Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan pada Rabu (29/3/2023) telah mengungkapkan kepada publik mengenai asal usul adanya transaksi mencurigakan atau janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan, nominal tersebut merupakan data agregat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu topik penting adalah berkaitan dugaan pencucian uang penyelundup emas senilai Rp189 triliun. Sehingga total dugaan TPPU ini mencapai Rp349 triliun termasuk kasus impor emas Rp189 triliun di dalamnya.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Pansus sangat mendesak untuk mengusut tuntas skandal Rp349 triliun tersebut.
Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap. Pansus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Dengan kehadiran pansus maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan wajib hadir ke DPR termasuk Menkeu, Kepala PPATK, Menkopolhukam. Semua bisa jadi terang benderang dan aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang namanya disebut dalam dokumen PPATK dan menyeret ke ranah hukum,” kata Bhima seperti dilansir PajakOnline.com, Rabu (5/4/2023).
Menurut Bhima, kalau masalah ini berlarut-larut khawatir kepercayaan pembayar pajak bisa turun, ada yang malas menyetor pajak ada yang menunda melaporkan SPT misalnya. Ini yang rugi pemerintah sendiri.
Sebelumnya, kata Bhima, beberapa kasus yang memiliki angka kerugian negara yang besar seperti kasus Pelindo dibawa ke Pansus dan berakhir dengan penangkapan berbagai tersangka yang terkait korupsi. Waktu itu, Pansus Pelindo menemukan kerugian negara Rp36 triliun. Apalagi kasus Rp349 triliun harusnya pembentukan Pansus sudah dimulai di DPR.
“Sepertinya dari sikap Pak Mahfud bisa diharapkan masalah ini tuntas sebelum pemilu 2024,” pungkas Bhima.
Beritaneka.com—Pimpinan DPR menyetujui jika ada anggota dewan yang mengusulkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari solusi penyelamatan PT Garuda Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari langkah cepat dan efektif untuk mencari solusi BUMN sektor penerbangan tersebut.
“Saya sangat setuju ya, DPR untuk mengambil langkah-langkah cepat, efektif, dan tepat sasaran. Sasarannya adalah membersihkan Garuda, menyelamatkan Garuda, atau sekaligus mencari solusi,” ujar Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, seperti dikutif dari laman resmi DPR, Selasa (2/11).
Baca juga: Situasi Membaik, DPR Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
Meski terbilang cukup terlambat menangani permasalahan Garuda, namun Gus Muhaimin mendesak untuk menyelamatkan aset-asetnya terlebih dahulu. “Yang kedua, follow up dari ancaman pailit. Pailitnya sudah di depan mata,” tegas Politisi PKB tersebut.
Sebagai informasi, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Perkuat Kelembagaan BAZNAS, DPR Dorong Optimalisasi Anggaran dari APBN
Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.
Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Korporindo. Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Korporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst