Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan fasilitas kesehatan untuk membantu dan menolong korban letusan Gunung Semeru, Jawa Timur. Kemenkes juga menyiapkan rumah sakit rujukan bila puskesmas tak mampu menanggulanginya.
“Menyiagakan dua puskesmas di Kabupaten Lumajang dan lima puskesmas di Kabupaten Malang. Menyiagakan RSUD Pasirian dan RSUD Lumajang sebagai RS rujukan,” demikian kami kutip dari data Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Minggu (5/12/2021).
Dalam data juga disebutkan, jika korban yang mengalami luka bakar dan membutuhkan trauma healing akibat erupsi Semeru, akan dibawa ke rumah sakit rujukan lainnya.
Baca Juga: Sebanyak 13 Warga Meninggal Dunia Akibat Letusan Gunung Semeru
“Melakukan rujukan korban luka bakar di bawah 20 persen dan tindak trauma ke RS Kepanjen dan RS Wave. Melakukan rujukan korban luka bakar di atas 20 persen dan terdapat trauma inhalasi kr RSSA,” bunyi data tersebut.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut korban meninggal akibat erupsi Gunung Semeru sebanyak 13 orang.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, informasi tersebut dia terima langsung dari Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto yang bertolak ke lokasi bencana.
“Berdasarkan informasi langsung pukul 09.20 WIB dari Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat ini sedang menuju Lumajang, total 13 orang dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/12/2021).
Abdul Muhari menyebut, dari 13 jiwa meninggal, baru dua yang terindentifikasi. Dua korban meninggal teridentifikasi berasal dari Curah Kobokan dan Kubuan, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Dia mengatakan, sebanyak 41 orang yang mengalami luka-luka, khususnya luka bakar mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Penanggal. Selanjutnya mereka dirujuk menuju RSUD Haryoto dan RS Bhayangkara.
Baca Juga: Jelang Nataru, 4 Ruas Jalan Tol Diberlakukan Ganjil-Genap
“Sementara itu, warga luka lainnya ditangani pada beberapa fasilitas kesehatan, yaitu 40 orang dirawat di Puskesmas Pasirian, 7 orang di Puskesmas Candipuro, serta 10 orang lain di Puskesmas Penanggal di antaranya terdapat dua orang ibu hamil,” kata dia.
Beritaneka.com—Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk bersama dengan LKPP melakukan pembenahan secara komprehensif atas tata kelola pengadaan obat dan alat kesehatan.
Baik untuk penanganan Covid-19 maupun program JKN, dengan melibatkan BPJS Kesehatan, GP Farmasi, IPMG dan Gakeslab guna memperkuat kesinambungan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang berkualitas.
Komisi IX DPR RRI juga mendesak Kemenkes untuk segera melakukan evaluasi dan merevisi roadmap pengembangan bahan baku obat industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
“Dalam rangka penguatan tata kelola obat, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penyesuaian formularium nasional agar senantiasa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan teknologi kesehatan yang berkembang pesat agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan dengan standar tertinggi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, kepada media, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Demi Masa Depan Bangsa, DPR Sayangkan Dana Abadi Pesantren Tidak Dikabulkan
Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes untuk melakukan pengesahan fornas terbaru sesegera mungkin paling lambat di bulan Oktober 2021 untuk memperluas akses pasien terhadap obat dan terapi baru, serta mencari solusi pembiayaan yang inovatif untuk memastikan akses imunoterapi bagi pasien penyakit katastropik, termasuk kanker paru EGFR negatif, dengan menyediakan pilihan skema pembiayaan dalam program JKN.
“Demi percepatan pengembangan alat kesehatan produk dalam negeri maka Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk intensifikasi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait supply and demand alat kesehatan nasional,” tuturnya.
Baca juga: BSNP Dibubarkan, Anggota Komisi X DPR: Melabrak UU
Kemenkes juga diminta untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan kolaborasi lintas sektor untuk riset inovasi produk alat kesehatan serta mengakselerasi hilirisasi/komersialisasi hasil riset.
“(Kemenkes juga perlu) melakukan penguatan, simplifikasi, dan relaksasi regulasi dari peningkatan ketersediaan dan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dengan tetap mengedepankan pengawasan pemanfaatan alat kesehatan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka pemberian insentif (fiskal dan moneter) untuk memproduksi dan mengembangkan alat kesehatan dalam negeri,” pungkasnya.