Beritaneka.com, Jakarta — Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk transaksi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Meski demikian, masyarakat masih harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.
Penggunaan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Juli tahun ini atau 2 pekan ke depan.
Saat ini pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi ini berjalan maksimal.
Baca Juga:
- Indonesia Berperan Hadapi Krisis Global
- Pesawat Susi Air Jatuh di Timika, Pilot dan Penumpang Selamat
- Pelaku Pelecehan Seksual Diblacklist KAI, Dilarang Naik Kereta Api
- Menparekraf: Banyak Pelaku Kuliner Potensial untuk Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru ini kepada masyarakat. “Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR,” kata Luhut, Jumat (24/6/2022).
Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.
Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut mengatakan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” kata Luhut.
Beritaneka.com — Jakarta, Harga minyak goreng curah di sejumlah pasar di DKI Jakarta sudah mulai menjual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg). Artinya, masyarakat sudah bisa membeli minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah.
Mengutip Info Pangan Jakarta hari ini, Jumat (17/6/2022), sejumlah pasar tradisional yang menjual minyak goreng curah sesuai HET, di antaranya Pasar Mampang Prapatan, Pasar Rumput, Pasar Tomang Barat, Pasar Cengkareng, Pasar Kalideres, Pasar Minggu, Pasar Cibubur, dan Pasar Ujung Menteng.
Selain itu, Pasar Cijantung, Pasar Pal Meriam, Pasar Gondangdia, Pasar Jembatan Lima, Pasar Pulogadung, Pasar Koja Baru, Pasar Rawamangun, dan Pasar Klender SS juga menjual minyak goreng curah Rp14.000 per liter.
Baca Juga:
Mendag Zulhas Prioritaskan Penyelesaian Masalah Minyak Goreng
Selain itu, warga juga bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga tersebut di Pasar Cempaka Putih, Pasar Cipete, Pasar Pesanggrahan, Pasar Pondok Labu, dan Pasar Lenteng Agung.
Kendati belum semua pasar menjual minyak goreng curah sesuai HET, namun pasar di DKI Jakarta lainnya menjual minyak goreng curah tak jauh dari harga tersebut. Misalnya Pasar Senen Blok III-VI menjual minyak goreng curah seharga Rp16.000 per kg.
Begitu juga di Pasar Grogol, Pasar Rawa Badak, Pasar Jatinegara, Pasar Perumnas Klender, Pasar Johar Baru, Pasar Kalibaru, Pasar Pademangan Timur, dan Pasar Anyer Bahari.
Beritaneka.com —Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas menyampaikan akan fokus untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
“Background saya yang pengalamannya panjang, pernah juga menteri, pernah juga pimpinan MPR, saya insyaallah dengan bersama-sama teman-teman bisa cepat menyelesaikan terutama minyak goreng, ketersediaannya ada, harga terjangkau. Kalau berlama-lama kan kasihan rakyatnya. Itu saya kira prioritas,” ujarnya.
Baca Juga:
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan Tiga Persoalan Pertanahan
Zulkifli menyampaikan, dirinya akan segera mempelajari secara detail kendala yang dihadapi dalam penyediaan minyak goreng tersebut.
“Mau belajar, tetapi belajar cepat,” ujarnya.
Mendag pun menyampaikan bahwa dirinya akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
“Kita akan bersama-sama nanti agar masalah minyak goreng yang lama ini bisa kita selesaikan dengan cepat dan segera,” pungkasnya.
Beritaneka.com — Pemerintah akan menghapus minyak goreng curah karena tidak higienis. Ke depan, minyak goreng curah akan menjadi minyak goreng kemasan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, hanya Indonesia dan Bangladesh yang masih mengonsumsi minyak goreng curah saat ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mengganti minyak goreng curah menjadi kemasan.
