Beritaneka.com—People’s Bank of China menyatakan secara resmi mata uang digital tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Mata uang virtual atau cryptocurrency tidak bisa digunakan di pasar China karena bukan mata uang nyata, menurut akun WeChat resmi PBOC. Lembaga keuangan dan pembayaran tidak diizinkan untuk memberi harga produk atau layanan dengan mata uang virtual, lanjut pemberitahuan itu.
Akibatnya, bitcoin dan mata uang kripto utama lainnya mengalami penurunan harga. Seperti kami kutip dari Yahoo Finance pada Rabu (19/5/2021), bitcoin kembali turun 2,3 persen menjadi USD42.309 pada awal perdagangan Asia, hari ini.
Baca Juga: Token KLGV Jadi Solusi Investasi Pariwisata Indonesia
Beijing telah membatasi perdagangan mata uang virtual sejak 2017. Hal ini memaksa maayarakatnya untuk melakukan pertukaran di luar negeri. Sebab, negara ini pernah menjadi rumah bagi sekitar 90 perdagangan, namun sebagian besar pemain melarikan diri ke luar negeri.
China baru-baru ini mengambil langkah untuk mengeluarkan yuan digitalnya sendiri, ini sebagai langkah penggantian uang tunai dan mempertahankan kendali atas lanskap pembayaran yang semakin didominasi oleh perusahaan teknologi.