Beritaneka.com — Jabodetabek ditetapkan masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Terkait hal tersebut, terdapat sejumlah aturan dalam penerapan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 6 Juni 2022.
Aturan baru tersebut, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Dalam Inmendagri itu, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun ke level 1. Dalam Inmendagri tersebut, ditetapkan kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 100 persen.
Baca Juga:
- Hati-Hati, Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Investasi Bodong dan 100 Rentenir Digital
- Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Harga Pangan
- Kendaraan Otonom Jadi Transportasi Publik di Ibu Kota Nusantara
- Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Rp70 Miliar
- Soal Mafia Minyak Goreng, Presiden Jokowi: Proses Hukum Para Pelakunya
Meski demikian, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi dan yang diperbolehkan masuk hanya pengunjung kategori hijau.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” bunyi aturan Inmendagri tersebut.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Dirjen Bina Adwil Safrizal berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pada penggunaan masker. Meski sudah diperbolehkan untuk melepas di luar ruangan, namun diwajibkan memakai masker di dalam ruangan dan bagi kelompok rentan.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Safrizal.
Beritaneka.com—PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat volume penumpang KRL Jabodetabek terus berkurang dalam tiga pekan terakhir sejak adanya imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk kembali beraktivitas dari rumah seiring pemberlakuan PPKM Level 3 di Jabodetabek.
“Sebelum berlakunya PPKM Level-3, rata-rata volume pengguna KRL pada hari-hari kerja di bulan Februari ini mencapai 436.365 pengguna per harinya. Sementara sejak PPKM level-3 berlaku pada 8 Februari lalu, rata-rata volume pengguna pada hari kerja adalah 377.736 atau berkurang 13,4%,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
- Mahasiswi UPI Bandung Hilang
- 5 Gerbang Tol Bandung Terapkan Ganjil-Genap di Akhir Pekan
- Nikmati Kemudahan Mendapatkan Beasiswa Hingga Lulus di Kampus Horizon Karawang
Sementara pada tiga pekan awal tahun ini rata-rata volume pengguna KRL adalah 454.015 pengguna dengan volume terendah pada 23 Januari yaitu 30.688 pengguna.
“Dengan demikian, secara rata-rata volume pengguna KRL dalam tiga pekan terakhir telah berkurang 13,08% dibanding tiga pekan pertama tahun 2022.Volume pengguna KRL biasanya mencatatkan angka tertinggi pada setiap Senin. Pada bulan Januari lalu, rata-rata volume pengguna di hari Senin adalah 517.518 pengguna,” katanya.
Menurut pantauan di lapangan, sejumlah stasiun keberangkatan tetap dipadati pengguna, antara lain Stasiun Bogor (9.281 pengguna, naik 3% dari Senin pekan lalu), Stasiun Bekasi (6.508 pengguna, naik 7%), Stasiun CIkarang (3.153 pengguna, naik 13%), serta Stasiun Sudimara (3.421 pengguna naik 4%).
Situasi di stasiun-stasiun tersebut kondusif dan seluruh pengguna mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
“Meskipun demikian, layanan KRL di masa PPKM Level 3 wilayah Jabodetabek tetap beroperasi dengan 1.005 perjalanan mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Petugas, baik di stasiun maupun di dalam KRL senantiasa mengingatkan pengguna untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemerintah melindungi para pedagang kecil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam level 3 PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Presiden tadi memberikan instruksi betul-betul supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers secara online, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Kebijakan PTM 100 Persen Perlu Dievaluasi, DPR Minta Pengambilan Keputusan Libatkan Otoritas Daerah
Luhut meminta para pedagang dan pelaku UMKM juga harus taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Hal tersebut penting untuk keselamatan keluarga para pedagang dan pelaku UMKM.
“Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin, anda pergi vaksin supaya anda jangan menjadi korban dan keluarganya juga jadi korban,” kata Luhut.
Luhut memahami masyarakat mengalami kepenatan akibat pandemi Covid-19 yang berlarut-larut. Oleh karena itu, Luhut mengajak masyarakat agar saling bahu-membahu melakukan pencegahan penularan covid-19. “Pemerintah menyadari bahwa terdapat kepenatan kejenuhan dan kelelahan akibat pandemi Covid-19 ini yang dialami masyarakat. Namun semua warga negara yang baik tentunya harus sadar bahwa keluar dari pandemi adalah agenda kita bersama,” kata Luhut.
Beritaneka.com—Peningkatan penyebaran Varian Omicron Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta terus terjadi. Untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih masif lagi, diperlukan antisipasi dari seluruh provinsi di Indonesia, salah satunya Banten, dimana beberapa kabupaten dan kotanya terhubung dengan wilayah Jabodetabek.
“Karena Omicron itu sudah mulai meningkat khususnya di daerah Jabodetabek, dan Banten ini beberapa kabupaten/kotanya tersambung terutama Tangerang Raya, maka saya minta antisipasi,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, dilansir dari laman resmi Setwapres, Jumat (21/1).
Baca juga: Wapres Tekankan Penguatan Tata Kelola Dana Sosial Syariah
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, antisipasi tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat dan pelaksanaan vaksinasi.
“Selain penerapan protokol kesehatan, kemudian juga vaksinasi, termasuk sudah mulai booster dan juga penerapan Peduli Lindungi di daerah-daerah dimana terjadi mobilitas,” imbuh Wapres.
Terkait kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah-sekolah, Wapres mengungkapkan bahwa hal tersebut memiliki fleksibilitas dan akan disesuaikan sesuai dengan kondisi terkini yang dihadapi.
“Semua itu kan sesuai dengan tantangan yang kita hadapi. Kalau terjadi [kasus)] meninggi ya tentu akan kita perketat. Kalau sudah turun baru kita longgarkan termasuk PTM,” jelas Wapres.
Baca juga: Wapres: Berbasis Riset, UMKM Bisa Tumbuh Besar
“Jadi sampai hari ini memang belum diubah peraturannya, tapi kalau ada sesuatu maka kemudian kita akan segera sesuaikan,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Wapres, terdapat kemungkinan adanya perbedaan kebijakan di daerah-daerah seperti halnya kebijakan tentang PPKM, menyesuaikan dengan kondisi wilayah setempat.
“Kita akan terus sesuaikan dengan kondisi. Apabila situasi masih terkendali, tidak apa 100 persen. Tapi daerah-daerah tertentu mungkin ya itu akan kita sesuaikan nanti,” ungkap Wapres.
“[Penyebaran] Omicron yang tinggi kan tidak semua daerah. Nah, mungkin kita akan lihat beberapa waktu ini terutama memasuki Februari yang diduga akan terjadi lonjakan. Akan kita sesuaikan terus,” pungkasnya.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Di antaranya, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal menjelaskan, bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya. Di mana level PPKM Jawa Bali hanyaakan berlaku selama satu minggu mendatang.
Baca Juga:
- Sultan Gustaf Al Ghozali, Iseng Jualan Foto Selfie Laku Miliaran Rupiah
- Aset NFT Meroket! Investasi Masa Depan?
”Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Di daerah-daerah PPKM Level 2 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dandan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan laundry. Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempatyang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitasdan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Sementara itu pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Sementara diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.