“Cuma dua di dunia ini negara yang masih curah, Bangladesh dan Indonesia. Kita mau terus menerus begitu?” kata Luhut saat ditemui wartawan di kantor BPKP, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan, otoritas akan mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana. Namun langkah ini dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik 2 Menteri dan 3 Wamen
“Kita mau curah ini jadi kemasan bertahap ya, jadi kemasan sederhana. Kan jadi bagus, bermartabat bangsa ini lebih lagi. Di Jakarta ini kan orang lebih enggak suka lagi pakai curah,” ujarnya.
Namun Luhut belum bisa memastikan kapan hal itu dilakukan. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku pelaksana tugas juga belum bisa memastikan rencana ini bisa dilakukan tahun ini.
Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah akan terus berupaya menekan agar harga minyak goreng tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000. “Harganya tetap Rp14.000-an, ya ada naik-turun, ya market mekanisme kalau suplainya cukup, ya jalan,” katanya.
Beritaneka.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan terkait pelanggaran dan penyelewengan terkait distribusi serta produksi minyak goreng.
Jokowi meminta agar mafia minyak goreng segera diproses hukum dan segera diadili. “Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi serta produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).
Jokowi menegaskan dirinya tidak mau melihat adanya oknum yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan minyak goreng. Hal tersebut, katanya dapat berdampak pada masyarakat.
“Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tuturnya.
Baca Juga:
Mulai Senin 23 Mei 2022, Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali
Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Mahfud MD: Secara Diplomatik Kita Jernihkan Masalah Ini
Singapura Tuduh Sebar Ekstremisme, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Aturan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri, Cek!
Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan ekspor minyak goreng akan kembali dibuka. Rencananya ekspor minyak goreng akan dibuka mulai Senin tanggal 23 Mei 2022.
“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani pekerja dan juga tanaga pendukung lainnya maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan sejak kebijakan larangan ekspor minyak goreng diterapkan, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Berdasarkan pengecekan langsung saya di lapangan dan juga laporan yang saya terima, alhamdulillah pasokan minyak goreng terus bertambah kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton perbulannya,” ujarnya.
“Dan pada bulan Maret 2022 sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64.500 ton. Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor dibulan April pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” kata Jokowi.
Beritaneka.com — Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian BUMN menargetkan distribusi minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter di 5.000 titik di pasaran. Pilot project ini akan direalisasikan ID Food, holding BUMN pangan.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menjelaskan, pilot project ke 5.000 titik ini akan dilaksanakan holding BUMN pangan bersama anak usahanya di sektor perdagangan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Rajawali Nusindo.
“Target pilot project distribusi minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter akan didistribusikan ke 5.000 titik lokasi yang tersebar seluruh Indonesia hasil sinergi BUMN dan Kementerian Perdagangan, kementerian terkait hingga private sector,” kata Pahala dikutip Minggu (15/5/2022).
Baca Juga:
Elon Musk Akan Berkunjung ke Indonesia November Ini
Sebanyak 80.313 Jamaah Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci
Pilot project distribusi minyak goreng ke 5.000 titik lokasi, lanjut dia, ditargetkan terlaksana mulai saat ini.
Penyebaran perdananya dilakukan di titik lokasi DKI Jakarta dan sekitarnya.
Ditargetkan hingga akhir Mei 2022 terdistribusi ke 5.000 titik lokasi pasar tradisional lainnya di antaranya wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.
Beritaneka.com — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Pelarangan diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4/22) malam, secara virtual.
Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Baca Juga:
- Mudik Lebaran, Waspadai 12 Titik Macet Sepanjang Tol Trans Jawa
- Pemudik Sampai Angkut Motor Pakai Mobil, Ini Mudik atau Ngungsi?
