Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan pada Rabu (29/3/2023) telah mengungkapkan kepada publik mengenai asal usul adanya transaksi mencurigakan atau janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan, nominal tersebut merupakan data agregat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu topik penting adalah berkaitan dugaan pencucian uang penyelundup emas senilai Rp189 triliun. Sehingga total dugaan TPPU ini mencapai Rp349 triliun termasuk kasus impor emas Rp189 triliun di dalamnya.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Pansus sangat mendesak untuk mengusut tuntas skandal Rp349 triliun tersebut.
Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap. Pansus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Dengan kehadiran pansus maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan wajib hadir ke DPR termasuk Menkeu, Kepala PPATK, Menkopolhukam. Semua bisa jadi terang benderang dan aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang namanya disebut dalam dokumen PPATK dan menyeret ke ranah hukum,” kata Bhima seperti dilansir PajakOnline.com, Rabu (5/4/2023).
Menurut Bhima, kalau masalah ini berlarut-larut khawatir kepercayaan pembayar pajak bisa turun, ada yang malas menyetor pajak ada yang menunda melaporkan SPT misalnya. Ini yang rugi pemerintah sendiri.
Sebelumnya, kata Bhima, beberapa kasus yang memiliki angka kerugian negara yang besar seperti kasus Pelindo dibawa ke Pansus dan berakhir dengan penangkapan berbagai tersangka yang terkait korupsi. Waktu itu, Pansus Pelindo menemukan kerugian negara Rp36 triliun. Apalagi kasus Rp349 triliun harusnya pembentukan Pansus sudah dimulai di DPR.
“Sepertinya dari sikap Pak Mahfud bisa diharapkan masalah ini tuntas sebelum pemilu 2024,” pungkas Bhima.
Beritaneka.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu membangun budaya antikorupsi. Karena hanya dengan membangun kesadaran di berbagai kalangan, maka korupsi bisa diberantas. Ia menekankan agar jangan hanya takut pada hukum, karena kalau takut kepada hukum, maka itu bisa diakali.
Hal ini disampaikan saat membawakan keynote speech pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 bertema ‘Perkuat Budaya Antikorupsi, Wujudkan Kemenkeu satu yang terpercaya menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan secara daring, Rabu (8/12).
“Kita sudah mengadopsi berbagai aturan yang bagus untuk memberantas korupsi. kita sudah membentuk lembaga yang banyak untuk memberantas korupsi. tetapi korupsi masih banyak juga,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Dorong Diskusi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Ini, menurutnya karena pembangunan budaya antikorupsi itu kurang. sehingga pemberantasan korupsi itu hanya terjadi diawal-awal. Ketika terjadi perubahan politik sesudah reformasi 1998, sampai kira-kira tahun 2003, itu kan tidak ada korupsi. Orang takut, karena hukumnya ada, sekarang udah ada KPK, ada ini, ada itu, jadi takut. Tetapi beberapa saat setelah itu, berkembang, berkembang, berkembang lagi. Apa yang terjadi? Sudah budaya, kata orang.
Menko Mahfud menitikberatkan, bahwa ini yang tidak boleh terjadi. jika kita percaya bahwa korupsi itu adalah budaya, maka ada dua hal yang sangat membahayakan. Satu, kita akan menjadi permisif, karena budaya itu adalah sesuatu kebiasaan yang tumbuh selama bertahun-tahun sebagai perilaku, sehingga tidak bisa diubah. Hal itu sangat berbahaya.
“Jangan sampai kita menjadi seorang yang fatalis, menjadi negara yang ‘biarin aja toh itu budaya.’ Itu juga tentu bertentangan dengan definisi budaya, bahwa budaya itu menimbulkan kehalusan budi, tingkah laku, menimbulkan perilaku yang muncul dari hati nurani yang halus. Budaya tidak menimbulkan korupsi, dan tidak boleh korupsi itu menjadi budaya,” ujar Mahfud.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bersuara Lantang, Mahfud MD: Indonesia Butuh sebagai Pembanding
Oleh sebab itu maka menjadi tepat tema peringatan tahun ini, Menko mengajak bersatu padu membangun budaya antikorupsi. Bagaimana caranya? Menurutnya, mari kita membangun kesadaran di kalangan kita, bahwa memberantas korupsi itu jangan hanya takut pada hukum, karena kalau takut kepada hukum itu bisa diakali.
