Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai hari ini, 8 hingga 14 Maret 2022. Ada 37 daerah yang berstatus PPKM level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kebijakan pemerintah ini tercantum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022,” demikian bunyi salinan Inmendagri.
Dengan turunnya level PPKM Jabodetabek, maka aturan untuk aktivitas masyarakat pun menjadi longgar. Salah satunya, work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk perkantoran sektor non esensial diizinkan maksimal 75 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” bunyi Inmendagri.
Baca Juga:
- Naik Pesawat Sekarang Bebas Antigen dan PCR
- PPATK: Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang Investasi Skema Ponzi
- Bea dan Cukai Sinergi dengan Pemda, Tingkatkan Kemampuan Ekonomi Pelaku Usaha
- Kementerian PUPR Bangun Rest Area di Puncak, Siap Tampung 516 PKL
Kemudian, pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen. Namun, makanan harus disajikan dalam box dan tidak prasmanan.
Selanjutnya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung 75 persen. “Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” demikian aturan dalam Inmendagri.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, hingga pedagang asongan diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen) dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasankesehatan.
Anak usia dimbawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia sampai dengan 12 tahun yang masuk,” jelas Inmendagri.
Sementara itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak-anak wajib didampingi orang tua.
Selain itu, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level. Jumlah jemaah maksimal 75 persen dari total kapasitas.
Beritaneka.com—DKI Jakarta kini berada di kawasan PPKM level 2. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan penurunan level PPKM di Jakarta ini dapat terus dipertahankan. PPKM di Jakarta telah diturunkan dari level 3 ke level 2.
“Kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus pengawasan oleh pemerintah,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Anies mengungkapkan, penurunan level 2 PPKM merupakan hasil kerja bersama dengan daerah penyangga yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Pengawasan pun dikerjakan secara bersama-sama.
“Kita juga menyadari pengawasan pun harus bersama kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus pengawasan oleh pemerintah karena sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah private yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat,” kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Anak-anak Boleh Nonton di Bioskop Kawasan Level PPKM 2 dan 1
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam salinan Inmendagri itu, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM level 2.
Selain itu, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 2. Adapun Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.
Beritaneka.com—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa-Bali. Dalam instruksi terbarunya yang bernomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, aturan makan di warung makan/warteg kembali direvisi.
Melalui instruksi terbarunya, Mendagri kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.
Sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung hingga 50 persen saja.
Baca Juga: PPKM Terus Berlanjut, 20 Tempat Wisata Jawa-Bali Dibuka
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan waktu makan maksimal 60 menit,” demikian kutipan aturan.
Sementara itu, untuk kota dan kabupaten yang masih berstatus level 4 di Jawa-Bali, kebijakan diterapkan lebih ketat.
Melalui instruksi yang sama, Mendagri masih membatasi waktu jam makan di tempat selama 30 menit dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen dan jam buka operasional hanya sampai pukul 8 malam.
Aturan PPKM ini berlaku 7-13 September 2021. Selanjutnya, pemerintah akan kembali mengevaluasi seiring dengan perkembangan pandemi.