- Boleh Nih! Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran
- Mudik Lebaran, One Way Tol Cikampek Berlaku 28-30 April 2022
- Jaga Mudik Lebaran Aman, Pemerintah Perpanjang PPKM
Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies),
member Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara
Disampaikan dalam Diskusi Publik,
Diselenggarakan Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara
Jakarta, 22 April 2022
Beritaneka.com —Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, minyak goreng, pada 19 April 2022. Empat orang tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan pejabat dari tiga korporasi, masing-masing Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku komisaris utama PT Wilmar Nabati Utama, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affair PT Musim Mas.
Pelanggaran peraturan ekspor CPO ini juga terindikasi melanggar peraturan kewajiban penyediaan bahan baku dalam negeri dengan harga tertentu, yang dikenal dengan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) yang masing-masing ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah ekspor dengan harga Rp9.300 per kg.
Dampak korupsi pelanggaran ekspor ini mempunyai daya rusak sangat serius bagi kehidupan rakyat Indonesia. Minyak goreng tiba-tiba menjadi langka, meneror kehidupan masyarakat hampir di seluruh Indonesia. Terjadi antrian panjang, pembelian dijatah hanya boleh 2 liter per penduduk, dan harus melampirkan KTP dan KK. Antrian panjang memerlukan waktu berjam-jam hanya untuk bisa membeli dua liter minyak goreng. Bahkan menurut kabar ada dua orang meninggal dunia akibat antrian yang sangat melelahkan.
Baca Juga:
- PPKM Level 1 Boleh Gelar Halalbihalal dengan Tamu 100%
- Bukber Ramadhan Media8 Group-IFS, Kuatkan Silaturahmi Terus Berbagi Kebaikan
- Terhitung 28 April, Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng!
- Dinilai Ledek Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zidan Terancam Bayar Royalti Rp1 Miliar
- Mahfud MD: Muhammadiyah Berperan Besar bagi Pembangunan Indonesia
- Operasi Ketupat Lebaran Digelar Mulai 28 April
Untuk mengatasi tragedi minyak goreng akibat korupsi ekspor tersebut, pemerintah malah mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat luas. Pemerintah membatalkan DMO dan DPO, dan menetapkan harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar. Harga kemudian melonjak dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya ditetapkan Rp14.000 per liter menjadi sekitar Rp24.000 hingga Rp28.000 per liter.
Meskipun minyak goreng curah ditetapkan Rp14.000 per liter, tetapi di beberapa daerah sulit didapat dan sering kali harganya jauh melampaui Rp14.000 per liter.
Pada saat bersamaan dengan penghapusan DMO/DPO, pemerintah menaikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO yang membuat penerimaan negara naik (maksimum) 300 dolar AS per ton, kalau harga CPO mencapai 1.500 dolar AS per ton atau lebih. Kedua paket kebijakan ini sangat menyakitkan dan tidak adil, sama saja negara merampas hak rakyat di tengah kesulitan keuangan akibat kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok.
Dengan terbukanya dan tertangkapnya empat tersangka kasus korupsi ekspor CPO dan pelanggaran DMO/DPO yang mengakibatkan kegaduhan nasional, masyarakat Indonesia dapat melihat jelas betapa serakahnya pengusaha oligarki minyak sawit dan minyak goreng, dan sekaligus mereka tidak mempunyai empati sama sekali terhadap kesulitan masyarakat Indonesia yang sedang tercekik kenaikan harga berbagai kebutuhan bahan pokok.
Kenaikan harga CPO internasional sudah membuat keuntungan mereka melonjak drastis, tapi sepertinya tidak pernah cukup. Mereka tidak rela menjalankan DMO dan DPO untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Indonesia, yang berdasarkan konstitusi adalah pemilik negeri ini: bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya wajib digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain, korupsi ekspor CPO ini mencerminkan bahaya pemerintahan oligarki yang bisa mengatur kebijakan pemerintah. Mereka bisa sangat kejam terhadap rakyat jelata dengan turut menentukan kebijakan publik pemerintah untuk kepentingan kelompoknya. Melakukan ekspor dan melanggar kewajiban DMO dan DPO, yang akhirnya membuat barang di dalam negeri menjadi langka.
