Beritaneka.com, Jakarta—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir dan membekukan 256 Rekening Panji Gumilang dan 33 Rekening Yayasan Ponpes Al-Zaytun. Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menjelaskan, pemblokiran tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun ydi Indramayu Jawa Barat, yang banyak menuai sorotan dan kontroversi.
“PPATK sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang, memakai nama yang hampir sama, tetapi isinya berbeda. Kemudian ada 33 rekening atas nama yayasan,” katanya.
Natsir menjelaskan, proses pencucian uang sebagai tindak pidana dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan. Uang itu kemudian dipindahkan dengan mengubah bentuk transaksi keuangan yang begitu kompleks di dalam rangka mempersulit pelacakan.
“Setelah itu kemudian diintegrasikan dan dikembalikan dana yang tidak tampak itu kembali lagi kepada si pelaku kemudian bisa dipergunakan dengan aman,” katanya, seperti dilansir dari YouTube PPATK, disaksikan hari ini.
Menurutnya, sekarang para pelaku kejahatan sudah lebih canggih dalam melakukan TPPU. Dia menjelaskan, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul atau tujuan penggunaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah berasal dari aktivitas yang sah.
“PPATK bekerja diawali dari pihak pelapor yang melaporkan kepada pihak PPATK,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa yang melapor adalah penyedia jasa keuangan bank perusahaan pembiayaan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, dan pos juga sebagai pelapor.
“Ada penyedia barang dan jasa, ada bagian properti, dealer mobil, pedagang perhiasan, serta barang seni dan antik,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan wajib melaporkan ke PPATK transaksi keuangan mencurigakan, yang nilainya di atas Rp500 juta per hari. Transaksi uang yang mencurigakan berdasarkan pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 tahhn 2010 adalah transaksi yang menyimpang dari profile karakteristik kebisaan pola transaksi, katanya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama, dan Ponpes Al-Zaytun terancam dibekukan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa perlu dicarikan solusi untuk para santri, jika ponpes direkomendasikan untuk dibubarkan. Dia mendukung Kementerian Agama untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat, dan adanya perputaran uang ilegal.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan pada Rabu (29/3/2023) telah mengungkapkan kepada publik mengenai asal usul adanya transaksi mencurigakan atau janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan, nominal tersebut merupakan data agregat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu topik penting adalah berkaitan dugaan pencucian uang penyelundup emas senilai Rp189 triliun. Sehingga total dugaan TPPU ini mencapai Rp349 triliun termasuk kasus impor emas Rp189 triliun di dalamnya.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Pansus sangat mendesak untuk mengusut tuntas skandal Rp349 triliun tersebut.
Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap. Pansus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Dengan kehadiran pansus maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan wajib hadir ke DPR termasuk Menkeu, Kepala PPATK, Menkopolhukam. Semua bisa jadi terang benderang dan aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang namanya disebut dalam dokumen PPATK dan menyeret ke ranah hukum,” kata Bhima seperti dilansir PajakOnline.com, Rabu (5/4/2023).
Menurut Bhima, kalau masalah ini berlarut-larut khawatir kepercayaan pembayar pajak bisa turun, ada yang malas menyetor pajak ada yang menunda melaporkan SPT misalnya. Ini yang rugi pemerintah sendiri.
Sebelumnya, kata Bhima, beberapa kasus yang memiliki angka kerugian negara yang besar seperti kasus Pelindo dibawa ke Pansus dan berakhir dengan penangkapan berbagai tersangka yang terkait korupsi. Waktu itu, Pansus Pelindo menemukan kerugian negara Rp36 triliun. Apalagi kasus Rp349 triliun harusnya pembentukan Pansus sudah dimulai di DPR.
“Sepertinya dari sikap Pak Mahfud bisa diharapkan masalah ini tuntas sebelum pemilu 2024,” pungkas Bhima.
Beritaneka.com, Jakarta—Kasus pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah memasuki tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terkini ditemukan adanya transaksi mencurigakan lain yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD kepada awak media di Graha Sabha Pramana (GSP) UGM. Mahfud yang juga Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, temuan aliran dana mencurigakan tersebut mencapai Rp300 triliun. Mayoritas ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Saya sudah dapat laporan, yang terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di UGM, Rabu (8/3/2023).
Mahfud menyebutkan, data transaksi mencurigakan tersebut sudah dikantonginya. Selanjutnya Mahfud menyampaikan terlebih dahulu ke Kementerian Keuangan dan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis lebih lanjut terkait temuannya tersebut. “Kenapa saya bicara kepada saudara (publik)? Kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang, saya enggak ngomong itu juga bisa bocor keluar. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,” tegas Mahfud.
