Beritaneka.com—Pimpinan DPR mengkritik langkah pemerintah yang mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. APBN seharusnya difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
“Soal kereta cepat biar kita serahkan ke investornya. Ini sesuai dengan ide awal yang berprinsip business to business,” tegas Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel Gobel, ke, Senin(1/11).
Langkah tersebut telah resmi diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Kereta Cepat Belum Mendesak, Syarief Abdullah: Anggarannya Lebih Esensial untuk Covid-19
Semula, pemerintah menyetujui pembuatan kereta cepat itu tak akan memakan APBN karena menganut skema business to business. Namun demikian, hingga saat ini anggaran pembangunan terus membengkak. “Yang pasti hingga kini sudah bengkak dua kali.
Kondisi ini sudah berkebalikan dengan tiga janji semula serta sudah lebih mahal dari proposal Jepang. Padahal dari segi kualitas pasti Jepang jauh lebih baik,” tandas Gobel.
Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah berfokus pada prioritas penggunaan anggaran saat ini, yakni untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi dan pembangunan ibukota negara baru. Pemerintah, kata Gobel, harus konsisten dengan skema pembangunan yang sejak dari awal sudah diputuskan.
Pembengkakan biaya, dinilai Gobel seharusnya diserahkan ke perusahaan konsorsium Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII.
“Jadi jika terjadi pembengkakan biaya maka diserahkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Dan jika ada perusahaan yang tak mampu menyetorkan biaya tambahan maka sahamnya terdelusi dengan sendirinya. Ini proses bisnis yang biasa saja. Ini namanya business to business. Jangan memaksakan diri dengan meminta dana dari APBN,” kritik politisi Partai NasDem itu.
Baca juga: Pembangunan Kereta Api Cepat Disuntik APBN, PKS: Hanya Akal-akalan Pemerintah
Kebutuhan investasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membengkak dari 6,07 miliar dollar AS atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS) menjadi 8 miliar dollar AS atau setara Rp114,24 triliun.
Estimasi ini sedikit turun dari perkiraan awal mencapai 8,6 miliar dollar AS atau Rp122,8 triliun. Estimasi peningkatan biaya proyek tidak setinggi sebelumnya karena perusahaan melakukan efisiensi, seperti memangkas biaya, pembangunan stasiun, dan lainnya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Kereta Api Indonesia (KAI) Salusra Wijaya menyebut kebutuhan investasi proyek akan meningkat karena Indonesia belum menyetor modal awal senilai Rp4,3 triliun.
Padahal, setoran itu seharusnya dilakukan sejak Desember 2020. Jumlah itu belum termasuk estimasi tanggung jawab sponsor dalam membiayai pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar Rp4,1 triliun.
Beritaneka.com—Kalangan anggota DPR dari Fraksi PKS mengkritik keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Perpres terbaru itu menyebutkan beberapa perubahan regulasi, diantaranya menyebutkan proyek KCJB dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berlawanan dengan peraturan sebelumnya.
“Pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, seperti dilansir dari laman resmi PKS, Rabu (13/10).
Baca juga:Data Pandora Papers Terbuka, Ketua DPP PKS: Membuka Konglomerat dan Pejabat Penghindar Pajak
Ecky berpendendapat bahwa Perpres baru hanya akal-akalan Pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB.
“Skema pendanaan yang tertuang dalam Perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara, akan membuat APBN semakin berat,” jelas Anggota DPR dari Dapil Jabar III ini.
Legislator PKS ini menilai proyek infrastruktur KCJB memiliki perencanaan yang tidak matang. Seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, serta adanya ketergesa-gesaan Pemerintah dalam memutuskan proyek kereta cepat ini menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat tersebut menjadi tidak akurat.
“Dalam proses pembangunannnya, KCJB mengalami pembengkakan biaya (cost overrun). Awalnya, estimasi biaya proyek kereta cepat berkisar US$6,1 miliar, kemudian terjadi lonjakan sebesar US$4,9 miliar atau setara dengan Rp69 triliun. Lonjakan biaya yang muncul akibat perhitungan anggaran EPC yang tidak akurat, pengukuran lahan tidak tepat, keterlambatan proyek, serta biaya pendukung lainnya yang luput dianggarkan di awal, Ecky menyebutnya sebagai bukti buruknya perencanaan Pemerintah dalam proyek ini,” urainya.
Baca juga:PKS Instruksikan Anggota Partai Nonton Film G30S/PKI dan Bendera Setengah Tiang
Selain itu, Ecky juga menuntut harus adanya audit investigasi terhadap proyek yang disinyalir akan merugikan keuangan negara.
“Kondisi tersebut jelas ironi dengan kondisi APBN yang saat ini masih harus fokus pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN),” pungkasnya.
Ecky menegaskan untuk PC-PEN saja, APBN masih berdarah-darah. Meskipun terdapat pelonggaran defisit yang mengakibatkan utang melonjak tajam, beberapa hak rakyat kecil masih harus dipangkas dengan pengurangan berbagai subsidi.
“Penambahan beban pajak harus dirasakan masyarakat, karena kebijakan ekstensifikasi pajak akibat shortfall yang kian dalam. Artinya bahwa adanya alokasi APBN untuk hal yang tidak esensial dan lebih kepada pemenuhan hasrat Pemerintah dalam membangun proyek KCJB tersebut, akan mencederai asas atau nilai keadilan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945,” tandas Ecky mengakhiri.