Beritaneka.com, Jakarta —Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga masyarakat membangun rumah empat lantai di Jakarta. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Poin ke-117 dalam aturan tersebut tertulis bahwa hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah satu sampai empat lantai untuk satu kepala keluarga.
“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai dan dua lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
- Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Blunder Nan Fatal
- Pemerintah Bisa Alihkan Subsidi BBM untuk Kendaraan Listrik
- Bank Indonesia Siapkan Rupiah Digital
- Pembangunan PLTU Baru Dilarang, Ini Kata Pengusaha Batu Bara
- Presiden Jokowi Dorong Terus Penyaluran BLT BBM di Seluruh Indonesia
Menurut Anies hal tersebut dilakukan demi mengoptimalisasi lahan di Ibu Kota. Pemprov juga mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.
“Banyak sekali yang mengalami. Satu keluarga punya anak dua sampai tiga, lahannya 100 meter. Anaknya besar, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual,” katanya.
Anies mengatakan Pemprov juga akan membuat aturan tentang ketentuan ruang. Melalui aturan tersebut, pembangunan rumah empat lantai diharapkan tidak merusak lingkungan hidup.