Beritaneka.com, Jakarta—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan menghimpun dana pasar modal mencapai Rp182,5 triliun hingga akhir tahun 2022. Penghimpunan dana pasar modal tercatat Rp175,34 triliun per 30 September 2022.
“Kami targetkan Rp182,5 triliun untuk rising fund dan bursa menargetkan 55 perusahaan listing pada 2022,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (3/10/2022). Hingga akhir September 2022, sebanyak 48 emiten baru tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, pada pipeline masih terdapat 90 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp61,31 triliun. Indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi 1,92% month to date (mtd) ke level 7.040 dengan non-residen mencatatkan inflow sebesar Rp3,05 triliun.
Baca Juga:
Partai Nasdem Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun
Ancaman Krisis Pangan, Presiden Jokowi: Bersyukur Pangan Kita Masih Mencukupi Setiap Hari
Johanis Tanak Terpilih Jadi Pimpinan KPK
Secara year to date (ytd), IHSG tercatat menguat sebesar 6,98% dengan non-residen membukukan net buy sebesar Rp69,47 triliun. Di Pasar SBN, non-residen mencatatkan outflow sebesar Rp18,84 triliun mtd sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 30,10 bps mtd di seluruh tenor. Rerata yield SBN telah meningkat sebesar 79,73 bps dengan non-residen mencatatkan net sell sebesar Rp150,67 triliun.
“Solidnya kinerja perekonomian domestik turut menjaga kinerja IHSG relatif lebih baik dibandingkan negara kawasan, di tengah koreksi signifikan pasar keuangan global,” katanya.
Inarno menyebutkan kinerja IHSG yang stabil turut ditopang oleh kinerja emiten yang meningkat. Dari 722 emiten saham yang telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan 2022, sebanyak 479 emiten atau sebesar 66,34% menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 22,97% secara tahunan dan peningkatan laba sebesar 74%.
Beritaneka.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) kepada sektor produktif, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Per Maret 2022, total outstanding penyaluran pinjaman fintech lending ke UMKM telah mencapai Rp13,2 triliun atau 36% dari total outstanding pinjaman fintech lending,” tulis OJK di Instagram resminya, dikutip hari ini.
Jika dirinci, jumlah outstanding pinjaman Rp36,6 triliun berasal dari perseorangan Rp31,3 triliun dengan UMKM Rp9,5 triliun dan Non UMKM Rp21,8 triliun. Kemudian badan usaha Rp5,3 triliun dengan UMKM Rp3,7 triliun dan non-UMKM Rp1,6 triliun.
Baca Juga:
- Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan
- Aplikasi Digital Penyaluran Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Resmi Diluncurkan
Selain itu, jumlah rekening penerima pinjaman tercatat 12,8 juta rekening. Rinciannya, perseorangan 12,8 juta rekening dengan UMKM 3,1 juta rekening dan non-UMKM 9,7 juta rekening.
Adapun untuk badan usaha 21,7 ribu rekening dengan UMKM 2,5 ribu rekening dan non-UMKM 19,2 ribu rekening. Sehingga total jumlah rekening UMKM sebanyak 3,1 juta rekening atau 24% dari total rekening.
Penyaluran pinjaman fintech lending ke luar Jawa juga mencapai 24% dari total pinjaman sepanjang bulan Maret 2022. Rinciannya, untuk jumlah penyaluran pinjaman fintech lending di Jawa Rp18,5 triliun dan luar Jawa Rp4,4 triliun.
Sedangkan untuk jumlah penerima pinjaman di Jawa 13,51 juta akun dan luar Jawa 3,52 juta akun. Dengan demikian, hadirnya fintech lending diharapkan menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk mendorong UMKM dan sektor produktif di Indonesia, terutama yang berada di luar Pulau Jawa.
Beritaneka.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang influencer yang diduga telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal. Kelima influencer tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
SWI menduga para influencer tersebut terlibat dalam mempromosikan dan memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Baca Juga:
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).
“Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, kami kutip hari ini Jumat (18/2/2022).
Pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan oleh para influencer tersebut.
SWI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak berizin meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.
Tongam mengingatkan, perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. “Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Satgas Waspada Investasi merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas Waspada Investasi beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga yaitu:
1.Otoritas Jasa Keuangan (Ketua dan Sekretariat);
2.Bank Indonesia;
3.Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, termasuk Bappebti;
4.Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
5.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
6.Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
7.Kementerian Agama Republik Indonesia;
8.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; (sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta 9.Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia)
10.Kejaksaan Republik Indonesia;
11.Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.Kementerian Investasi Republik Indonesia/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology yang tidak berizin atau ilegal.
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” jelasnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya.
Baca juga: Menkominfo: Lakukan Persiapan Integrasi BTS secara Bertahap
Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Menteri Johnny.
