Beritaneka.com—Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beserta Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hasil Rapat Terbatas terkait penanganan Pandemi Covid 19 khususnya varian Omicron pada Senin, (24-01-2022).
Menko Luhut mengatakan data dari berbagai negara hari ini, semakin menunjukkan bahwa varian Omicron ini memberikan resiko perawatan dan juga tingkat kematian yang lebih rendah dari varian delta.
Menko Luhut menuturkan bahwa kasus yang disebabkan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah berada di bawah 10 persen dari total kasus nasional. Dari sini dapat disimpulkan bahwa transmisi lokal yang terjadi di Indonesia sudah lebih mendominasi dibanding waktu sebelumnya. Namun, Menko Luhut tetap mengimbau masyarakat agar tetap waspada.
“Dengan berbagai perkembangan tersebut, kami mengimbau masyarakat juga untuk lebih waspada. Protokol kesehatan jangan ditinggalkan, selalu kenakan masker, kurangi aktivitas keluar rumah yang tidak perlu, dan selalu gunakan PeduliLindungi ketika beraktivitas di tempat umum” ujar Menko Luhut.
Baca juga: WHO: Kekebalan Global, Omicron Fase Akhir Pandemi Covid-19
Pemerintah tetap dalam kendali penuh menghadapi varian Omicron walaupun terjadi peningkatan kasus. “Jumlah kasus konfirmasi dan aktif harian masih lebih rendah lebih dari 90 persen jika dibandingkan dengan kasus puncak Delta,” tambah Menko Luhut.
Bercermin dari kasus di Afrika Selatan, Pemerintah memperkirakan jumlah kasus akan terus meningkat. Namun jika dibandingkan dengan pola yang terjadi di Afrika Selatan, tingkat kematian yang terjadi di DKI hingga saat ini masih lebih rendah. Tingkat vaksinasi yang lebih tinggi di Indonesia menjadi faktor pembeda.
Dengan begitu Menko Luhut mengimbau agar vaksinasi umum dan lansia khususnya di Jawa Bali terus ditingkatkan.
Dari data yang diperoleh tingkat vaksinasi Jawa Bali berada di posisi yang tinggi, mencapai 91 persen untuk dosis 1 umum dan 75 persen untuk dosis 1 lansia. Selain itu, vaksinasi Dosis 1 dan Dosis 2 anak di Jawa Bali juga meningkat dengan cepat. Tingkat vaksinasi dosis 1 anak di Jawa Bali telah mencapai 69 persen dan dosis 2 juga sudah mulai meningkat.
Menko Luhut juga mengatakan bahwa dari data Google Mobility, mulai terdapat tren penurunan mobilitas di Jawa Bali. Hal ini diprediksi akibat mulai waspadanya masyarakat terhadap varian Omicron. Dengan begitu pemerintah sangat mengapresiasi Langkah masyarakat yang telah mengurangi aktivitas luar ruang yang tidak diperlukan.
Dari sisi level PPKM, terjadi peningkatan jumlah kabupaten kota yang masuk ke level 1. Pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi Provinsi tersebut masuk ke dalam Level 3. Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah Aglomerasi Jabodetabek.
Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2. Rincian terkait level PPKM dapat dilihat pada Inmendagri yang akan terbit dalam waktu dekat.
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Wapres Minta Jabodetabek Antisipasi Penyebaran
Menko Luhut juga menyinggung soal vaksin lanjutan atau vaksin Booster sebagai Langkah-langkah mitigasi untuk mencegah peningkatan kasus. Pemerintah meminta agar masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga atau booster agar dapat melakukan suntikan di gerai-gerai yang telah disediakan.
Selain itu, Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum memenuhi jumlah capaian dosis vaksinasi.
“Saya memohon khusus kepada seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan Wilayah di daerah-daerah yang dosis 2 umum dan Lansia masih di bawah rata-rata Pemerintah untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan lebih terhadap varian Omicron ini. Sehingga hal-hal yang dikhawatirkan akan lebih dapat dimitigasi,” tegas Menko Luhut.
Pemerintah hari ini menegaskan akan terus menggunakan asesmen Level sebagai basis pengetatan masyarakat.
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Legislator DPR Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Sampai dengan saat ini, pemerintah belum berencana untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali atau melakukan Lockdown. Pemerintah meminta kepada setiap Kepala Daerah dan Forkompimda setempat agar kembali taat kepada aturan Asesmen Level yang dikeluarkan Pemerintah untuk mencegah terjadinya dampak buruk dikemudian hari.
“Perlu saya tegaskan kembali, bahwa Pemerintah memastikan sistem kesehatan Indonesia hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini. Namun, langkah-langkah bijak dari segenap masyarakat yang menaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah merupakan faktor utama dalam mencegah keparahan yang terjadi,” tegas Menko Luhut.
Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan wilayah Jawa-Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan dari 31 Agustus-6 September 2021 dan untuk Luar Jawa-Bali tetap berlanjut dari tanggal 24 Agustus-6 September 2021.
Evaluai pemerintah pelaksanaan PPKM yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa kasus konfirmasi nasional dan secara spesifik Jawa-Bali mengalami penurunan.
“Secara nasional, tren kasus konfirmasi turun hingga 90,4 persen. Khusus untuk Jawa-Bali, angkanya turun hingga 94 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin malam (30/08).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Aturan yang Dilonggarkan
Kabar baik juga terjadi di wilayah aglomerasi. “Terjadi penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dengan ini, penerapan PPKM Jawa Bali wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya, sementara Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2,” beber Menko Luhut.
Namun demikian, dia menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, misalnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali masih etap berada pada level 4. “Untuk DIY saya rasa minggu depan baru bisa masuk ke level 3.
Sedangkan Bali, atas petunjuk dari Presiden RI, khusus untuk wilayah Bali, beliau meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan. Untuk itu, kami akan kembali turun ke lapangan untuk kembali melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikannya dapat dipercepat,” tuturnya.
Penurunan Kasus Terjadi, Kewaspadaan Tetap Dipertahankan
Adanya penurunan kasus, serta penurunan level PPKM di berbagai kabupaten atau kota menghasilkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali, serta adanya pemulihan mobilitas masyarakat untuk melakukan rekreasi. Hal ini perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan disekitarnya.
“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5%. Jangan sampai terjadi peningkatan,” kata Menko Luhut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, PKS: Hindari Manajemen Asal Bapak Senang
Untuk itu pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.
Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.
“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegas Menko Luhut.
“Menyambung, Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai adanya penurunan ini. “Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar,” ingatnya.
Diapun lantas mencontohkan naiknya kasus Covid di Indonesia pasca libur Tahun Baru atau Lebaran serta naiknya kasus di India karena ada perayaan upacara keagamaan berskala besar.
Menkes Budi juga menambahkan bahwa sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.
Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada. Beberapa penyesuaian kembali dilakukan, yaitu penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.
Kedua, adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Ketiga, seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI ((Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan terakhir adalah untuk selalu menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 07 September 2021. Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Menko Luhut.