Mahfud telah menyampaikan temuan tersebut ke Kemenkeu dan PPATK. Dia meminta transaksi janggal itu segera dilacak. Mahfud mengatakan apa yang dia sampaikan semuanya berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran uang yang mencapai Rp500 miliar dari 40 rekening berkaitan pejabat pajak eselon III RAT. Duit setengah triliun itu mengalir dalam kurun 4 tahun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, angka Rp500 miliar itu masih berkembang. Uang itu mengalir dari 40 rekening RAT hingga keluarganya, termasuk anaknya, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengannya. “Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan.
Beritaneka.com, Jakarta—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat Rp500 triliun uang dari 12 koperasi yang diduga berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, hampir Rp240 triliun dana tersebut berasal dari transaksi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“12 koperasi itu total lebih dari Rp500 triliun, terkait dengan dugaan penyimpangan,” kata Ivan usai RDP Bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023). “Kita melakukan kajian terkait 12 koperasi, nah 12 koperasi itu nilai transaksinya yang kita lihat adalah lebih dari Rp500 triliun, jadi artinya kita melihat bahwa potensi dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu,” katanya.
Sementara soal KSP Indosurya, Ivan mengatakan uang-uang tersebut dihimpun dari ratusan ribu nasabah. Bahkan temuan PPATK saja ada 40 ribu nasabah hanya dari satu bank, sedangkan analisa PPATK masih ada belasan bank lainnya. “Kalau ditanya apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti ke luar negeri,” katanya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dalam RDP, Ivan menjelaskan bahwa KSP Indosurya memang mempunyai skema ponzi atau modus investasi palsu membayarkan keuntungan kepada nasabah dari uang mereka sendiri. “Memang alirannya sederhana, skemanya secara keseluruhan ini skema ponzi. Secara keseluruhan ini saya sudah sampaikan juga kepada Menkop Pak Teten, koperasi indosurya ini memang skemanya ponzi, dia hanya menunggu masuknya modal baru,” kata Ivan.
Dana nasabah sendiri, ungkap Ivan, banyak yang digunakan atau ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi simpan pinjam. Bahkan ada yang digunakan untuk hal-hal yang konsumtif oleh para petinggi KSP. “Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contoh dibelikan jet, dibayarkan yacht, untuk kecantikan, operasi plastik, macam-macam. Artinya tidak murni dilakukan bisnis selayaknya koperasi,” katanya.
Beritaneka.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak adanya aliran dana investasi ilegal binary option (binomo) ke pemilik showroom mobil di Indonesia.
Tetapi PPATK tak merinci atau menjelaskan secara detail pemilik showroom mobil yang dimaksud. Selain itu, PPATK juga mencium adanya aliran uang yang mengalir ke pemilik toko arloji.
Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, ada aliran uang dugaan investasi ilegal sebesar Rp13,2 miliar ke pemilik showroom mobil. Sedangkan aliran uang untuk pemilik toko arloji, senilai Rp19,4 miliar.
“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Baca Juga:
- Youtuber Beberkan 34 Nama Diduga Affiliator Binary Option
- Judi Berkedok Trading Binary Option, Ini Buktinya
- Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Presiden Direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars, Rudy Salim, hari ini. Rudy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo hingga pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui sempat membeli dua mobil mewah bernilai miliaran rupiah di showroom milik Rudy Salim. Pembelian dua mobil mewah tersebut sempat diunggah di akun YouTube milik Indra Kenz.
Mobil mewah yang dibeli Indra dari showroom Rudy Salim yakni bermerek Lamborghini dan Rolls-Royce.
PPATK saat ini masih terus berupaya untuk menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. PPATK bakal menelusuri aliran uang itu hingga ke luar negeri. Diduga, platform investasi ilegal Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia. Ada dugaan aliran uang ke pemilik Binomo senilai 7,9 juta Euro.
“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro,” kata Ivan.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Pemilik julukan Crazy Rich Medan tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Pasal yang dikenakan antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Beritaneka.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, sejumlah kejanggalan dalam transaksi pembelian barang mewah para crazy rich yang kini tengah diusut kepolisian dalam kasus dugaan investasi bodong. Setiap pembelian barang tersebut tidak dilaporkan ke PPATK sebagai lembaga resmi pemerintah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), Penyedia Barang dan Jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
“Jadi mereka yang kerap banyak dijuluki crazy rich patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Ivan dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini Senin (7/3/2022).
Baca Juga:
- Pertemuan Rusia-Ukraina Belum Hasilkan Gencatan Senjata, Perang Masih Berlanjut
- Daftar Lengkap 332 Sektor Usaha Tujuan Investasi Peserta PPS, Cek!
- Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib Isi E-HAC Sebelum Terbang
Hal ini merupakan prinsip dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yang menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.
Dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.
“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ujarnya.
Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.
“Bukan sekadar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT),” katanya.