Beritaneka.com—PT Angkasa Pura II (AP II) mencatat kenaikan jumlah penumpang pesawat udara pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengungkapkan, jumlah penumpang AP II mencapai 2.340.000.
“Pergerakan penumpang tumbuh 15% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Dulu sebanyak 2.028.000, di masa libur Nataru ini kami mencatat sebanyak 2.340.000 penumpang,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Namun Angkasa Pura II mengatakan untuk pergerakan pesawat telah terjadi penurunan yang siginifikan. Penurunannya mencapai 13% dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. “Kami sampaikan terjadi penurunan 13%, dengan rincian kami mencatat pergerakan pesawat di masa libur Nataru kali ini 21.853 dibanding periode sama diangka 25.000,” katanya.
Baca Juga:
- Fokus Garap Perekonomian, PKS Minta Pemerintah Sejahterakan Rakyat
- Laju Vaksinasi Naik 1.500.000 Dosis per Hari
- Pemerintah Lanjutkan PPKM, Mulai Hari Ini hingga 17 Januari
Penurunan tersebut terjadi karena berkurangnya sejumlah operasional maskapai dan penggantian jenis pesawat dengan memanfaatkan jenis pesawat yang lebih besar, atau weight body di tahun 2021.
Angkasa Pura II juga mencatat untuk pergerakan pelaku perjalanan internasional di periode Nataru tercatat sebanyak 97 ribu penumpang.
Beritaneka.com—Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Baca juga: Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, PKS Desak Jokowi Tindak LBP dan Erick Thohir
Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Baca juga: Imuniasi Campak dan Rubella untuk Penuhi Hak Anak Indonesia
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6-12-2021).
Diapun lantas menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca juga: Harga Tes PCR Rp300 Ribu, Legislator: Perlu Dikaji Ulang
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: PPKM Masih Berlanjut, Bioskop Mulai Dibuka
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
Beritaneka.com—Akhir tahun 2021 tinggal menghitung hari. Menghadapi perayaan Natal dan Tahun baru tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan ganjil-genap di beberapa titik jalan umum. Kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di wilayah aglomerasi, jalan tol, hingga perbatasan provinsi.
“Strategi pengaturan lalu lintas perseorangan akan dilakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ganjil Genap di Tiga Lokasi Jakarta Berlaku Sanksi Tilang Mulai Hari Ini
Lebih jauh, Menhub menjelaskan, ruas jalan yang akan diberlakukan masih dalam pembahasan. Namun terkait jalan tol, sudah dipastikan ada 4 ruas yang akan diberlakukan ganjil-genap.
“Sistem ganjil-genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujar Menhub.
Menhub menegaskan, untuk pengaturan kendaraan di jalan tol dilakukan skema ganjil-genap, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.
Baca juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
Selain itu, kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata dengan diimbangi pembatasan lain. Budi Karya menegaskan tempat wisata tanpa pengelola akan ditutup sementara.
“Sedangkan pada jalan non tol dilakukan skema ganjil genap juga di kawasan wisata kita lakukan one way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” ujarnya.
“Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, penggunaan PeduliLindungi serta penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola. Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, kita bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana,” imbuh Budi Karya.