Oleh karena itu, Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara menuntut Kejaksaan Agung agar dapat mengusut tuntas kasus korupsi yang sangat tidak manusiawi ini, dan membongkar semua pihak yang terlibat. Kami percaya bahwa keempat tersangka tersebut bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung wajib mengusut apakah ada pejabat pemerintah dengan wewenang yang lebih tinggi dari Dirjen Daglu yang terlibat. Misalnya Menteri Perdagangan atau Menteri lain yang dekat dengan pengusaha tersebut, yang memberi katabelece dan “menekan” Dirjen Daglu?
Dari sudut korporasi, tiga tersangka tersebut jelas bukan pengambil keputusan akhir yang berani melakukan korupsi ekspor CPO dengan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan. Mereka terlalu rendah dan jabatannya tidak relevan. Front Nasional Pancasila menuntut Kejaksaan Agung untuk membongkar siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kasus korupsi yang tidak manusiawi ini: Direksi, atau bahkan pemegang saham pengendali?
Karena kasus korupsi ekspor CPO ini jelas-jelas menguntungkan korporasi yang melakukan ekspor dengan harga yang tinggi, maka Kejaksaan Agung juga wajib mempertimbangkan apakah kasus ini masuk kategori kejahatan korporasi, dan mempunyai konsekuensi pemerintah dapat mencabut izin usaha korporasi tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung juga wajib mengusut apakah ada pihak afiliasi dari direksi atau pemegang saham yang berdomisili di luar negeri diuntungkan dari kasus korupsi ekspor CPO ini.
Menurut Kejaksaan Agung ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari sampai Maret 2022. Karena itu, Kejaksaan Agung wajib mengusut tuntas apakah mereka melanggar peraturan DMO/DPO.
Front Nasional Pancasila juga menuntut DPR memanggil pejabat pengambil keputusan dari tiga korporasi yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut. DPR diharapkan dapat membentuk panitia khusus untuk mengusut tuntas Skandal Ekspor CPO karena tidak manusiawi dan dampak merusaknya sangat serius. DPR juga harus berani mengusulkan pencabutan izin usaha korporasi kalau yang bersangkutan memang aktif terlibat secara institusi.
Beritaneka.com — Jakarta, Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng terkait masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang masih tinggi. Untuk menjaga ketersediaan bahan pangan tersebut, ekspor bahan baku minyak goreng atau minyak sawit (CPO) terhitung 28 April 2022 dilarang.
“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga:
- Mahfud MD: Muhammadiyah Berperan Besar bagi Pembangunan Indonesia
- Operasi Ketupat Lebaran Digelar Mulai 28 April
- Mudik Lebaran, Okupansi Kamar Hotel Diproyeksikan Meningkat
- Kasus Binomo Kerugian Capai Rp72,13 Miliar, Korban 118 Orang
- Penerapan Fuel Surcharge Bikin Tiket Pesawat Naik, Ini Kata Garuda
- Presiden Jokowi: Usut Tuntas Pemain Minyak Goreng
Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan setelah Jokowi memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng.
Presiden Jokowi pun memastikan kebijakan ini mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. “Saya akan terus memantau dan menegvealuasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Presiden Jokowi.
Beritaneka.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat hukum mengusut tuntas siapa saja yang bermain dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. “Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).
Jokowi memandang bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meski pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng. Presiden berharap harga minyak goreng yang tinggi bisa kembali mendekati normal.
Baca Juga:
- Mudik Lebaran 2022, Cek Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
- Menag Umumkan Jatah Kuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah
- Mafia Minyak Goreng Terungkap, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka
- Mahfud MD: Jaga Moral Cegah Komunisme dan Radikalisme
- Putaran Ekonomi Libur Lebaran 2022 Diperkirakan Capai Rp72 Triliun
“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar,” ungkapnya.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.
“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” ucapnya.