Beritaneka.com, Jakarta —Pemerintah berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional. Salah satunya, dengan menggratiskan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.
Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif pungutan Ekspor menjadi 0 dolar AS per metrik ton (MT) berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri. Dengan begitu, dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.
Baca Juga:
- Menteri ATR Berkomitmen Berantas Mafia Tanah
- Sinergi Pemerintah Dorong Usaha Mikro Kecil Naik Kelas
- Resmikan Wajah Baru Sarinah, Presiden Jokowi: Ikon Penting Bangsa Indonesia
- Langgengkan Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi Langgar Konstitusi
- Undang-Undang Provinsi Sumatara Barat Terbaru Atur Syariat Islam
“Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin(18/7/2022).
Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil.
Selain itu, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat. Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih. Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya terciptanya sustainability kelapa sawit. Ini mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.
Beritaneka.com—Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) IPB University dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) launching inovasi “Rendang Seasoning Mix Berbahan Krimer Sawit” (04/12).
Dekan Fateta IPB University Prof Slamet Budijanto menjelaskan bahwa minyak sawit berkontribusi secara signifikan pada devisa negara. Minyak sawit dan minyak inti sawit dapat dikembangkan dalam bentuk inovasi. Sayangnya Indonesia masih mengimpor salah satu produk turunan sawit yaitu gliserin monosterat.
“Produk hilir bernilai tambah ini perlu dikembangkan dan mendapat dukungan,” ujarnya.
Baca juga: Apakah Pohon Emas Ada di Indonesia? Ini Penjelasan Pakar IPB University
Ketua Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB University, Prof Suprihatin mengungkapkan bahwa ada berbagai inovasi di sektor minyak sawit yang dihasilkan oleh Departemen TIN. Salah satunya adalah inovasi pangan ini yang merupakan pengembangan produk rendang. Rendang adalah makanan yang mudah dijumpai di Indonesia.
“Manfaat Non Dairy Creamer minyak sawit adalah meningkatkan nilai tambah minyak sawit, mempunyai masa simpan relatif lama dan dapat bersaing dengan produk lain. Harganya lebih murah daripada santan,” terang Anggota Majelis Standar Keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia tersebut.
Menurut Direktur Kemitraan BPDPKS Edi Wibowo, kerjasama BPDPKS dengan Fateta IPB University bertujuan untuk memperkuat kemitraan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK). Menurutnya, sub sektor perkebunan meliputi kelapa sawit mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Industri sawit berperan besar dalam mendukung Sustainable Development Goals, dari sisi persediaan lapangan kerja dan energi terbarukan,” ujar Alumni Fateta IPB University tersebut.
Baca juga: Kampus Pertama di Indonesia, IPB Terima Sertifikat SafeGuard Label SIBV
Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian Prof Erliza Hambali menyampaikan bahwa produksi minyak sawit Indonesia berlimpah. Minyak sawit dapat dikembangkan menjadi beberapa produk pangan, seperti Non Dairy Creamer (NDC).
“NDC dari Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) merupakan krimer tiruan yang dibuat dari minyak nabati. NDC dapat dimanfaatkan sebagai substitusi tepung santan dalam pengembangan produk Rendang Seasoning Mix. Penggunaan Rendang Seasoning Mix dapat mempercepat proses pemasakan rendang menjadi satu jam sehingga lebih praktis,” pungkas Kepala Divisi Teknologi Proses TIN IPB University.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Jonialdy mengatakan bahwa rendang tidak hanya diminati oleh masyarakat Minang, tetapi juga pada seluruh masyarakat Indonesia. Audy berharap Fateta IPB University bisa terus mengembangkan inovasi dan memperkuat kerjasama dengan Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Malam Puncak Gebyar Nusantara 2021, Wakil Rektor IPB University: Keberagaman Budaya Pengikat Bangsa