“Pancasila itu bukan hanya melahirkan hukum, Tapi Pancasila itu fungsi lainnya banyak, juga sumber moral, sumber akhlak, yang mengharuskan kita bukan hanya takut dihukum, bukan hanya takut KPK, bukan hanya takut pada polisi, pada hakim, tetapi takut pada hukuman yang muncul dari kesadaran keagamaan kita, dan kesadaran moral kita,” ujar Menko.
Ia berpesan kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, bahwa salah satu cara membangun budaya antikorupsi dimulai dari budaya melayani. Budaya melayani itu artinya kita bertugas digaji mengabdi untuk melayani masyarakat, bukan minta dilayani, bukan sombong, bukan sok.
“Budaya adalah sesuatu yang dinamis yang bisa diarahkan oleh kita melalui politik hukum kebudayaan, sebab itu kita juga punya politik kebudayaan, kita harus mempunyai strategi kebudayaan. Sehingga melalui strategi kebudayaan, kita bisa membangun budaya antikorupsi berdasar budaya bangsa yang adiluhung, budaya unggul penuh kesantunan, penuh gotong royong, penuh solidaritas, dan selalu bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,“ pungkas Menko.
Baca juga: Mahfud MD: Orang Madura Hebat-Hebat, Punya Tugas Harumkan Indonesia
Beritaneka.com—Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun penjara. Alasan putusan PT Jakarta itudiberikan dengan alasan Pinangki dinilai menyesali perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun). Untuk itu layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Keputusan PT Jakarta mendapat banyak kritik dari masyarakat. Salah satunya datang dari Pengamat Hukum Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Pria yang kerap muncul di media ini menyebut, putusan pemotongan hukuman bagi Pinangki berlebihan dan tidak logis. Fickar menyanyangkan putusan PT Jakarta.
“Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saja seprti maling ayam. Padahal sesungguhnya lebih jahat karena dilakukan bukan karena kebutuhan melainkan karena keserakahan menumpuk harta,” ujar Fickar kepada Beritaneka.
Baca juga: Abdul Fickar Hadjar : Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang
Fickar menilai, masyarakat tidak bosan memberikan kritik kepada putusan yang menganggu hati nurani publik. Sikap kritis masyarakat diperlukan untuk menjaga pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum membutuhkan peran masyarakat agar aparat hukum menjunjung dan melaksanakan putusan yang memberikan keadilan.
“Karena itu pengawasan masyarakat menjadi sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Dari sisi kejaksaan, Fickar menilai, putusan PT Jakarta memang sudah tepat karena tuntutan yang diberikan maksimal 4 tahun. Berbeda dengan rasa keadilan pengadilan negeri yang menjatuhhan putusan 10 tahun.
Secara yuridis logis, menurut Fickar seharusnya Jaksa mengajukan kasasi mengingat vonisnya lebih kecil dari putusan pengadilan negeri. Namun, dia pesimis pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi.
“ Tetapi karena tuntutan maximal 4 tahun rasa- rasanya Jaksa tidak mengajukan kasasi karena. Putusan PT sudah sama dengan tuntutannya. Namun jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan kasasi agar putusannta dikembalikan 10 tahun,” pintanya.
Beritaneka.com—Uang krypto saat ini sedang naik daun. Uang krypto atau crypto currency merupakan mata uang virtual atau digital yang biasa dipakai untuk bertransaksi secara virtual. Biasanya transaksi menggunakan uang krypto ini dilakukan melalui jaringan internet.
“Biasanya dipakai untuk bertransaksi secara virtual dan biasanya dalam proses maupun mekanismenya, uang krypto ini bersifat desentralisasi,” ujar Dr Irfan Syauqi Beik, dosen IPB University dari Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah.
Artinya, lanjut Dr Irfan, uang krypto berbeda dengan uang biasa. Ia menjelaskan, uang biasa bersifat sentralisasi sehingga ada otoritas yang mengatur, menciptakan dan memantau peredaran uang.
