Beritaneka.com—Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan kebutuhan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum membuat kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut akan diterapkan di masa pandemi di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit seperti saat ini.
Baca Juga: Bahan Kebutuhan Pokok Kena Pajak, Makin Banyak Rakyat Miskin
“Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Ikappi mencatat, lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun di tengah pandemi. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan ini.
“Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi?. Gila… kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, bagaimana tidak gulung tikar,” katanya.
Baca Juga: UMKM Harus Bangkit dengan Semangat 3G dan 4L di Tengah Pandemi
Ikappi memprotes keras kebijakan tersebut dan akan menyuarakan hal itu kepada presiden. “Ini agar kementerian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” katanya.