Beritaneka.com—Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai persyaratan memasuki pusat peberlanjaan atau mal. Syarat terbaru, pemerintah mengizinkan masyarakat yang belum vaksin bisa masuk mal dengan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen satu hari dan PCR dua hari.
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan alasan menekan laju penyebaran Covid-19. Sebab, di ruang tertutup dengan pendingin udara rentan terhadap penyebaran Covid-19.
“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa aturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya ialah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruang tertutup,” kata Lutfi seperti kami kutip dari akun resmi Instagramnya hari ini Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: PPKM Lanjut Terus, Mal Boleh Buka dan Makan di Tempat dengan Syarat
Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi peduli lidungi, kata dia, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pemerintah harus memastikan bahwa pengunjung mal dan pusat perbelanjaan harus dalam keadaan sehat.
Namun aturan ke pasar rakyat berbeda dengan ke pusat perbelanjaan dan mal. Menurutnya, ke pasar rakyat tidak perlu vaksin atau menunjukkan hasil tes Covid-19 karena berada di ruang terbuka. Namun, khusus di DKI Jakarta karena ada pasar rakyat di ruang tertutup dan berfasilitas pendingin atau AC maka diatur melalui Keputusan Gubernur dengan harus menunjukkan bukti vaksin.
“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat menenuhi kebutuhan pokok,” katanya.
Beritaneka.com—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa-Bali menerapkan sejumlah persyaratan bagi para pelaku perjalanan udara.
Berikut rincian persyaratan perjalanan menggunakan pesawat selama masa perpanjangan PPKM ini:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen.
Baca Juga: Batasi Mobilitas, Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” kata Tito.
Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Maka, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.
Beritaneka.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan melewati sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi mobilitas kendaraan. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga menggantikan kegiatan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Ini Aturan yang Dilonggarkan
“Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo kepada wartawan belum lama ini atau Selasa (10/8/2021).
Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ini antara lain:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Beritaneka.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melonggarkan aktivitas pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan industri berorientasi ekspor di tengah perpanjangan PPKM. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka, dengan syarat wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4.
Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 dibatasi kapasitasnya hanya 50%. Sedangkan di level 4 dibatasi 25%.
“Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Debur Ombak di Pantai Pacitan dari SBY untuk Rakyat Indonesia
Mal yang sebelumnya dilarang buka di level 4 selama PPKM kini akan mulai dibuka. Pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas seperti disebutkan yakni, 25 persen.
Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang masuk ke mal.
Meski boleh buka, Airlangga menyebutkan untuk mal, jam operasi hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pemerintah mencatat terdapat 45 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 4. Kemudian, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3, sedangkan sisanya 39 kabupaten/kota termasuk level 2.
Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan selama 23 hari terakhir ini. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Berikut Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM, pada hari ini, Minggu 25 Juli 2021, dari Istana Merdeka, Jakarta:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya.
Salam Kebajikan.
Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.
Kita tahu, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR [Bed Occupancy Rate], dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati, sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.
Bapak-Ibu yang saya hormati,
Secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.
Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.
Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular. Oleh karena itu, saya memerintahkan agar testing [dan] tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan COVID-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan.
Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu membahu melawan COVID-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Baca Juga: Mahfud MD: Demo Sebaiknya Virtual, Webinar atau Lewat Medsos
Beritaneka.com—Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun saat ini, istilah yang digunakan bukan PPKM Darurat lagi, melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Ada sejumlah aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di antaranya, larangan melakukan kegiatan secara berjemaah di tempat ibadah.
“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Instruksi Mendagri pada Diktum Ketiga huruf g, seperti kami kutip hari ini, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Ini Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Cek!
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengklasifikasi wilayah di Jawa-Bali ke dalam dua level, yakni PPKM Level 3 dan 4.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” bunyi Diktum Kedua Inmendagri 22/2021.
Adapun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 adalah sebagai berikut:
DKI Jakarta:
Semua kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta masuk kriteria level 4.
Banten:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Banten yakni, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Barat yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
DI Yogyakarta:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di DI Yogyakarta yakni, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Wilayah Lain
Jawa Timur:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Jawa Timur yakni, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Bali:
Wilayah dengan kriteria Level 3 di Bali yakni, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ini mulai berlaku pada hari ini tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.