Beritaneka.com—Tagar #PercumaLaporPolisi menjadi viral dan trending topik di Twitter belakangan ini. Fakta itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri Presisi.
“Lantaran, buntut dari penghentian kasus dugaan tiga anak yang diperkosa ayah kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut, menciptakan isu berskala nasional yang dapat mencoreng institusi Polri,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, Senin (11/10).
Bahkan, mencuatnya Tagar #PercumaLaporPolisi itu, secara umum dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps baju coklat. Padahal, itu hanya terjadi dalam kasus di Polres Luwu, Polda Sulsel. Akibatnya, seperti kata peribahasa: “karena nila setitik, rusak susu sebelanga.”
Baca juga: Terkait Hibah Bodong Rp2 Triliun, IPW Minta Mahfud MD Tegur Kapolri
Indonesia Police Watch (IPW) mengkhawatirkan kasus-kasus lain dalam penegakan hukum yang tidak profesional dilakukan pihak kepolisian dengan tajam ke bawah tumpul ke atas semakin bermunculan. Oleh karena itu, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit bekerja keras melakukan bersih-bersih di satuan reserse.
Kapolri Listyo Sigit, tegas Sugeng, harus melakukan jurus seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat menghadapi kasus Gayus Tambunan. Saat itu beberapa anggota Polri terlibat. Karena itu, BHD mengeluarkan jurus dengan istilah “Ayo Kita Keroyok Reserse”.
Oleh karena itu, Tagar #PercumaLaporPolisi itu, menjadi pembelajaran berharga bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan dan perubahan ke depan. Terutama di bidang reserse yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Sebab, dengan kemunculan #PercumaLaporPolisi, curhatan dari masyarakat akan semakin banyak, baik soal tebang pilih, kriminalisasi atau rekayasa kasus. Beberapa laporan polisi yang bermasalah juga diadukan ke IPW.
Misalnya, kasus yang dilaporkan selama tujuh tahun mandek dan tidak ada laporan perkembangan hasil penyelidikannya. Laporan Polisi bernomor: LP/4020/XI/PMJ/DIT RESKRIMUM tertanggal 5 November 2014 yang dilaporkan Nirin Bin H. Siman itu tidak diproses pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Aniaya Warga, IPW Desak Polri Berhentikan Polisi Dominggus Dacosta
Begitu juga Kasus ibu Rodiah seorang pembantu rumah tangga dengan LP/137/III/2020/JABAR/POLRESTA BOGOR KITA di SP3 setelah kasusnya mengendap.
Kemudian kasus ibu Nurhalimah yang dituduh penculikan padahal sudah dibuat kesepakatan 19 Juli lalu di unit PPA Polresta Bogor dan anak pelapor dititipkan di tempat ibu Nurhalimah berujung dijadikan tersangka.
Demikian juga kasus yang melibatkan anggota Brimob DD alias N yang melakukan pemukulan terhadap warga Deky Wermasubun, pengancaman dengan parang kepada perempuan bernama Flora serta pemukulan tethadap ibu Ranti, semuanya mengendap di Polresta Bogor.
Sementara dalam kasus, perkosaan tiga anak kandung oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur tersebut, pihak Humas Polri sudah menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan tidak ada rekayasa kasus. Kasus tersebut murni tidak cukup bukti sehingga harus dihentikan di tingkat penyelidikan oleh Polres Luwu Timur. Sementara Polda Sulsel juga sudah melakukan gelar perkara.
Namun, karena desakan publik yang menguat maka Kabareskrim mengirimkan tim asistensi ke Polres Luwu Timur untuk menelaah kasusnya. Disamping itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui pelapor untuk kemungkinan membuka kembali kasusnya dengan alat bukti yang lengkap.
Baca juga: IPW Desak Penganiaya Bripda Daniel Haposan Dipecat
Memang, Institusi Polri yang sangat sering menjadi sorotan adalah reserse. Sebab, kerja penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah proses tertutup.
Oleh karena itu ke depan, harus terdapat ruang agar semua pihak dapat memiliki hak menyampaikan sikapnya dalam gelar perkara yang menghadirkan pihak-pihak yang berpekara. Hal ini sebagai penerapan prinsip transparansi dan berkeadilan. Sehingga konsep Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit benar-benar terwujud.
Namun, apapun yang dilakukan oleh Polri menghadapi tagar #PercumaLaporPolisi, IPW berharap Polri yang telah mengusung Konsep Polri Presisi harus transparan. Apakah ada kesalahan atau tidak dalam menangani kasus perkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayahnya. Pasalnya, masyarakat menunggu hasilnya.
Beritaneka.com—Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam dan Reskrimum Polda Jabar mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Daniel Haposan yang terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar, 28 Juli lalu.
Para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri. Pelaku yang juga kakak angkatannya itu sudah tidak layak sebagai anggota Polri karena terlalu arogan, prilaku yang merugikan Polri.
“Pasalnya, dengan sesama anggota polisi saja sudah melakukan penganiayaan, bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Plt Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (07/08).
Baca juga: Penangkapan Munarman Tidak Manusiawi, IPW Nilai Wujud Arogansi Aparatur Polri
Bripda Daniel Haposan, anggota Dalmas Dit Samapta Polda Jabar merupakan bintara angkatan 45 telah dianiaya oleh kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya hari Rabu, 28 Juli 2021.
Akibat pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas dan dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Sartika Asih Bandung untuk mendapat perawatan. Dokter yang memeriksa menyatakan terdapat luka bekas pukulan.
