Beritaneka.com, Jakarta —Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membongkar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022. Adapun rinciannya lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.
SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
“Diharapkan masyarakat tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
- Bursa Kripto Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
- Belanja Negara Bertambah Guna Tahan Kenaikan BBM, Listrik dan Gas Capai Rp350 Triliun
- Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
Dia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. “Kami berharap masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” katanya.
Beritaneka.com — Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol ilegal.
Rincian tujuh penawaran investasi ilegal adalah dua entitas melakukan money game, satu melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu lagi lain-lain.
“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).
Baca Juga:
- Kendaraan Otonom Jadi Transportasi Publik di Ibu Kota Nusantara
- Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Rp70 Miliar
- Soal Mafia Minyak Goreng, Presiden Jokowi: Proses Hukum Para Pelakunya
- Mulai Senin 23 Mei 2022, Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali
- Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Mahfud MD: Secara Diplomatik Kita Jernihkan Masalah Ini
- Singapura Tuduh Sebar Ekstremisme, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota satgas dari 12 kementerian/lembaga. Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. “Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” kata dia.
Selanjutnya, SWI juga kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Beritaneka.com — Kasus penipuan investasi berkedok trading Binomo memakan korban sebanyak 118 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp72,13 miliar. Bareskrim Polri terus mendalami kasus tersebut. “Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp72.138.093.000,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Kantor Humas Mabes Polri, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus Binomo, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz; kekasihnya, Vanessa Khong; Calon Mertuanya, Rudiyanto Pei; dan adiknya, Nathania Kesuma.
Adapun tiga tersangka lainnya, Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan; Admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim; dan Guru Trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama. Terkait barang bukti dalam kasus tersebut, Gatot menyatakan baru-baru ini penyidik melakukan pemasangan plang sita di daerah Tangerang.
Baca Juga:
- Presiden Jokowi: Usut Tuntas Pemain Minyak Goreng
- Defend ID Diluncurkan, Presiden Jokowi: Bangun Ekosistemnya Agar Berkembang
- IMF Peringatkan Bahaya Mata Uang Kripto di Negara Berkembang
- Angelina Sondakh, Mualaf yang Jadi Guru Ngaji dan Hafal Al Qur’an
- Mudik Lebaran 2022, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
- Menag Umumkan Jatah Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah
Kemudian, memeriksa saksi korban, menyita dokumen, dan ekspos dengan tim PPATK. “Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatan mereka, untuk keempat tersangka, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, hingga Fakar Suhartami Pratama dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya, yaitu adik, kekasih, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.