Beritaneka.com—Warga negara di Indonesia boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri, namun harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Polri.
Senpi yang dimiliki warga sipil tidak boleh ditunjukkan di ruang publik atau untuk menakut-nakuti orang lain. Kami kutip dari Indonesia.go.id, jika ingin tetap memiliki senpi, maka harus melalui proses yang cukup ketat dari pihak kepolisian.
Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari urgensinya. Di samping itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.
Baca Juga: UMP DKI Rp4.641.854, Berlaku 1 Januari 2022
Warga sipil yang ingin memiliki senjata api hanya yang mempunyai golongan tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Ketentuannya sebagai berikut;
- Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga akan diuji dengan tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri, senpi yang diizinkan yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
Berikut prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
- Pemohon harus memenuhi syarat medis Jika ingin membeli senjata api yang resmi, pertama-tama harus memenuhi syarat medis yang sehat jasmani dan rohani. Selain itu tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan mempunyai penglihatan secara normal.
- Pemohon harus lolos dari seleksi psikotes Apabila orang yang terbiasa gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian, karena syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
- Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana Pemohon harus memiliki perilaku yang baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi yang artinya tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos skrining dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
- Usia pemohon harus terpenuhi Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia tidak masuk kriteria maka sebaiknya tidak perlu mengikuti persyaratannya karena hasilnya sudah bisa diketahui dan akan ditolak.
- Pemohon harus memenuhi syarat administratif Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
b. Fotokopi KK sebanyak 5 lembar
c. Fotokopi SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
d. Surat permohonan bermaterai
e. Foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar
f. Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar
g. Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar
h. Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
- Jenis-jenis senjata api yang boleh dimiliki Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:
a. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
b. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
c. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi warga sipil agar dapat memiliki senpi dan harus memperpanjangnya setiap tahun.