Beritaneka.com—Beredar pemberitaan mengenai adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di website Kotz. Data pribadi yang bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh Pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan. KPI mendorong untuk dilakukan investigasi, sekaligus diperlukan juga upaya untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.
“Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya, oleh karena itu, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya,” ujar Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Baca juga: Jubir Kominfo: Kominfo dan BSSN Lakukan Investigasi Lebih Mendalam Bersama BPJS Kesehatan
Kewajiban menjaga data pribadi, jelas Cecep dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Cecep menegaskan, diera perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah, disamping upaya serius dari DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.
“Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi. Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi ditengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” tegas Cecep.
Baca juga: Investigasi Data Pribadi yang Bocor, Kemkominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Pelindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan karena dengan percepatan pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.
“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” terang Cecep. (ZS)