat dan dilakukan pengecekan adanya overlapping antara penerima BLT, PKH, dan penerimaan Bantuan Pangan karena syarat utama KPM adalah terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya,” kata Gus Halim, sapaan akrabnya.
Gus Halim menegaskan jika di Desa telah dibangun Posko Pelayanan untuk melaporkan terkait dengan BLT Dana Desa. Posko ini diminta selalu lakukan update KPM agar penyaluran BLT Dana Desa ini lebih tepat sasaran.
“Jadi bisa saja ada perubahan data KPM. Apalagi pandemi Covid-19 masih berjalan hingga bisa saja ada penambahan,” kata Gus Halim.
Gus Halim menegaskan jika BLT Dana Desa cukup efektif untuk membantu masyarakat desa dan bisa juga berefek pada pemulihan ekonomi di desa.
Beritaneka.com—Sedikitnya Rp 298 triliun lebih digelontorkan pemerintah pusat ke Daerah Tertinggal selama 2015-2019 yang berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, aokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian/Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015 – 2019 dengan total sebesar Rp129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daereh tertinggal pada 2015- 2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun.
“Untuk Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun, Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya,” kata Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim ini.
Baca juga: Kemendes Petakan Potensi BUMdes Dukung Indonesia Spice Up
Gus Halim menyebutkan bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2 kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak
Dari 62 Daerah Tertinggal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.
Sehingga, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), 6 kabupaten di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi, Kepulauan Sula dan Boven Digul), 7 kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom), 6 kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan) dan 8 kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong).
Sementara itu, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Baca juga: Kemendes PDTT dan KIP Jalin Kerjasama Keterbukaan Informasi Publik di Desa
Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.