Beritaneka.com, Jakarta —Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membongkar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022. Adapun rinciannya lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 1 entitas lain-lain.
SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
“Diharapkan masyarakat tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
- Bursa Kripto Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
- Belanja Negara Bertambah Guna Tahan Kenaikan BBM, Listrik dan Gas Capai Rp350 Triliun
- Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
- NIK Jadi NPWP, Begini Cara Pakainya
Dia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. “Kami berharap masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” katanya.
Beritaneka.com — Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol ilegal.
Rincian tujuh penawaran investasi ilegal adalah dua entitas melakukan money game, satu melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu lagi lain-lain.
“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” kata Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).
Baca Juga:
- Kendaraan Otonom Jadi Transportasi Publik di Ibu Kota Nusantara
- Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Rp70 Miliar
- Soal Mafia Minyak Goreng, Presiden Jokowi: Proses Hukum Para Pelakunya
- Mulai Senin 23 Mei 2022, Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali
- Soal UAS Ditolak Masuk Singapura, Mahfud MD: Secara Diplomatik Kita Jernihkan Masalah Ini
- Singapura Tuduh Sebar Ekstremisme, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota satgas dari 12 kementerian/lembaga. Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. “Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” kata dia.
Selanjutnya, SWI juga kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Beritaneka.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan binary option atau opsi biner tidak termasuk kegiatan perdagangan aset seperti saham, mata uang, hingga komoditas. Binary option lebih tepat dikelompokkan sebagai praktik judi berkedok trading.
“Nah pada intinya binary option itu apakah ini merupakan salah satu jenis perdagangan atau trading? Pada faktanya tidak ada transaksi perdagangan, jadi ini cenderung fully spekulatif seperti judi,” kata Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari dalam acara webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, hari ini Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Crazy Rich Palsu Lakukan Flexing Pamer Harta Kekayaan
Wiwit menjelaskan, dalam binnary option ini trader bekerja hanya untuk menebak suatu aset akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Jika berhasil, trader tersebut akan memperoleh keuntungan sesuai ketentuan berlaku.
“Sehingga tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option, fully spekulatif seperti judi,” tegasnya.
Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan sebagai pengawas perdagangan komoditas tidak mengakui binary option bagian dari trading. Sehingga, kegiatan binary option dipastikan ilegal. “Faktanya binary option tidak memiliki izin di Indonesia,” ungkapnya.
Untuk itu, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Quotex, dan sejenisnya serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik investasi bodong.
“Dalam pertemuan tersebut, kami (SWI) meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” katanya.
Beritaneka.com—Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang influencer yang diduga telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal. Kelima influencer tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
SWI menduga para influencer tersebut terlibat dalam mempromosikan dan memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Baca Juga:
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).
“Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” kata Tongam melalui keterangan tertulis, kami kutip hari ini Jumat (18/2/2022).
Pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan oleh para influencer tersebut.
SWI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak berizin meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.
Tongam mengingatkan, perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. “Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
Satgas Waspada Investasi merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas Waspada Investasi beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga yaitu:
1.Otoritas Jasa Keuangan (Ketua dan Sekretariat);
2.Bank Indonesia;
3.Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, termasuk Bappebti;
4.Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
5.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
6.Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
7.Kementerian Agama Republik Indonesia;
8.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; (sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta 9.Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia)
10.Kejaksaan Republik Indonesia;
11.Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.Kementerian Investasi Republik Indonesia/ Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.