Beritaneka.com—Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini, Rabu (19/5/2021). Pelaporan tersebut diwakili sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK,” kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang
Laporan pengaduan tersebut juga dihadiri kuasa hukum dari 75 pegawai KPK, antara lain, Direktur YLBHI, Asfinawati; LBH Jakarta, Arief Maulana; serta LBH Muhammadiyah, Gufroni. Koko, -sapaan karib Sujanarko- mengapresiasi pengarahan yang diberikan Ombudsman dalam pelaporannya pada hari ini.
“Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada pak ketua dan anggota Ombudsman yang telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan, terkait proses-proses yang kita laporkan,” katanya.
Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa hingga bisa memberikan rekomendasi terkait kisruh TWK. Namun, Koko berharap kisruh TWK yang berujung pada pembebastugasan 75 pegawai bisa diselesaikan secara baik tanpa harus ada rekomendasi dari Ombudsman.
“Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Koko menyatakan pelaporan itu juga ditujukan kepada para Pimpinan KPK. Sebab, Pimpinan KPK dianggap telah melakukan maladministrasi karena membuat keputusan membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lulus TWK. “Termasuk penonaktifan itu, karena itu enggak ada dasarnya,” katanya.
Baca Juga: LIMA Indonesia Desak Pimpinan dan Dewas KPK Minta Maaf Pada Rakyat Indonesia
Sebelumnya, para pegawai KPK tersebut melaporkan pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa, 18 Mei 2021, kemarin. Pimpinan KPK yang dilaporkan yakni, Firli Bahuri; Alexander Marwata; Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar; dan Nawawi Pomolango.
Firli Bahuri Cs dilaporkan ke Dewas berkaitan dengan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan KPK mengaku menghormati pelaporan tersebut.