Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Selain bansos, lanjut Presiden, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.
Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.
Presiden menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” pungkasnya.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah memutuskan untuk mencabut atau menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta, didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.
Jokowi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memerhatikan situasi pandemi di Tanah Air.
Baca Juga:
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” katanya.
Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.
Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.
Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19.
“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.
Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” pungkas Presiden.
Beritaneka.com, Jakarta—Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah mulai hari ini 4 Oktober sampai 7 November 2022. Semua daerah menerapkan PPKM level 1.
Hal ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
“Kendati seluruh daerah berada pada level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Baca Juga:
- OJK Targetkan Dana Pasar Modal Capai Rp182,5 Triliun
- Partai Nasdem Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024
- Rusuh Laga Arema FC vs Persebaya, 127 Orang Meninggal Termasuk Dua Polisi
- Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun
- Ancaman Krisis Pangan, Presiden Jokowi: Bersyukur Pangan Kita Masih Mencukupi Setiap Hari
Safrizal mengatakan penentuan level masih berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas dan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
“Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Safrizal. Dia mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir. Kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” katanya.
Beritaneka.com — Jakarta, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berlanjut lagi hingga 4 Juli 2022. Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengungkapkan seluruh kabupaten/kota ada daerah Jawa Bali berada pada level 1. Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang masih tetap berada pada level 1.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Main Sepeda Bambu Bareng Jokowi, PM Australia: Pengalaman Luar Biasa!
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali masih ada satu daerah yang berada ada level 2 yakni Teluk Bintuni, Papua Barat. Namun, semua daerah telah berada pada level 1.
“Untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2,” katanya.
“Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” kata Safrizal lagi.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Beritaneka.com — Jakarta, Pemerintah memutuskan memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yakni mulai hari ini 26 April hingga 9 Mei 2022, Pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 dengan menjaga protokol kesehatan (prokes), dan tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, angka reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia terus membaik di semua pulau yaitu 0,99 atau di bawah 1,00 (laju penularan terkendali).
Hal ini mengindikasikan perkembangan kondisi pandemi yang sudah cukup terkendali. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, rincian Angka Rt dari tertinggi ke terendah adalah Sumatera (1,00), Papua (1,00), Kalimantan (0,99), Nusa Tenggara (0,99), Maluku (0,99), dan Sulawesi (0,98). Per 24 April 2022, Kasus Harian Nasional tercatat hanya sebanyak 382 kasus, berkurang signifikan sebesar -99,4% dari jumlah tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus.
Baca Juga:
- Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman selama Mudik Lebaran 2022
- Kemenag Nyatakan Hilal 1 Syawal Terlihat 1 Mei 2022
- Pengumuman! Pemudik Istirahat di Rest Area Dibatasi 30 Menit
Sumber transmisi penularan Kasus Harian Nasional yakni Lokal (96,6%) dan PPLN (3,4%). Perubahan 7DMA Kasus Konfirmasi Harian Nasional dalam seminggu terakhir dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya adalah menurun -40,31%. Kasus Aktif Nasional berjumlah 17.631 kasus, turun -96,99% dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus.
Perubahan 7DMA Kasus Aktif Nasional seminggu terakhir dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya adalah berkurang -47,88%. Sedangkan, Kasus Kematian Harian Nasional sebanyak 33 kasus, turun -91,77% dari puncak kasus kematian di tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 401 kasus. Kasus Harian di luar Jawa-Bali konsisten menunjukkan tren penurunan, per 24 April 2022 sebesar 80 kasus (20,94% dari Kasus Harian Nasional), dan Kasus Aktif sebanyak 3.880 kasus (22,01% dari total 17.631 Kasus Aktif Nasional).
“Namun demikian, Kasus Aktif di Lampung dan Sumatera Barat relatif lebih tinggi daripada daerah lain, meskipun juga mengalami tren penurunan kasus. Kasus Aktif tertinggi terdapat di Provinsi Lampung dengan 964 kasus,” kata Menko Airlangga, Senin (25/4/2022).