Pakar Ekonomi Syariah IPB University itu juga menjelaskan, pengembangan crypto currency dilakukan menggunakan teknologi enkripsi. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan dapat tercatat dalam sistem yang telah dibuat.
Penggagas CI-Best Model ini menjelaskan, crypto currency muncul akibat adanya kombinasi dari fiat monetary system dengan teknologi digital. Menurutnya, kehadiran crypto currency ini bertujuan untuk men-challenge sistem moneter yang selama ini digunakan di setiap negara.
“Dalam praktiknya, crypto currency ini tidak mengenal batas negara maupun wilayah. Apabila orang-orang bersepakat untuk menggunakan crypto currency ini maka transaksi bisa dilakukan,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University ini.
Baca juga: Meluruskan Makna Utang Pemerintah: Terobos Lampu Merah
Sampai saat ini, ada banyak jenis crypto currency bahkan ada 1000 jenis yang telah tercatat pada sistem. Jenis crypto currency yang terkenal saat ini adalah bitcoin. Beberapa jenis yang lain adalah monero, litecoin, dan ripto.
Terkait manfaat crypto currency, Irfan menyebut, ada beberapa kelebihan. Di antara kelebihan tersebut adalah dari sisi keamanan. Keberadaan teknologi seperti block chain membuat crypto currency sangat aman dan potensi pemalsuan dapat lebih diminimalisir. Dengan adanya block chain tersebut, mata uang yang sama tidak dapat digunakan untuk dua transaksi yang berbeda.
Di samping itu, dengan sistem block chain juga, dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, dari perspektif keamanan sangat aman termasuk keamanan data pribadi. Pasalnya, dalam transaksi crypto currency ini tidak perlu menunjukkan identitas diri.
“Menengok keberadaan crypto currency ini, kita bisa memanfaatkan teknologi block chain untuk berbagai sistem. Contohnya bisa digunakan untuk penyaluran wakaf maupun zakat,” ujar Dr Irfan yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pakar Pusat – Persatuan Umat Islam (PUI) ini.
Sementara, dari sisi kekurangan, crypto currency sangat volatile nilanya. Dengan demikian, apabila valuasi aset kekayaan dengan mata uang yang tidak stabil, maka dapat mengakibatkan tidak baik bagi perekonomian.
“Ini adalah kelemahan paling mendasar, kalau crypto currency merupakan mata uang yang sangat voletil dari sisi nilai. Dari sini, ada potensi kerugian yang besar meskipun ada keuntungannya juga,” ujar Dr Irfan.
Di samping itu, crypto currency juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Pasalnya, masih banyak negara yang menolak penggunaan crypto currency termasuk Indonesia. Dengan demikian, apabila ada masyarakat Indonesia yang menggunakan crypto currency sebagai transaksi, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Terkait perkembangan saat ini, crypto currency seperti bitcoin dapat masuk ke dalam salah satu objek yang diperdagangkan di bursa berjangka. Pasalnya, bitcoin dianggap sebagai komoditas virtual sehingga dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan demikian, bagi orang yang ingin berinvestasi bitcoin, dapat melakukannya melalui bursa berjangka.
Dari sisi syariah, crypto currency belum bisa masuk dalam bursa berjangka yang syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut.
“Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan,” tegasnya.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen: Antara Mimpi dan Ilusi
Dirinya juga menyebut, ada dua hal yang harus dikaji mengenai crypto currency. Dua hal tersebut ialah regulasi dan syariah.
“Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya.
Apabila crypto currency ini sampai menggantikan peran dari official currency atau mata uang resmi dari suatu negara, maka ada potensi membahayakan sistem keuangan negara tersebut. Apabila sistem keuangan negara terancam, maka akan memberikan efek buruk bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.
Di samping itu, sampai saat ini uang krypto masih belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai syariah. Pasalnya, nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).
“Namun khusus teknologi blockchain, ia sifatnya netral dan dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi syariah, seperti untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sosial syariah,” pungkas Dr Irfan.