Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (3/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.
Ditambahkan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Baca Juga:
- Migrasi Siaran TV Digital, Mahfud MD: Kualitas Siaran Lebih Baik
- Ekonomi Indonesia Tahan Resesi, JK: Jangan Pesimis!
- Mentan Minta Industri Serap Jagung dan Produk Petani Lokal
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .
“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.
“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional. Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” jelas Sri Mulyani.
Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” katanya.
Beritaneka.com—Untuk meningkatkan efektifitas kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang juga akan diiringi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT. DBH CHT dialokasikan untuk memitigasi dampak pada tenaga kerja SKT.
“Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, belum lama ini atau Rabu (15/12/2021).
Dalam paparannya Menkeu menyatakan tenaga kerja SKT semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Dari jumlah 195.432 orang pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja SKT pada tahun 2019 turun menjadi 140.996 orang.
Baca Juga: Update Vaksin Booster dan Program Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha.
Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi. “Untuk DBH CHT kami akan terus memperbaiki policy-nya,” tandas Menkeu.
Pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap petani atau buruh tani tembakau serta buruh rokok dengan memperbarui kebijakan pengalokasian anggaran DBH CHT. Pada tahun 2020, minimal 50% DBH CHT dialokasikan untuk sektor kesehatan, sementara sisanya belum ada ketentuan sehingga daerah memiliki kebebasan.
Namun sejak tahun 2021, DBH CHT dialokasikan menjadi 25% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, serta 25% untuk penegakan hukum.
“Kita kemudian menurunkan kesehatan menjadi 25% sehingga 50% dipakai untuk membantu kesejahteraan rakyat terutama petani tembakau dan memberikan bantuan terutama pada mereka yang harus ikut dalam PBI. Bisa dialihkan untuk bidang kesehatan kalau memang kesehatan masih prioritas dan urgent,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Jualan Kentut dalam Toples Laku Miliaran Rupiah
Sementara itu untuk kebijakan DBH CHT tahun 2022, masih akan tetap mempertahankan persentase yang sama dengan tahun 2021. Namun untuk bidang kesejahteraan masyarakat di breakdown menjadi 20% untuk membantu peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, serta 30% untuk pemberian bantuan.