Oleh M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul
Beritaneka.com—Kedatangan Kepala staf Presiden (KSP) Moledoko ditolak peserta aksi Kamisan yang digelar di Taman Signature, Semarang. Penolakan kedatangan Moeldoko tentu sangat memalukan. Sebagai pejabat negara Moeldoko sudah sama sekali tidak dihormati oleh peserta aksi Kamisan.
Penolakan itu berkaitan dengan pudarnya kepercayaan peserta aksi Kamisan terhadap Moeldoko. Bagi mereka, Moeldoko bukan sosok yang dipercaya, sehingga kehadirannya tidak dibutuhkan. Moeldoko bukan bagian dari mereka, sehingga tak perlu cawe-cawe dalam aksi mereka.
Terlihat ada gap antara pejabat dengan rakyat. Gap ini tentu tidak seharusnya terjadi di negara demokrasi.
Gap tersebut juga akan memutus komunikasi antara pejabat dan rakyat. Hal ini akan semakin menjauhkan rakyat dengan pemimpinnya.
Baca juga: Jamiluddin Ritonga: Duet Airlangga – Ganjar Akan Layu Sebelum Berkembang
Celakanya, ketidakpercayaan itu tertuju kepada Moeldoko, salah satu pejabat yang dinilai dekat dengan presiden. Ketidakpercayaan itu tentu dapat berhimbas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masyarakat akan menilai, kalau orang dekat presiden saja tidak dipercaya masyarakat, bagaimana dengan pejabat negara yang jauh dengan presiden ? Para pejabat ini bisa saja makin tidak dianggap oleh masyarakat.
Bahayanya, kalau persepsi masyarakat seperti itu, maka dukungan terhadap pemerintah akan dapat menurun. Masyarakat sudah tidak akan sejalan lagi dengan pemimpinnya.
Baca juga: Jamiluddin Ritonga: MKD dan Golkar Harus Cepat Tangani Kasus Azis Syamsudin
Kalau dukungan masyarakat terus menurun, maka legitimasi pemerintah semakin lemah. Hal ini tentu tidak diinginkan Jokowi.
Untuk meminimalkan hal itu terjadi, maka Jokowi segera mengevaluasi menterinya yang sudah tidak dipercaya masyarakat. Para menteri seperti ini selayaknya segera di reshuffle. Hanya dengan cara itu pemerintahan Jokowi terhindar dari krisis kepercayaan.
Beritaneka.com—Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu menemui babak baru. Dua Gugatan Moeldoko Cs dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama. (Selasa 4/5/2021).
“Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?” ujar Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat.
Baca juga: DPP Demokrat Layangkan Somasi Terbuka Pada Peserta KLB Deli Serdang
Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” tegasnya.
Baca juga: Jadi Role Model, AHY Apresiasi DPC Demokrat Surabaya
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.