Tanggung Jawab Penyelenggara
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.
“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat,” jelas Menkominfo.
Baca juga: Kemkominfo Sinergi dengan Kemenkes dan BSSN Sikapi dugaan Kebocoran Data Pribadi Aplikasi EHAC
Menteri Johnny menyontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran di Kementerian Kominfo, serta mendedikasikan penggunaan sistem elektronik tersebut untuk pelayanan publik.
“Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembang, dan BSSN juga perlu mengambil langkah-langkah untuk pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” jelasnya.
Sedangkan untuk ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal tersebut diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang merupakan terjemahan dari PP 71/2019.
“Selain mewajibkan pendaftaran PSE, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan agar PSE memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.
Perkuat Kolaborasi
Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Johnny menyatakan sepanjang tahun 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia atau setara dengan 42 ancaman setiap detiknya. Sedangkan data dari Stanford University dalam studi tahun 2020 juga mencatat 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.
“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” imbuhnya.
Baca juga:Kominfo Tempuh Langkah Simultan Perkuat Ketangguhan Digital
Oleh karena itu, guna mendukung pengembangan ekonomi digital, Menkominfo menyatakan telah dibentuk Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo (FEDK) sebagai wadah diskusi dan sharing gagasan antara Kementerian Kominfo dengan mitra kerja. Menurut Menteri Johnny, dalam FEDK kedua yang berlangsung beberapa waktu lalu telah dibahas mengenai sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia.
“Kami menerima berbagai laporan isu dari para pelaku industri fintech, di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk pemutusan akses layanan ilegal, edukasi kepada masyarakat dan keamanan siber,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, FEDK yang diadakan secara reguler hadir sebagai platform komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi pemerintah dengan berbagai perusahaan teknologi dari berbagai industri.
“Ke depan, FEDK akan mengundang pelaku industri digital dari berbagai sektor untuk meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, dan program kerja pemerintah terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” jelasnya.
Selain membahas mengenai aspek tata kelola dan penegakan, Kementerian Kominfo juga terus memperkuat kapabilitas digital masyarakat. “Termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan SDM atau talenta digital,” tandasnya.
Selain Menteri Johnny, kegiatan OJK Virtual Innovation Day 2021 dengan tema Building Robust and Sustainable Digital Finance Ecosystem Amid Covid-19 Pandemic juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Beritaneka.com—Banyaknya masyarakat yang tertipu dan terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menjaga dan mengawasi ketat penyelenggaraan fintech.
“Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan oleh berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Presiden Jokowi dalam Sambutan OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Senin (11/10/2021),
Presiden mengingatkan, gelombang digitalisasi masa pandemi Covid-19 saat ini harus disikapi pemerintah dengan cepat dan tepat. Saat ini, penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah terus bermunculan, inovasi-inovasi finansial teknologi juga semakin berkembang, serta fenomena sharing ekonomi semakin banyak ditemukan dari ekonomi berbasis peer to peer hingga business to business.
Baca Juga: OJK Targetkan Seluruh Anak Sekolah Punya Tabungan Digital
Kemunculan berbagai perbankan dan asuransi berbasis digital serta e-payment saat ini pun harus mendapatkan dukungan pemerintah. “Karena itu, perkembangan yang cepat ini harus dijaga, harus dikawal, sekaligus difasilitasi untuk tumbuh secara sehat untuk perekonomian masyarakat kita,” kata Presiden Jokowi.
Presiden yakin, jika perkembangan fintech ini mendapatkan pengawasan dan pengawalan yang tepat dari pemerintah, maka Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India. Indonesia pun bisa menjadi negara dengan ekonomi terbesar dunia ke-7 pada 2030.
Karena itu, Presiden meminta momentum ini harus dimanfaatkan dengan membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan. Ekosistem keuangan digital ini harus bertanggung jawab dan memiliki mitigasi risiko terhadap timbulnya permasalahan hukum dan permasalahan sosial untuk mencegah kerugian serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, Presiden meminta agar pembiayaan fintech harus didorong untuk kegiatan produktif, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan, membantu pelaku UMKM agar lebih banyak melakukan transaksi digital, serta membantu UMKM untuk naik kelas.