Secara umum, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) Covid-19, TT Isolasi dan ICU di luar Jawa Bali relatif terkendali, tetapi BOR Covid-19 dan Isolasi tertinggi ada di Provinsi Papua yakni 8%. Untuk BOR ICU tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah yakni 29%. Adapun dua Provinsi dengan Kasus Aktif tertinggi, tetapi BOR masih memadai dan Konversi TT Covid-19 di RS juga masih rendah adalah Lampung dengan 964 kasus, BOR = 3%, dan Konversi = 22%, serta Sumatera Barat dengan 394 kasus, BOR = 3%, dan Konversi = 22%.
Perkembangan Capaian Vaksinasi Per 24 April 2022, masih ada 2 Provinsi yang capaian Vaksinasi Dosis-1 masih di bawah 70% yaitu Papua Barat dan Papua. Vaksinasi Dosis-2 sudah ada 22 Provinsi yang mencapai lebih dari 70%, dan 15 Provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali.
Sementara, Vaksinasi Dosis-3 (booster) ada 25 Provinsi yang sudah mencapai di atas 10%, dengan 18 Provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali. Kalau untuk Vaksinasi Lansia Dosis-1, hanya tinggal 8 Provinsi yang pencapaiannya masih di bawah 70%, dan Vaksinasi Lansia Dosis-2 baru ada 6 Provinsi yang berhasil mencapai di atas 70% dengan 2 di antaranya berada di luar Jawa-Bali.
Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, Transmisi Komunitas terus terjaga rendah di Level 1, dengan TK Kasus Konfirmasi dan Tingkat Kematian pada 27 Provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di Level 1. Namun, masih ada 14 Provinsi yang memiliki Kapasitas Respon “Terbatas” akibat Testing atau Tracing yang terbatas pula, dan 10 Provinsi lain di kategori “Sedang”, dan 3 Provinsi “Memadai”.
Perkembangan Level Asesmen Provinsi, yakni: Level Asesmen 4 (0 Provinsi), Level Asesmen 3 (5 Provinsi), Level Asesmen 2 (20 Provinsi), dan Level Asesmen 1 (2 Provinsi yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat).
Sementara, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4, kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat.
Rinciannya sebagai berikut;
• Situasi Covid-19 Level 4 terdapat 0 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).
• Situasi Covid-19 Level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota).
• Situasi Covid-19 Level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 278 Kabupaten/Kota).
• Situasi Covid-19 Level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 103 Kabupaten/Kota).
Kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan “Level Situasi Pandemi Covid 19” yang memperhitungkan Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap) serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR). Selanjutnya, juga dilihat berdasarkan Tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%).
Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki Kasus Konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk. Komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April – 9 Mei 2022 adalah:
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota.
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota.
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.
Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai hari ini, 8 hingga 14 Maret 2022. Ada 37 daerah yang berstatus PPKM level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kebijakan pemerintah ini tercantum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022,” demikian bunyi salinan Inmendagri.
Dengan turunnya level PPKM Jabodetabek, maka aturan untuk aktivitas masyarakat pun menjadi longgar. Salah satunya, work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk perkantoran sektor non esensial diizinkan maksimal 75 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” bunyi Inmendagri.
Baca Juga:
- Naik Pesawat Sekarang Bebas Antigen dan PCR
- PPATK: Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang Investasi Skema Ponzi
- Bea dan Cukai Sinergi dengan Pemda, Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Pelaku Usaha
- Kementerian PUPR Bangun Rest Area di Puncak, Siap Tampung 516 PKL
Kemudian, pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen. Namun, makanan harus disajikan dalam box dan tidak prasmanan.
Selanjutnya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung 75 persen. “Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” demikian aturan dalam Inmendagri.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, hingga pedagang asongan diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen) dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasankesehatan.
