Beritaneka.com—Bank Indonesia (BI) menjelaskan mengenai mata uang digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan digunakan dalam transaksi keuangan di masa depan.
BI menyebutkan, saat ini Bank Indonesia tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
“Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia,” tulis BI dalam penjelasan resminya.
Baca Juga: Empat Bank Kenakan Tarif Cek Saldo, YLKI: Jangan Jadikan Konsumen Sapi Perah
Produk mata uang digital ini sebut saja; Digital Rupiah. Ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Central bank digital currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan yang digital yang diterbitkan bank sentra sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Baca Juga: Indonesia Berpotensi Besarkan Ekonomi Syariah
Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.