Beritaneka.com — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Pelarangan diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4/22) malam, secara virtual.
Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Baca Juga:
- Mudik Lebaran, Waspadai 12 Titik Macet Sepanjang Tol Trans Jawa
- Pemudik Sampai Angkut Motor Pakai Mobil, Ini Mudik atau Ngungsi?
- Boleh Nih! Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran
- Mudik Lebaran, One Way Tol Cikampek Berlaku 28-30 April 2022
- Jaga Mudik Lebaran Aman, Pemerintah Perpanjang PPKM
Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Beritaneka.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, kelangkaan minyak goreng (migor) yang terjadi di pasaran baik di pasar tradisional dan ritel modern karena adanya oknum-oknum penimbun. Jadi, bukan karena kurang pasokan dari produsen Crude Palm Oil/CPO .
“Terdapat temuan Satgas Pangan ada oknum-oknum yang sengaja menimbun produk minyak goreng dan tidak mendistribusikannya ke pasaran. Oleh karena itu teman-teman beserta tim Satgas pangan kabupaten kota dan provinsi sedang melakukan langkah-langkah evaluasi tersebut,” kata Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag I G Ketut Astawa kepada wartawan.
Baca Juga:
“Kalau kita lihat data yang ada, komitmen dari produsen CPO itu sudah mencapai 351 juta liter selama 14 hari, kebutuhan kita selama per bulan sebenarnya berkisar antara 279 sampai 300 juta liter,” kata dia.
Dengan demikian, sambung Ketut, seharusnya pasar dalam negeri kebanjiran produk minyak goreng dalam jangka waktu sebulan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ketersediaan produk minyak goreng masih sedikit, bahkan langka di pasaran.
Selain itu, terjadi panic buying, yakni warga masyarakat yang membeli minyak goreng dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan. Sehingga menyebabkan stok minyak goreng menipis, membuat warga lainnya tidak kebagian produk migor.
“Masyarakat kita sendiri juga karena ada informasi kekurangan ketersediaan minyak akhirnya mereka berbondong-bondong beli, bahkan satu keluarga biasanya sudah beli, besoknya beli, sorenya beli. Sehingga kadang-kadang di salah satu ritel modern dibuka langsung habis,” katanya.
Ketut mengimbau seluruh warga masyarakat agar tidak perlu membeli minyak goreng dalam jumlah banyak agar ketersediaan minyak goreng bisa tercukupi.