Baca Juga: Data Pandora Papers Terbuka, Ketua DPP PKS: Membuka Konglomerat dan Pejabat Penghindar
Presiden Jokowi berpesan agar OJK dan para pelaku usaha dalam ekosistem ini memastikan inklusi keuangan diikuti dengan percepatan literasi keuangan dan literasi digital. Sehingga kemajuan inovasi keuangan digital bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Acara ini turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Beritaneka.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengejar target indeks inklusi keuangan nasional agar dapat mencapai 90 persen pada tahun 2024. Untuk itu, OJK menginginkan seluruh warga masyarakat memiliki tabungan digital, termasuk anak-anak sekolah sejak di bangku SMP.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, berdasarkan hasil survei OJK pada 2018, angka indeks inklusi keuangan di Indonesia tercatat naik sejak transformasi digital tumbuh di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, IPW: Kapolri harus Sigap
“Hadirnya digital sudah memberikan bahwa inklusi keuangan kita sudah meningkat besar, dimana tahun 2019 sudah tercatat 76,19 persen,” kata Wimboh dalam pembukaan OJK Virtual Innovation Day 2021 hari ini, Senin (11/10/2021).
Wimboh menyebutkan, OJK yakin target inklusi keuangan 90 persen pada 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercapai.
“Dengan hadirnya digitalisasi ini kita ingin menyampaikan seluruh anak SMP sudah harus masuk ke dalam ekosistem tabungan yang berbasis digital,” kata dia.
OJK akan selalu proaktif untuk memitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul dari target inklusi keuangan digital tersebut. Salah satunya fenomena cyber crime yang kini marak terjadi lewat kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.
Baca Juga: Data Pandora Papers Terbuka, Ketua DPP PKS: Membuka Konglomerat dan Pejabat Penghindar Pajak
“Sehingga cyber security harus kami tingkatkan, dan juga bagaimana juga perlindungan data pribadi menjadi perhatian. Kami tentunya bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat dapat terlindungi dengan berbagai risiko tadi,” katanya.
Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur kegiatan investasi mata uang digital kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemenkeu dan Bank Sentral mulai step in. Kita sedang dalam proses diskusi dengan Gubernur BI dan OJK,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan anggota Komisi XI Andreas Susetyo mengenai regulasi investasi cryptocurrency yang diminati masyarakat dalam rapat kerja dengan Komisi XI, belum lama ini.
Menkeu menyebutkan secara prinsip regulasi investasi mata uang kripto diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, opsi pengaturan juga sedang dilihat dari sisi kebijakan fiskal dan moneter.
Baca Juga: PPN Sembako Kebijakan Tidak Masuk Akal, Netty: Berhentilah Menguji Kesabaran Rakyat
Menkeu memaparkan regulasi baru tentang investasi uang kripto dari kacamata kebijakan fiskal perlu dilakukan dengan cermat. Pemerintah perlu melihat praktik yang sudah diterapkan negara lain terkait dengan investasi uang kripto seperti bitcoin.
Menkeu menjelaskan kemampuan pemerintah dalam memperkenalkan legislasi terkait kegiatan ekonomi baru seperti uang kripto perlu ditingkatkan. Dengan demikian, aturan pemerintah mampu mengimbangi dinamika ekonomi digital seperti yang berlaku pada komoditas seperti uang kripto.
“Kecepatan legislasi dan perkembangan teknologi ini perlu disinkronisasi, karena perubahan yang terjadi sangat besar,” katanya.
Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Februari 2021 mencatat jumlah investor aset kripto mencapai 4,2 juta orang.
Jumlah tersebut lebih banyak dari data investor yang dihimpun Bursa Efek Indonesia yang hanya 2 juta akun single investor identification (SID). Adapun sampai saat ini setidaknya sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Perusahaan yang sudah terdaftar, antara lain, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat dan PT Plutonext Digital Aset.
Bitcoin Bisa Kena Pajak
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, wacana penarikan pajak dari mata uang kripto masih terus dikaji. Mata uang kripto merupakan perluasan objek pajak baru yang jenis pajaknya masih harus ditentukan sesuai dengan model bisnis kripto.
“Kripto ini sesuatu barang baru. Nah untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa, sih, model bisnis kripto ini,” kata Suryo Utomo dalam suatu kesempatan media briefing di Gedung DJP, Jakarta.
Suryo menuturkan, pihaknya masih mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang. “Kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk kepabeanan. Apakah kripto ini termasuk barang dan jasa, apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan?,” kata Suryo.
Baca Juga: Megawati Peroleh Profesor, Merusak Atmosfer Akademik di Indonesia
Kendati demikian, Suryo memberi kisi-kisi bahwa mungkin saja pajak atas mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor. Misalnya, ketika investor berinvestasi Rp1 juta kemudian mendapat Rp3 juta, maka investor itu mendapat keuntungan Rp2 juta. Keuntungan inilah yang akan dikaji skema dan sistem pemajakannya.
“Apakah Rp3 juta ini betul-betul sesuatu yang kita bisa tukarkan dengan uang nyata? Diskusi mengartikan Rp3 juta itu dapat ditukar dengan uang nyata. Lalu bagaimana majakinnya? Nanti kita bahas majakinnya begini, nanti kita potong atau kita pungut,” kata Suryo.