Kejadian ini telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Sementara melalui penanganan internal, para pelaku itu harus dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Peraturan pemerintah itu, secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
Baca juga: Agar Tidak Tebang Pilih, IPW : Tahan Bobby Seperti Habib Rizieq
Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b itu disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan.
Oleh: Haidir Fitra Siagian, Koresponden Beritaneka.com di Fairy Meadow, Australia
Beritaneka.com—Selama dua tahun lebih berada di Australia, baru kali ini saya ditahan polisi, tepatnya diperiksa polisi. Malam ini, ba’da Isya, dalam perjalanan dari rumah ke sebuah supermarket.
Menemani nyonya belanja sembako. Harus malam ini belanja, karena tidak sempat tadi siang. Dia sibuk dengan pelajarannya. Esok ada acara KKSS di Sydney, jadi harus bawa makanan.
Jarak dari rumah ke supermarket ini, cukup dekat, kurang dari dua setengah kilometer. Saya bahkan kalau pergi ke sana siang hari, jalan kaki saja. Melewati jalanan ke arah sekolah anak-anak kami. Berada di Suburb Fairy Meadow, bersebelahan dengan tempat tinggal kami di Suburb Keiraville.
Baca juga: Warga Australia Ramaikan Halal bi Halal Diaspora Indonesia di Wollongong
Sesaat sebelum tiba di lokasi, dari jauh saya lihat tanda-tanda polisi menyalakan lampu kedap-kedip. Beberapa polisi tampak berjaga-jaga. Seorang perempuan polisi, mengarahkan kami ke pinggir. Nyonyaku bilang, minggir dan berhenti. Tunggu polisinya datang ke mobil, jangan turun.
Jangan turun, katanya beberapa kali. Buka kaca jendela dan dengarkan perintahnya. Di sini memang demikian. Bila distop oleh petugas polisi, tidak boleh turun. Berbahaya jika turun.
Dalam keadaan demikian, Polisi berhak menembak orang yang turun dari mobil. Aturannya tetap di mobil, buka kaca jendela, tunggu sampai polisnya datang. Saya pernah dengar dulu, ada seorang mahasiswa Indonesia hampir ditembak karena dia turun dari mobil. Untungnya dia segera masuk ke mobil.
Beberapa saat kemudian pak Polisi datang mendekat ke pintu samping kanan saya. Menanyakan apa kalian minum? Tidak. Coba hitung satu sampai sepuluh, katanya sambil mendekatkan alat pendeteksi ke mulutku.
Sepersekian detik kemudian, selesai, silahkan jalan, katanya. Lalu kami berlalu dan kini sudah tiba di supermarket. Dengan demikian saya bebas dari pendeteksian alat tadi. Sekiranya saya minum minuman keras dengan dosis lebih, maka alatnya akan bunyi. Karena alat pendeteksinya tidak bunyilah sehingga kami dibiarkan berlalu.
Karena ini adalah pengalaman pertama, saya sempat was-was. Meskipun semua persyarakatan kendaraan terpenuhi, tetap saja ada rasa khawatir. Di sini saya menggunakan SIM A dari Indonesia, tetapi harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh lembaga resmi. SIM saya diterjemahkan oleh KJRI Sydney, dengan biaya dua ratus lima puluh ribu Rupiah.
Tidak semua negara bagian Australia memberlakukannya. Tergantung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat. Termasuk yang memberlakukannya adalah New South Wales, tempat kami berada.
Ternyata tadi Pak Polisi hanya mengadakan pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang lewat. Biasanya adalah pada malam Jumat atau hari-hari tertentu. Orang-orang menerima gaji tadi siang. Di sini gajian sekali seminggu, yakni pada hari Kamis. Jadi mereka suka keluar berkendaraan untuk belanja atau minum-minum. Terutama anak-anak muda.
Polisi memeriksa apakah pada saat mengemudikan mobil, sambil menenggak minuman keras melebihi ambang batas yang dilegalkan. Atau sedang memakai narkoba. Itu saja. Dia tidak memeriksa sama sekali SIM dan STNK. Itu bukan bagian dari pemeriksaan yang mereka lakukan.
Sebagai tambahan, di Australia, adalah melegalkan minuman keras. Toko-toko bebas menjual minuman keras kepada orang dewasa saja. Tetapi pada beberapa kawasan, dilarang minum minuman keras. Terutama di tempat-tempat umum, seperti pantai, kebun bunga atau fasilitas bermain untuk anak-anak.
Baca juga: Di Masa Pandemi Petani Binaan IPB University Bisa Ekspor
Pemeriksaan pengemudi yang beralkohol di sini sangat penting. Lebih penting daripada memeriksa surat-surat mobil. Sebab berkendaraan sambil menenggak minuman keras dengan dosis yang berlebihan, tentu sangat berbahaya. Bukan hanya pada dirinya sendiri, melainkan kepada orang lain.
Sebenarnya pada awal-awal saya datang di sini, pun pernah hampir diperiksa polisi pada satu malam. Saat itu kami baru pulang dari menghadiri acara penerimaan hadiah untuk putriku. Menjelang satu belokan di jalan poros, beberapa polisi sudah menunggu kami.
Saat mobil kami sudah dekat, seorang polisi mengatakan terus saja jalan. Sedangkan mobil yang lain diperiksa. Kami tak tahu kenapa Pak Polisi tidak menahan atau memeriksa kami. Mungkin karena saya pakai jilbab, kata nyonyaku. Barangkali Pak Polisi menyadari, bahwa seorang Muslim tidak akan meminum minuman keras. Wallahu’alam.