Anak usia dimbawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia sampai dengan 12 tahun yang masuk,” jelas Inmendagri.
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak-anak wajib didampingi orang tua.
Selain itu, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level. Jumlah jemaah maksimal 75 persen dari total kapasitas.
Beritaneka.com—PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat volume penumpang KRL Jabodetabek terus berkurang dalam tiga pekan terakhir sejak adanya imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk kembali beraktivitas dari rumah seiring pemberlakuan PPKM Level 3 di Jabodetabek.
“Sebelum berlakunya PPKM Level-3, rata-rata volume pengguna KRL pada hari-hari kerja di bulan Februari ini mencapai 436.365 pengguna per harinya. Sementara sejak PPKM level-3 berlaku pada 8 Februari lalu, rata-rata volume pengguna pada hari kerja adalah 377.736 atau berkurang 13,4%,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
- Mahasiswi UPI Bandung Hilang
- 5 Gerbang Tol Bandung Terapkan Ganjil-Genap di Akhir Pekan
- Nikmati Kemudahan Mendapatkan Beasiswa Hingga Lulus di Kampus Horizon Karawang
Sementara pada tiga pekan awal tahun ini rata-rata volume pengguna KRL adalah 454.015 pengguna dengan volume terendah pada 23 Januari yaitu 30.688 pengguna.
“Dengan demikian, secara rata-rata volume pengguna KRL dalam tiga pekan terakhir telah berkurang 13,08% dibanding tiga pekan pertama tahun 2022.Volume pengguna KRL biasanya mencatatkan angka tertinggi pada setiap Senin. Pada bulan Januari lalu, rata-rata volume pengguna di hari Senin adalah 517.518 pengguna,” katanya.
Menurut pantauan di lapangan, sejumlah stasiun keberangkatan tetap dipadati pengguna, antara lain Stasiun Bogor (9.281 pengguna, naik 3% dari Senin pekan lalu), Stasiun Bekasi (6.508 pengguna, naik 7%), Stasiun CIkarang (3.153 pengguna, naik 13%), serta Stasiun Sudimara (3.421 pengguna naik 4%).
Situasi di stasiun-stasiun tersebut kondusif dan seluruh pengguna mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
“Meskipun demikian, layanan KRL di masa PPKM Level 3 wilayah Jabodetabek tetap beroperasi dengan 1.005 perjalanan mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Petugas, baik di stasiun maupun di dalam KRL senantiasa mengingatkan pengguna untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Beritaneka.com—Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
“Daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Safrizal menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif karena Omicron. “Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” kata dia.
Aturan lengkap PPKM Level 3 sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2.Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3.Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
4.Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit.
5.Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
6.Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
7.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
8.Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
9.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%.
10.Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12.Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13.Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Nasional.
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemerintah melindungi para pedagang kecil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam level 3 PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Presiden tadi memberikan instruksi betul-betul supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers secara online, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Kebijakan PTM 100 Persen Perlu Dievaluasi, DPR Minta Pengambilan Keputusan Libatkan Otoritas Daerah
Luhut meminta para pedagang dan pelaku UMKM juga harus taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Hal tersebut penting untuk keselamatan keluarga para pedagang dan pelaku UMKM.
“Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin, anda pergi vaksin supaya anda jangan menjadi korban dan keluarganya juga jadi korban,” kata Luhut.
Luhut memahami masyarakat mengalami kepenatan akibat pandemi Covid-19 yang berlarut-larut. Oleh karena itu, Luhut mengajak masyarakat agar saling bahu-membahu melakukan pencegahan penularan covid-19. “Pemerintah menyadari bahwa terdapat kepenatan kejenuhan dan kelelahan akibat pandemi Covid-19 ini yang dialami masyarakat. Namun semua warga negara yang baik tentunya harus sadar bahwa keluar dari pandemi adalah agenda kita bersama,” kata Luhut.