Beritaneka.com, Jakarta —Perputaran uang selama libur Natal dan Tahun Baru 2023 atau Nataru diperkirakan mencapai Rp23,85 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan asumsi jumlah penduduk yang mudik sekitar 44,7 juta atau setara dengan 11.925.00 keluarga.
“Jika setiap keluarga membawa uang rata-rata Rp2 juta,maka perkiraan perputaran uang mencapai jumlah di atas,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang.
Menurut Sarman, perputaran uang saat Libur Nataru tahun ini berpotensi menggairahkan ekonomi di daerah, khususnya daerah yang mayoritas merayakan Natal dan daerah tujuan wisata. Adapun perputaran uang tersebut mulai terjadi sejak seseorang bepergian dari rumah seperti pembelian tiket bagi yang naik angkutan umum atau BBM yang memakai kendaraan pribadi.
Baca Juga:
- KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
- Juara Piala Dunia 2022 adalah Argentina!
- Koperasi, UMKM dan Social Market Economy
- Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga
- Pemerintah Beri Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
“Uang akan berputar di warung dan restoran selama perjalanan pergi pulang, penginapan di hotel, belanja di lokasi wisata, pembelian oleh-oleh khas daerah dan kebutuhan perayaan Natal dan Tahun baru bersama keluarga,” kata Sarman.
Sarman mengungkapkan, perputaran uang tersebut akan didominasi di daerah Jawa seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek, Yogyakarta dan sebagian lagi diluar Jawa seperti Sumut, Sulut, Maluku dan Papua, sebagian Kalimantan dan Bali.
Dengan perputaran uang tersebut akan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga di berbagai daerah. Dengan begitu, memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal IV 2022. “Target pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2022 dapat mencapai 5,01 persen lebih rendah dari kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen namun akan mampu membawa pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 mencapai dikisaran 5–5,3 persen sesuai yang diharapkan Pemerintah,” kata Sarman.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah mengeluarkan syarat terbaru naik pesawat untuk masa Liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Tujuannya agar para penumpang tetap memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.
Baca Juga:
- KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
- Juara Piala Dunia 2022 adalah Argentina!
- Koperasi, UMKM dan Social Market Economy
- Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga
- Pemerintah Beri Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru:
- Patuh protokol kesehatan Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Patuh protokol perjalanan dalam negeri Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung-jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib melakukan vaksinasi Covid-19 Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
- Tak perlu tes PCR atau Antigen Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.
- Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19 Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.
Beritaneka.com—Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memastikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70%. Sebab, Pemerintah telah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 terkait penerapan PPKM Level 3 pada masa Nataru.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, Pemerintah mecabut PPKM Level 3 saat Nataru, dengan demikian, pihaknya telah menyiapkan sejumlah film box Office yang dapat diputar di bioskop -bioskop saat libur Nataru.
“Ya baguslah (PPKM Level 3 dicabut), di level 2 kan bisa terus 70%, kalau level 3 kan 50%. Film sudah diaturlah sama importir. Film nasional juga banyak kok,” kata Djonny kepada wartawan.
Menurut dia, selama bioskop diizinkan beroperasi sejak Oktober 2020 hingga saat ini, tidak pernah ditemukan kasus penularan Covid-19.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Perjalanan dalam Libur Natal dan Tahun Baru
“Enggak ada masalah kok, enggak ada klaster. Selama 9 bulan yang pertama dari Oktober sampai Juni, kemarin dari Sepetember sampai sekarang Alhamdulillah aman saja biskop enggak ada masalah, apalagi 70% kan,” katanya.
Dia menuturkan, penelitian yang dilakukan oleh lembaga konsorsium yang dipimpin oleh Fraunhofer Institute for Building Physics (Fraunhofer IBP) di Jerman telah menemukan bahwa ventilasi bioskop dipastikan telah cukup untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan studio.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh pemangku kebijakan tranportasi untuk melakukan penerapan protokol kesehatan di sejumlah simpul menjelang periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, syarat pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dan test antigen dengan hasil negatif.
“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi hari ini, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Digemari Dunia, Ekspor Mie Instan Indonesia Capai Rp3,8 Triliun
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi. “Di antaranya seperti di Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberang, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Dia mengaku pihaknya telah berkoodinasi dengan jajaran TNI agar memfasilitasi sentra vaksinasi dan tes antigen yang akan disediakan dengan tarif yang terjangkau.
“Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi,” katanya.
Pemerintah berupaya terus menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kasus positif Covid-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru.